Pemerintah Aceh Tegaskan Komitmennya Untuk Mencegah Berkembangnya Aktivitas dan Penyebaran Konten LGBT di Aceh

Reporter : Zikrillah
Flayer anti LGBT

Banda Aceh, JatimUPdate.id - Pemerintah Aceh menegaskan komitmennya untuk mencegah berkembangnya aktivitas dan penyebaran konten LGBT di Aceh.

Berbagai langkah strategis akan ditempuh pemerintah demi menjaga keutuhan nilai-nilai syariat Islam, adat istiadat, serta kearifan lokal yang menjunjung tinggi norma kesusilaan di kawasan yang berjuluk Bumi Serambi Mekkah ini.

Baca juga: Komisi VI DPR RI Apresiasi Kinerja Positif Pelindo Semester I 2026 

Sikap tersebut disampaikan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), saat memimpin rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh di kantor gubernur setempat, Banda Aceh, Kamis (23/7/2026).

Dalam ajaran Islam, perilaku LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) dipandang sebagai perbuatan keji (fahisyah) dan penyimpangan dari fitrah manusia yang dikutuk atau dilaknat. Pandangan ini merujuk pada kisah Kaum Sodom pada masa Nabi Luth as dalam Al-Qur'an.

Dalam paparan yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir Syamaun, penyebaran konten LGBT di ruang digital maupun aktivitas yang melibatkan komunitas tertentu dinilai semakin masif dan menjadi perhatian masyarakat.

Ia mengatakan, aktivitas tersebut terindikasi berlangsung di sejumlah ruang publik, seperti kafe atau warung kopi, barbershop, hingga tempat kebugaran atau gym.

Baca juga: Kawal Wakaf Blangpadang, Pemprov Aceh dan Ulama Temui BWI Pusat

Menurut Nasir, fenomena tersebut perlu diantisipasi karena dinilai memiliki dampak terhadap kehidupan sosial di Aceh.

“Selain dapat meningkatkan risiko infeksi menular seksual, termasuk HIV/AIDS, keberadaan aktivitas LGBT juga berpotensi memicu keresahan sosial, menimbulkan polemik di tengah masyarakat, serta bertentangan dengan norma dan nilai-nilai yang berlaku di Aceh,” ujar Nasir. AsiaTenggara & Kepulauan Pasifik

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Aceh akan merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Gugus Tugas Pencegahan Pornografi agar cakupan upaya pencegahan dapat diperkuat.

Baca juga: Presiden Prabowo : Kebijakan Ekonomi Saat Ini Adalah Wujud Nyata Pasal 33 UUD 1945

Selain itu, pemerintah juga berencana memperkuat ketahanan keluarga melalui penguatan pola asuh dan penerapan disiplin positif sebagai langkah preventif.

Nasir menambahkan, Pemerintah Aceh juga mengusulkan pembentukan tim terpadu yang bertugas mengantisipasi dan memantau aktivitas LGBT, baik di ruang publik maupun di media sosial. (rilis/dzik/yh)

Editor : Yuris. T. Hidayat

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru