Kurang dari 48 Jam, Polres Pamekasan Ringkus Lansia Pencuri Motor asal Sampang

Reporter : Redaksi
Potongan gambar CCTV saat aksi pencurian.

 

Pamekasan, JatimUPdate.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan bergerak cepat membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di kawasan Ruko Teja, Kabupaten Pamekasan. 

Baca juga: Atasi Mahalnya Kebutuhan Pokok, Ketua Fraksi PKB Pamekasan Dorong Warga Manfaatkan Hidroponik

Menariknya, terduga pelaku merupakan seorang lansia berinisial S (67), warga Dusun Combih, Desa Apaan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang.

Aksi pencurian tersebut diketahui terjadi pada Selasa pagi (16/6/2026).

Tak butuh waktu lama bagi korps bhayangkara untuk mengendus keberadaan pelaku setelah menerima laporan dari korban.

Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di Jalan Raya Pasar Kedungdung, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, pada Kamis malam (18/6/2026) sekitar pukul 18.36 WIB.

"Benar, kurang dari 48 jam setelah laporan diterima, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti tanpa perlawanan," ujar Ipda Evan saat memberikan keterangan, Sabtu (20/6/2026).

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor warna hitam dengan nomor polisi M 2665 BX.

Baca juga: Destinasi Wisata Edukatif-Religius Desa Lancar: Berbasis Pendidikan Berkelanjutan dan Ekonomi Sirkular Pesantren

Motor tersebut merupakan kendaraan milik korban yang sebelumnya dilaporkan raib di kawasan Ruko Teja.

Terancam 5 Tahun Penjara

Untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut, IPDA Evan menyampaikan bahwa terduga pelaku beserta barang bukti kini telah diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Pamekasan.

Atas perbuatannya, kakek 67 tahun ini harus bersiap menghadapi meja hijau.

Baca juga: Sikapi Revolusi Industri 5.0, Wakil Ketua DPRD Pamekasan Ajak Mahasiswa UIN Madura Rawat Nalar Kritis Berbasis AI

Ia dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polisi Imbau Warga Pasang Kunci Ganda

Berkaca dari kejadian ini, pihak kepolisian kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak lengah dan selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan pribadi mereka.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan kunci pengaman ganda saat memarkir kendaraan, serta memilih lokasi parkir yang aman dan mudah diawasi. Langkah ini penting agar ruang gerak pelaku kejahatan semakin sempit,” pungkas Ipda Evan. (rilis/febri/yh)

Editor : Yuris. T. Hidayat

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru