Surabaya, JatimUPdate.id - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mencatat capaian signifikan dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika sepanjang semester pertama 2026.
Dalam kurun Januari hingga Juni 2026, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 3.157 kasus tindak pidana narkoba dan mengamankan 4.061 tersangka.
Keberhasilan tersebut diungkap dalam konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti narkoba yang digelar di Mapolda Jatim, Rabu (24/6/2026).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Jawa Timur.
“Ini merupakan wujud keseriusan Polda Jawa Timur dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba guna melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kombes Abast.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol Muhammad Kurniawan, menjelaskan bahwa capaian tersebut menjadi bagian dari pengabdian Polri dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80.
Menurutnya, selama enam bulan pertama tahun ini, aparat berhasil menyita berbagai jenis narkotika dan obat keras berbahaya dalam jumlah besar.
Baca juga: Kepolisian Daerah Jawa Timur Kembalikan Motor Korban Curanmor dan Begal Tanpa Biaya
Barang bukti yang diamankan meliputi 85,66 kilogram sabu, 82,44 kilogram ganja beserta 53 batang tanaman ganja, 60.989 butir ekstasi dan 234,99 gram ekstasi bubuk, 22,226 kilogram kokain, 10,38 kilogram ketamin, serta 3.653.382 butir obat keras berbahaya.
Kurniawan mengungkapkan bahwa tren pengungkapan kasus narkoba di Jawa Timur masih menunjukkan peningkatan dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
“Jumlah kasus pada semester I tahun 2026 meningkat 4,54 persen dibanding semester I tahun 2025. Sementara jumlah tersangka juga naik sebesar 4,91 persen,” katanya.
Dari seluruh barang bukti yang berhasil diamankan, Polda Jatim memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 2,79 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Baca juga: Polda Jatim Ungkap 320 Kasus 3C dan Kejahatan Jalanan Selama Mei 2026
Selain memaparkan capaian penindakan, Polda Jatim juga memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan empat kasus menonjol yang melibatkan tiga tersangka. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 33,346 kilogram sabu dan 38,995 kilogram ganja.
Kombes Pol Muhammad Kurniawan menilai tingginya jumlah pengungkapan kasus dan besarnya barang bukti yang berhasil disita menjadi indikasi bahwa Jawa Timur masih menjadi salah satu wilayah tujuan peredaran narkotika, baik yang dikendalikan jaringan lokal maupun internasional.
“Ini menjadi perhatian serius bagi kami. Karena itu, pemberantasan peredaran gelap narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan melalui penegakan hukum yang tegas serta langkah-langkah pencegahan,” tegasnya.(ih/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat