Catatan Redaksi - Penegakan hukum dan menjaga ketertiban kota adalah kewajiban mutlak seorang kepala daerah.
Namun, dalam melaksanakannya, batas antara ketegasan dan simplifikasi label menjadi sangat tipis.
Baca juga: Pakar Unesa Ingatkan Eri Cahyadi Hati-hati Gunakan Istilah 'Ormas Preman'
Respons cepat Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dalam menyikapi sengketa ruko di Ngagel Rejo cukup patut direspons positif sebagai bentuk kehadiran negara.
Kendati begitu, kritik dari pakar politik Unesa, Ken Bimo Sultoni, menjadi peringatan seorang pemimpin harus berhati-hati dalam memilih diksi.
Penggunaan istilah yang menyasar pada pelabelan kelompok bukan pada tindakan spesifik yang melanggar hukum berisiko menciptakan polarisasi baru.
Di era komunikasi serba terbuka, gaya bahasa low context atau blak-blakan dari seorang pejabat publik rentan memicu salah paham.
Sebagai "bapak" bagi seluruh warga kota, diksi seorang kepala daerah idealnya bersifat mengayomi dan mendinginkan suasana, sembari tetap berdiri tegak di atas koridor hukum.
Baca juga: Menguji Nyali Hukum di Balik "Tameng" SK Jadul PKL Surabaya
Di sisi lain, pemenuhan keadilan publik menuntut kita untuk mendengarkan klarifikasi dari pihak yang disudutkan.
DPD Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) Kota Surabaya telah menggunakan hak jawab mereka secara konstitusional.
Penegasan kehadiran mereka didasarkan pada surat tugas resmi dari kantor hukum untuk pengamanan, serta penegasan bahwa mereka bukan organisasi preman, adalah poin penting yang harus dihormati dalam asas praduga tak bersalah.
Baca juga: Wali Kota Eri Sebut PKL Kedungdoro dan Genteng Kantongi SK, Klaim Tak Langgar Perda
Redaksi berpandangan Surabaya yang kondusif hanya bisa dirawat jika penegakan aturan berjalan beriringan dengan komunikasi yang bijak.
Kita mendukung Pemkot Surabaya membersihkan kota dari segala bentuk intimidasi. Namun, kita juga mengingatkan ketertiban tidak ditegakkan dengan cara mencederai keadilan verbal bagi kelompok masyarakat mana pun.
Biarkan hukum yang bekerja membuktikan fakta di lapangan, tanpa didahului oleh penghakiman bahasa "PREMAN".
Editor : Redaksi