Kejagung Tetapkan Pejabat Badan Gizi Nasional Tersangka Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Reporter : Imam Hambali
Tim Penyidik (JAM Pidsus) tetapkan seorang pejabat di Badan Gizi Nasional (BGN), berinisial LMI, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

 

Jakarta, JatimUPdate.id - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan seorang pejabat di Badan Gizi Nasional (BGN), berinisial LMI, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2025-2026.

Baca juga: Kader PDIP Dilarang Kelola Dapur MBG, Ini Respons Saleh Ismail Mukadar

Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).

Anang mengatakan, status tersangka diberikan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup melalui serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup. Seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, akuntabel, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah," ujarnya.

Dalam perkara ini, LMI diketahui menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN pada Desember 2024 hingga Maret 2025.

Setelah itu, ia menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN sejak Maret 2025 hingga sekarang.

Penyidik mengungkap, pada awal 2025 LMI diduga meminta dua orang berinisial YCS dan RD mendirikan perusahaan PT SGI.

Baca juga: Ribuan Warga di Sidoarjo Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Minta Tetap Dilanjutkan

Perusahaan tersebut diduga dijadikan sarana untuk menjual alat makan berupa food tray atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Harga food tray ditentukan oleh LMI. Tidak hanya itu, penyidik menduga LMI juga meminta persetujuan kepada seorang berinisial SS agar penjualan food tray tersebut menjadi syarat bagi calon mitra SPPG untuk lolos proses verifikasi.

"Calon mitra yang ingin mendapatkan persetujuan sebagai mitra SPPG diarahkan membeli food tray dari PT SGI," ungkap Anang.

Setelah pembayaran dilakukan, RD melaporkan data transaksi kepada LMI.

Baca juga: Membarui Skala Prioritas Program di Tengah Ketidakpastian GlobalĀ 

Selanjutnya, LMI diduga memerintahkan verifikator pada Portal MBG untuk memberikan persetujuan kepada calon mitra yang telah membeli food tray dari perusahaan tersebut.

Melalui mekanisme itu, penyidik menduga terjadi praktik penyalahgunaan kewenangan yang memberikan keuntungan secara melawan hukum kepada tersangka.

Atas perbuatannya, LMI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Untuk kepentingan penyidikan, Kejaksaan Agung menahan LMI selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penyidik menegaskan, proses penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara maupun penetapan tersangka lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup.(ih/yh)

Editor : Yuris. T. Hidayat

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru