Sumenep, JatimUPdate.id – Perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2024 memasuki babak penting.
Baca juga: Kejari Sebut Sekda Nganjuk Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Dugaan Korupsi Bendungan Margopatut
Lima terdakwa dalam perkara tersebut dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (6/7/2026).
Sidang tuntutan ini menjadi tahapan krusial setelah sebelumnya majelis hakim mendengarkan pemeriksaan para saksi, ahli, serta keterangan para terdakwa dalam beberapa kali persidangan.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Endro Riski Erlazuardi, membenarkan bahwa hari ini para terdakwa dijadwalkan mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan.
"Hari ini kalau saya tidak salah mas. Agenda nya pembacaan surat tuntutan," ujar Endro Riski Erlazuardi saat dikonfirmasi media, Senin (6/7/2026).
Dalam persidangan sebelumnya yang berlangsung pada akhir Juni 2026, perkara ini sempat menjadi perhatian publik setelah muncul pengakuan dari sejumlah terdakwa yang menyebut adanya nama-nama oknum anggota DPRD Kabupaten Sumenep maupun DPRD Provinsi Jawa Timur.
Pernyataan tersebut memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara dugaan korupsi program bantuan rumah tersebut.
Namun, saat dimintai tanggapan mengenai perkembangan tersebut, Kasi Intel Kejari Sumenep menegaskan bahwa seluruh kewenangan penyidikan perkara berada di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, sehingga pihaknya tidak dapat memberikan penjelasan lebih lanjut.
"Kalu terkait itu mungkin bisa di tanya ke Kejati Jatim. Karena penyidikan perkara yang sidang sekarang ini kan pihak Kejati yang nyidik," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, perkara dugaan korupsi BSPS Sumenep merupakan hasil penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kasus ini menyeret lima terdakwa yang diduga memiliki peran dalam pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2024.
Sidang tuntutan hari ini akan menjadi dasar bagi majelis hakim dalam melanjutkan proses persidangan menuju agenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa maupun penasihat hukum mereka, sebelum akhirnya memasuki tahap pembacaan putusan.
Baca juga: Hari Pertama UAS UNIBA Madura, Rektor: Junjung Tinggi Integritas
Publik kini menantikan isi surat tuntutan yang akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum, termasuk besaran tuntutan pidana terhadap masing-masing terdakwa serta pertimbangan hukum yang digunakan dalam menilai dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Selain itu, perhatian masyarakat juga masih tertuju pada fakta-fakta persidangan yang sebelumnya mencuat, terutama terkait penyebutan nama sejumlah pihak lain.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengenai tindak lanjut atas fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan tersebut.
Proses hukum perkara ini pun masih terus berjalan dan seluruh pihak diminta menghormati asas praduga tak bersalah serta menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (rilis/febri/red)
Editor : Redaksi