Surabaya, JatimUPdate.id – Panitia Khusus (Pansus) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur mengungkap penyertaan modal dari Pemerintah Provinsi Jatim untuk BUMD dinilai belum optimal menyumbang pendapatan asli daerah (PAD).
Baca juga: Dukung Gelaran Drag Konten Kreator, Bamsoet Dorong Penguatan Kolaborasi Otomotif dan Ekonomi Kreatif
Total realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jawa Timur pada 2025 sebesar Rp18,44 triliun.
Sementara sumbangan dari setoran dividen seluruh BUMD sebesar Rp488,1 miliar. Bila dipersentase terhadap PAD Keseluruhan, sumbangan dividen BUMD hanya sebesar 2,65 persen.
Ketua Komisi C DPRD Jawa Timur, Adam Rusydi mengungkap data total dividen yang disetor tujuh BUMD milik Pemprov Jatim pada tahun ini mencapai Rp 488,1 Miliar.
Namun dari jumlah tersebut, sekitar Rp 420 Miliar atau hampir 86,05 persen berasal dari Bank Jatim.
Artinya, kontribusi enam BUMD lainnya hanya menyumbang sekitar 14 persen dari total dividen yang diterima pemerintah daerah.
“Artinya, Bank Jatim masih menjadi tulang punggung utama pemasukan daerah dari sektor BUMD. Sementara sejumlah perusahaan daerah lainnya belum mampu memberikan kontribusi yang sepadan dengan modal yang telah ditanamkan pemerintah," jelas Adam.
Adam juga memberikan uraian lanjutan terkait kinerja sejumlah BUMD milik Pemprov Jatim itu.
"Ada BUMD yang melaporkan menyetor dividen misalnya Rp 1 miliar ke PAD. Tetapi ternyata dana itu tidak benar-benar disetorkan dan hanya dicatat sebagai utang. Ini tentu menjadi perhatian serius," kata Adam di Surabaya, Sabtu (27/6/2026).
Ditengah besarnya penyertaan modal yang telah digelontorkan Pemprov Jatim selama bertahun-tahun, imbuhnya, sebagian besar perusahaan daerah justru dinilai belum mampu menunjukkan kontribusi signifikan terhadap PAD.
Temuan Pansus lainnya mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan daerah yang selama ini mendapatkan dukungan modal dari pemerintah.
Secara khusus Adam mengungkapkan, pihaknya menemukan sejumlah persoalan yang menjadi perhatian serius dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) BUMD DPRD Jatim.
Ada temuan praktik yang diduga membuat laporan dividen terlihat seolah-olah telah disetorkan kepada daerah, padahal realisasinya belum dilakukan.
Baca juga: Khofifah Paparkan Realisasi Pendapatan 104,6?n Berhasil Pertahankan WTP 11 Tahun Berturut-Turut
Pansus BUMD DPRD Jatim juga menemukan sejumlah catatan lain, seperti dugaan rangkap jabatan jajaran direksi yang tidak sesuai aturan serta keberadaan pelaksana tugas (Plt) direksi dalam waktu yang cukup lama.
“Seluruh temuan tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh pansus dan akan dipaparkan kepada masyarakat setelah proses pembahasan selesai,” papar Adam.
Menurut Adam, seluruh temuan tersebut saat ini masih dalam proses pendalaman dan akan disampaikan secara terbuka kepada publik setelah pembahasan pansus selesai.
Sorotan DPRD ini muncul di tengah harapan besar masyarakat agar BUMD tidak hanya menjadi perusahaan milik pemerintah secara administratif, tetapi benar-benar mampu menjadi sumber pendapatan daerah sekaligus motor penggerak ekonomi Jawa Timur.
"Kami akan menyampaikan kepada masyarakat terkait kinerja BUMD-BUMD yang memiliki catatan-catatan tersebut setelah pembahasan selesai pada Juli mendatang," tegas Adam.
Biro Perekonomian : Trend Kinerja BUMD Jatim Masih Positif
Namun Kepala Bagian BUMD Biro Perekonomian Pemprov Jatim, Kombong Pasulu, memberikan pandangan berbeda.
Baca juga: Bamsoet Ajak Komunitas Otomotif Jadi Motor Penggerak Ekonomi Kreatif di Tengah Ketidakpastian Global
Menurut dia, apabila dilihat secara historis dan akumulatif, kinerja BUMD Jawa Timur sebenarnya masih menunjukkan tren positif. Dari sisi akumulasi, dividen yang diterima pemerintah daerah sebenarnya sudah melampaui nilai penyertaan modal yang diberikan
Ia menjelaskan bahwa sejak berdiri hingga saat ini, total penyertaan modal yang telah diberikan Pemprov Jatim kepada berbagai BUMD mencapai sekitar Rp4,15 triliun.
Sementara akumulasi dividen yang telah diterima pemerintah daerah mencapai Rp6,45 triliun.
"Tapi kami tidak menampik bahwa masih terdapat sejumlah hambatan yang membuat beberapa BUMD sulit berkembang secara maksimal. Salah satu persoalan yang dihadapi adalah keterbatasan regulasi yang membuat sejumlah aset milik BUMD belum dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung ekspansi usaha dan peningkatan pendapatan perusahaan," kata Kombong.
Menurut Kombong, ruang gerak bisnis perusahaan daerah tidak selalu seluas perusahaan swasta karena harus mengikuti berbagai ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Sejumlah kritik yang mengemuka dalam diskusi dalam diskusi publik bertajuk "Restorasi Tata Kelola BUMD Jatim: DPRD Jatim Bisa Apa?" yang digelar di Surabaya menunjukkan bahwa persoalan utama BUMD Jatim saat ini bukan hanya soal regulasi, melainkan juga menyangkut efektivitas tata kelola, profesionalisme manajemen, dan kemampuan menghasilkan keuntungan yang berkelanjutan.
Pewarta Rachmad Hidayatullah (roy/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat