BGN Bersih-Bersih Internal, 261 Pegawai Non-ASN Dipecat dan 833 Dapur MBG Ditutup 

Reporter : Imam Hambali
Kepala BGN Sudaryono saat jumpa pers.

 

Jakarta, JatimUPdate.id - Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan langkah besar dalam pembenahan internal dengan memberhentikan ratusan pegawai non-ASN serta menutup ratusan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terbukti melanggar aturan.

Baca juga: IDR : Prabowo Wajib Transparan Kelola MBG hingga Danantara

Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala BGN Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2026), sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola program prioritas pemerintah.

Sudaryono mengungkapkan, sebanyak 261 pegawai non-ASN resmi diberhentikan per 27 Juli 2026.

Mereka terdiri atas 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli. Mayoritas diberhentikan karena pelanggaran disiplin dan tidak memenuhi standar integritas yang ditetapkan lembaga.

"Kami mencoba untuk bersih-bersih. Yang melanggar kami berikan sanksi. Hari ini kami mengumumkan bahwa per hari ini kami telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN yang terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli," kata Sudaryono.

Tak hanya pegawai non-ASN, BGN juga menjatuhkan sanksi kepada 48 aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Sebanyak 39 orang dikenai hukuman disiplin ringan berupa mutasi dan demosi, sedangkan sembilan pegawai lainnya menghadapi sanksi berat yang berpotensi berujung pada pemberhentian.

Baca juga: Zulhas Prioritaskan Program MBG untuk Pesantren dan Wilayah 3T, Dapur Sekolah Dioptimalkan

Menurut Sudaryono, pelanggaran yang ditemukan cukup beragam, mulai dari keterlibatan dalam praktik judi online, pelanggaran disiplin kerja, hingga dugaan penyalahgunaan keuangan.

"Untuk hukuman ASN dan PPPK itu ada yang judi online, ada juga yang tidak disiplin, ada juga yang ada indikasi ngentit-ngentit duit. Jangan dipikir ngentit duit sedikit itu kemudian kami tidak tahu," tegasnya.

Di saat yang sama, BGN juga mengambil tindakan tegas terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis dengan menutup permanen sebanyak 833 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG di berbagai daerah.

Seluruh dapur tersebut dinyatakan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan program.

Baca juga: KM Genius Pengangkut Bahan MBG Tenggelam, SPPG Pagerungan Kecil Minta Kebijakan BGN

Sudaryono menegaskan, berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang masih memberikan pembiayaan kepada dapur berstatus suspensi, kini SPPG yang ditutup permanen tidak lagi memperoleh pembayaran maupun pembiayaan dari negara.

Menurutnya, langkah itu merupakan bagian dari upaya memperketat pengawasan sekaligus memastikan seluruh pelaksanaan Program MBG berjalan sesuai standar pelayanan, aturan, dan prinsip tata kelola yang baik.

BGN memastikan proses evaluasi dan penindakan akan terus dilakukan secara berkala agar program makan bergizi gratis benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat serta terbebas dari praktik penyimpangan maupun pelanggaran disiplin.(ih/yh)

Editor : Yuris. T. Hidayat

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru