BUMD Digugat Efisiensi, Hibah Diistimewakan: Kontradiksi Prinsip Good Governance dalam Pengelolaan APBD Jatim

avatar Yuris. T. Hidayat
  • URL berhasil dicopy

Oleh: Eko Mohammad Ridwan

Ketua Umum RRI ~ Ranggah Rajasa Indonesia 

Dua Wajah Anggaran Daerah

JatimUPdate.id - Pada pertengahan 2026, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur menyampaikan desakan yang tegas kepada Pemerintah Provinsi: lakukan evaluasi total terhadap seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan tutup entitas yang terbukti tidak produktif serta terus membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dalam suasana tekanan fiskal yang dirasakan banyak daerah pasca-pandemi, seruan ini terdengar logis. BUMD yang merugi—jika memang tidak efisien—adalah beban yang harus dipangkas demi kesehatan anggaran.

Namun, jika kita tarik mundur dan menatap lanskap APBD Jawa Timur secara utuh, kita akan menemukan sebuah paradoks yang jarang diangkat: pada saat yang sama ketika DPRD meminta BUMD dievaluasi dengan ukuran produktivitas dan efisiensi, pos dana hibah dalam APBD justru terus mengalir deras kepada berbagai organisasi, termasuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur, tanpa standar pengukuran yang sebanding. Dalam beberapa tahun terakhir, dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menjadi salah satu pos pengeluaran yang besar, bahkan melampaui kontribusi beberapa BUMD. Ketika BUMD dituntut menghasilkan laba dan dividen, dana hibah justru disalurkan dengan logika yang berbeda: atas nama kemitraan, dukungan kegiatan, atau tujuan strategis yang sering kali tidak diukur dampaknya secara komprehensif.

Tulisan ini berupaya membongkar kontradiksi tersebut dengan menempatkannya dalam kerangka ideologis dan teoretis. Mengapa efisiensi anggaran hanya diarahkan pada BUMD, sementara dana hibah yang juga memakai uang rakyat tidak terkena standar evaluasi yang sama? Apa yang dapat kita pahami dari pilihan kebijakan semacam itu? Dalam menjawab pertanyaan ini, penulis berargumen bahwa terdapat bias ideologis yang bekerja secara halus: logika neoliberal diterapkan pada entitas publik yang dianggap "bisnis" (BUMD), sementara dana hibah dibiarkan mengikuti nalar patronase dan politik kekerabatan yang justru diwariskan dari tradisi negara patrimonial. Akibatnya, efisiensi anggaran menjadi instrumen selektif yang menekan peran ekonomi negara, tetapi tidak menyentuh praktik penyaluran uang publik yang lebih buram akuntabilitasnya.

*Akar Ideologis: Neoliberalisme dan Nalar Efisiensi Selektif*

Untuk memahami mengapa desakan terhadap BUMD jauh lebih tajam daripada terhadap dana hibah, kita perlu menelusuri arus ideologi yang membentuk nalar tata kelola pemerintahan kontemporer. Sejak gelombang neoliberalisme mengglobal pada 1980-an, telah terjadi pergeseran paradigma tentang peran negara dalam perekonomian. David Harvey (2005) mendefinisikan neoliberalisme sebagai teori praktik ekonomi-politik yang menganggap bahwa kesejahteraan manusia paling baik dicapai dengan membebaskan kebebasan individu dan kewirausahaan dalam kerangka pasar bebas, dengan peran negara yang dibatasi. Dalam kosmologi ini, negara seharusnya tidak menjadi pelaku ekonomi; jika ada entitas publik yang kalah bersaing dengan swasta, ia harus disingkirkan.

Gelombang ini masuk ke Indonesia tidak sebagai ideologi yang diucapkan secara vulgar, tetapi melalui bahasa teknokratis: privatisasi, restrukturisasi, efisiensi, dan good governance. Di tingkat daerah, desakan menutup BUMD yang tidak produktif adalah manifestasi langsung dari nalar neoliberal tersebut. BUMD dipandang sebagai "anomali" yang harus dibenahi atau dihilangkan karena dianggap tidak mampu bersaing dalam pasar. Logika yang bekerja adalah logika korporasi: jika tidak untung, tutup.

Akan tetapi, ada kekhasan yang menarik. Di Indonesia, neoliberalisme tidak pernah berjalan secara penuh dan konsisten. Ia bersenyawa dengan struktur kekuasaan oligarkis yang telah lama berurat-berakar. Robison dan Hadiz (2004) menyebut fenomena ini sebagai "neoliberalisme yang dibajak": instrumen-instrumen pasar digunakan bukan untuk menciptakan efisiensi yang adil, melainkan untuk memperkuat posisi elite. Dalam konteks inilah kita bisa memahami mengapa dana hibah luput dari sasaran efisiensi. Dana hibah adalah instrumen yang sangat disukai oleh elite politik karena dapat disalurkan secara langsung kepada kelompok pendukung, organisasi sayap, atau simpul patronase. Menerapkan standar efisiensi yang ketat pada dana hibah akan memotong jalur distribusi yang menguntungkan elite. Sebaliknya, menyerang BUMD relatif lebih aman secara politik karena ia dipandang sebagai entitas birokratis yang tidak memiliki basis massa kuat.

Dengan demikian, desakan efisiensi anggaran di Jawa Timur bukanlah sebuah proyek netral. Ia adalah arena kontestasi antara dua logika: logika pasar yang ingin menyingkirkan peran ekonomi negara, dan logika patrimonial yang ingin mempertahankan jalur distribusi dana publik ke simpul-simpul patronase. BUMD menjadi korban dari logika pertama, sementara dana hibah dilindungi oleh logika kedua. Hasilnya adalah tata kelola keuangan daerah yang timpang: entitas yang memiliki neraca jelas dan struktur manajemen formal dihukum karena merugi, sementara aliran dana yang lebih sulit diaudit tetap mengalir tanpa pertanyaan yang memadai.

*BUMD Sebagai Entitas Hibrida: Mandat Ganda yang Terabaikan*

Sebelum melangkah lebih jauh, kita perlu memahami apa itu BUMD dan mengapa tidak bisa dinilai semata-mata dengan ukuran laba. BUMD adalah entitas yang didirikan oleh pemerintah daerah untuk menjalankan fungsi ekonomi dan publik sekaligus. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 331 menyebutkan bahwa BUMD bertujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum, dan memperoleh laba atau keuntungan. Rumusan ini secara eksplisit menegaskan bahwa BUMD mengemban mandat ganda: public benefit dan profit.

Ketegangan antara dua mandat itu adalah kondisi permanen yang melekat pada eksistensi BUMD. Sebuah perusahaan daerah air minum mungkin merugi karena melayani wilayah terpencil yang secara bisnis tidak menguntungkan, tetapi layanan itu justru merupakan kemanfaatan umum yang harus dijaga. Sebuah BUMD di sektor transportasi publik mungkin menanggung defisit demi menjaga mobilitas warga miskin. Dalam kasus semacam ini, menilai BUMD hanya dari laporan laba-rugi adalah bentuk reduksionisme yang menyesatkan.

Di sinilah kritik terhadap desakan DPRD Jawa Timur menjadi relevan. Desakan untuk menutup BUMD yang "tidak produktif" cenderung mendefinisikan produktivitas secara sempit sebagai profitabilitas finansial. Padahal, jika mandat BUMD adalah pelayanan publik, produktivitas harus diukur dari capaian sosial: berapa banyak warga yang terlayani, berapa besar akses yang tercipta, dan seberapa besar dampaknya terhadap pengurangan ketimpangan. Tanpa klarifikasi mandat ini, evaluasi total BUMD akan terjebak pada standar pasar yang tidak sesuai dengan tujuan pendiriannya.

Lebih jauh, teori principal-agent dapat membantu menjelaskan masalah tata kelola BUMD. Pemerintah Provinsi sebagai prinsipal mendelegasikan pengelolaan kepada manajemen BUMD sebagai agen. Jika mandat yang diberikan tidak jelas—antara mengejar profit dan melayani publik—maka agen memiliki ruang diskresi yang sangat luas untuk menentukan prioritasnya sendiri. Dalam situasi ini, kesalahan bukan semata-mata pada manajemen, tetapi pada prinsipal yang gagal menetapkan tujuan secara eksplisit. Jika DPRD ingin melakukan evaluasi total, langkah pertama yang harus dilakukan adalah memperjelas mandat setiap BUMD. BUMD yang didirikan untuk pelayanan publik harus dinilai dengan indikator sosial, bukan profit.

*Dana Hibah: Titik Buta dalam Nalar Efisiensi*

Sekarang kita beralih pada wajah lain dari anggaran daerah yang jarang disorot dengan standar yang sama: dana hibah. Secara normatif, hibah adalah instrumen yang sah dalam keuangan daerah. Pasal 298 ayat (4) UU Pemerintahan Daerah mengatur bahwa pemerintah daerah dapat memberikan hibah kepada organisasi kemasyarakatan atau kelompok masyarakat untuk tujuan tertentu. Dalam praktiknya, hibah sering dianggap sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap kegiatan sosial, keagamaan, olahraga, dan kemasyarakatan.

Namun, jika kita berbicara tentang efisiensi dan akuntabilitas, dana hibah justru menyimpan masalah yang lebih serius daripada BUMD. BUMD memiliki neraca, laporan keuangan, struktur manajemen, dan kewajiban dividen. Seburuk-buruknya pengelolaan BUMD, tetap ada jejak formal yang dapat diaudit. Sebaliknya, dana hibah sering kali disalurkan kepada organisasi yang memiliki kapasitas administrasi rendah, mekanisme pelaporan minim, dan tujuan yang tidak terukur. Banyak penerima hibah hanya diminta membuat laporan pertanggungjawaban formal berupa kuitansi, tanpa ada audit manfaat yang mendalam.

Dalam konteks Jawa Timur, dana hibah telah menjadi salah satu pos pengeluaran yang sangat besar. KONI Jawa Timur, misalnya, menerima dana hibah rutin untuk pembinaan olahraga. Beberapa tahun lalu, KPK bahkan menggeledah kantor KONI Jatim dalam penyidikan dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat. Meski demikian, hingga kini tidak ada kejelasan hasil penggeledahan itu, dan dana hibah tetap terus dialirkan. Pertanyaannya: mengapa dana hibah yang melibatkan triliunan rupiah dan memiliki rekam jejak bermasalah justru tidak menjadi sasaran efisiensi sekeras BUMD?

Jawabannya terletak pada ekonomi politik hibah. Hibah adalah instrumen yang memungkinkan distribusi sumber daya publik tanpa mekanisme pasar maupun birokrasi yang ketat. Pemerintah daerah dapat memberikan dana kepada organisasi tertentu tanpa harus melalui proses lelang atau penilaian kinerja yang objektif. Ini menjadikan hibah sebagai alat yang sangat efektif untuk membangun dan memelihara patronase politik. Organisasi penerima hibah sering kali memiliki keterkaitan dengan elite politik, baik secara langsung maupun melalui jaringan sosial. Menutup atau memotong dana hibah berarti memotong aliran sumber daya yang selama ini menghidupi jaringan tersebut.

Selain itu, dana hibah sering kali dibingkai sebagai "dukungan sosial" yang tidak boleh dinilai dengan logika bisnis. Ketika ada kritik terhadap efektivitas hibah, jawaban yang muncul adalah: ini bukan BUMD, ini untuk kegiatan sosial. Padahal, justru karena dana hibah tidak terkena disiplin pasar, ia harus dikelola dengan disiplin akuntabilitas publik yang lebih tinggi. Sayangnya, yang terjadi justru sebaliknya: hibah menjadi wilayah abu-abu yang minim evaluasi, sementara BUMD dihajar dengan standar efisiensi yang kaku.

*Depolitisasi dan Financialisasi: Dua Sisi Mata Uang yang Sama*

Untuk mempertajam analisis, kita dapat menggunakan dua konsep penting dalam studi administrasi publik: depolitisasi dan financialisasi. Keduanya membantu menjelaskan mengapa efisiensi anggaran di Jawa Timur berjalan timpang.

Depolitisasi, sebagaimana dirumuskan oleh Flinders dan Buller (2006), adalah proses di mana keputusan-keputusan yang sejatinya politis disamarkan sebagai keharusan teknis. Ketika DPRD menyerukan penutupan BUMD karena alasan "efisiensi", bahasa yang digunakan adalah bahasa teknokratis yang tampak netral. Padahal, keputusan menutup BUMD adalah keputusan yang sangat politis: ia menyangkut pilihan tentang siapa yang akan menyediakan layanan publik, bagaimana aset daerah dikelola, dan siapa yang menanggung biaya sosialnya. Dengan membungkusnya sebagai "keharusan anggaran", para politisi dapat menghindari tanggung jawab atas dampak kebijakan tersebut.

Sementara itu, financialisasi merujuk pada kecenderungan memandang aset publik semata-mata dari sudut pandang nilai finansial dan imbal hasil. BUMD yang tidak menghasilkan dividen dianggap "beban" dan kandidat untuk dijual atau ditutup. Cara pandang ini mengabaikan nilai-nilai non-pasar seperti keadilan distributif, pelestarian lingkungan, dan solidaritas sosial. Michael Sandel (2012) menyebut kecenderungan ini sebagai "tirani pasar": penerapan logika pasar pada wilayah-wilayah yang seharusnya diatur oleh nilai moral dan demokrasi.

Menariknya, kedua konsep ini berjalan asimetris di Jawa Timur. Depolitisasi dan financialisasi diterapkan secara kuat pada BUMD, tetapi tidak pada dana hibah. Dana hibah justru dibiarkan sebagai wilayah yang sangat politis: tidak ada standar teknis yang ketat, tidak ada indikator kinerja yang jelas, dan tidak ada desakan agar hibah dinilai dengan logika efisiensi. Ini menunjukkan bahwa wacana efisiensi anggaran di DPRD Jawa Timur bukanlah upaya sungguh-sungguh untuk menyehatkan keuangan daerah, melainkan penerapan selektif yang mencerminkan kepentingan politik tertentu.

*Dana Hibah dan KONI Jatim: Kasus yang Menyingkap Kontradiksi*

Kasus KONI Jawa Timur adalah ilustrasi yang sangat relevan untuk menunjukkan kontradiksi ini. Sebagai organisasi olahraga yang menerima dana hibah besar dari APBD, KONI Jatim seharusnya tunduk pada standar akuntabilitas yang tinggi. Namun, ketika KPK melakukan penggeledahan pada awal 2023, hasilnya tidak pernah dijelaskan secara tuntas kepada publik. Lebih dari setahun setelah penggeledahan, tidak ada kejelasan apakah dokumen yang disita membuka dugaan penyimpangan atau justru tidak menemukan bukti. Sementara itu, dana hibah terus mengalir.

Apa yang bisa kita baca dari situasi ini? Pertama, ketiadaan kejelasan ini menunjukkan bahwa dana hibah berada dalam ruang abu-abu yang nyaman bagi elite. Penggeledahan KPK mungkin menimbulkan kegelisahan sesaat, tetapi karena tidak ada tindak lanjut, status quo tetap bertahan. Kedua, dalam kerangka efisiensi, seharusnya dana hibah untuk KONI juga dievaluasi secara menyeluruh: berapa porsi dana yang benar-benar sampai ke atlet? Berapa biaya operasional yang tersedot sebelum menyentuh kebutuhan riil olahraga? Pertanyaan-pertanyaan ini hampir tidak pernah diajukan dengan serius.

Di titik inilah paradoks efisiensi anggaran menjadi paling kentara. DPRD Jawa Timur bersedia menghabiskan energi untuk menuntut evaluasi BUMD, tetapi tampak enggan menerapkan standar yang sama pada dana hibah. Padahal, dari sudut pandang keuangan publik, keduanya sama-sama menggunakan uang rakyat dan sama-sama harus dipertanggungjawabkan. Perbedaannya, BUMD memiliki struktur formal yang memungkinkan audit, sementara dana hibah lebih cair dan lebih rawan disalahgunakan.

*Menuju Evaluasi Anggaran yang Berkeadilan*

Setelah menguraikan kontradiksi di atas, pertanyaannya adalah: bagaimana seharusnya efisiensi anggaran dilakukan secara bertanggung jawab? Penulis menawarkan beberapa prinsip.

Pertama, standar efisiensi harus diterapkan secara adil kepada semua pos pengeluaran, termasuk dana hibah. Jika DPRD meminta BUMD dievaluasi berdasarkan produktivitas, maka dana hibah juga harus dievaluasi berdasarkan dampak sosialnya. Bukan hanya formalitas laporan pertanggungjawaban, tetapi audit manfaat yang sesungguhnya: apakah dana itu sampai ke tujuan, apakah menciptakan perubahan nyata, dan apakah tidak terjadi kebocoran.

Kedua, sebelum menutup BUMD, pemerintah daerah harus mengklarifikasi mandatnya. BUMD yang didirikan untuk pelayanan publik harus dinilai dengan indikator sosial, bukan profit. BUMD yang didirikan untuk bisnis harus dikelola secara profesional dan akuntabel. Tanpa klarifikasi ini, evaluasi total hanya akan menghasilkan keputusan yang didasarkan pada logika pasar sempit.

Ketiga, dana hibah harus didesain ulang agar tidak menjadi alat patronase. Pemerintah daerah perlu menetapkan kriteria yang ketat, mekanisme seleksi yang transparan, dan sistem pelaporan berbasis hasil. Penerima hibah harus dipublikasikan secara terbuka, dan hasil evaluasinya dapat diakses publik. Jika tidak, hibah akan terus menjadi lubang hitam anggaran yang justru melemahkan upaya efisiensi.

Keempat, peran negara dalam perekonomian daerah tidak boleh ditinggalkan sepenuhnya. Dalam tradisi developmental state, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mendorong pembangunan ekonomi dan menyediakan layanan publik yang tidak bisa diserahkan kepada pasar. BUMD adalah salah satu instrumen untuk menjalankan tanggung jawab itu. Menutup BUMD tanpa mempertimbangkan dampak sosialnya adalah bentuk pengingkaran terhadap mandat pembangunan tersebut.

Kelima, transparansi dan partisipasi publik harus menjadi prinsip utama. Keputusan tentang penutupan BUMD maupun penyaluran dana hibah tidak boleh diambil dalam ruang tertutup. Publik berhak mengetahui dasar pertimbangannya dan berhak memberikan masukan. Tanpa keterlibatan publik, efisiensi anggaran hanya akan menjadi alat untuk memuluskan agenda elite.

*Penutup: Menolak Efisiensi yang Tumpul Sebelah*

Desakan DPRD Jawa Timur untuk mengevaluasi BUMD adalah momen penting untuk merefleksikan arah tata kelola keuangan daerah. Namun, refleksi itu tidak boleh berhenti pada BUMD semata. Justru di sinilah letak tantangannya: apakah efisiensi anggaran akan dijalankan secara konsisten, atau hanya digunakan sebagai alat untuk menekan sektor tertentu sambil membiarkan sektor lain yang lebih dekat dengan kekuasaan tetap nyaman?

Jika efisiensi adalah prinsip yang sungguh-sungguh dipegang, maka ia harus diterapkan pada semua pos pengeluaran, termasuk dana hibah. Sebaliknya, jika efisiensi hanya diarahkan pada BUMD sementara dana hibah terus mengalir tanpa evaluasi yang memadai, maka yang terjadi bukanlah penyehatan anggaran, melainkan redistribusi beban yang tidak adil. BUMD yang memiliki potensi melayani publik dipaksa tutup, sementara dana hibah yang rawan patronase dibiarkan berkembang biak.

Dalam kerangka ideologis, ini adalah pertarungan antara dua visi tentang negara: visi neoliberal yang ingin menyerahkan ekonomi kepada pasar, dan visi patrimonial yang ingin memelihara jaringan patronase melalui distribusi uang negara. Publik seharusnya menolak kedua-duanya. Yang kita butuhkan adalah negara yang kuat, akuntabel, dan berpihak pada keadilan—negara yang mampu mengelola BUMD dengan baik untuk melayani kepentingan publik, sekaligus menyalurkan hibah secara transparan dan bermanfaat nyata.

Efisiensi anggaran yang bertanggung jawab adalah efisiensi yang adil. Ia tidak menutup BUMD hanya karena tidak memberi laba, tetapi juga tidak membiarkan dana hibah mengalir tanpa arah. Ia menuntut setiap rupiah uang rakyat dipertanggungjawabkan, baik yang dikelola melalui korporasi milik daerah maupun yang disalurkan melalui organisasi mitra. Selama prinsip ini diabaikan, seruan efisiensi hanyalah retorika kosong yang menyembunyikan kepentingan. Sebab, dalam negara hukum yang demokratis, tidak ada satu pos anggaran pun yang berhak luput dari pertanyaan publik: untuk apa, untuk siapa, dan dengan hasil apa. (*)