Bojonegoro, JatimUPdate.id - Revisi PP Nomor 11 Tahun 2021 merupakan kebutuhan strategis untuk memperkuat ekosistem ekonomi desa menghadapi perubahan lingkungan strategis yang semakin dinamis.
Hal itu disampaikan Penasihat Menteri Desa, Prof. Dr. H. Zainuddin Maliki, M.Si dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Strategic Policy Unit (SPU) Kementerian Desa dengan tajuk "Pengkajian PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDES" di aula Dinas PMD Kabupaten Bojonegoro, Senin (3/8).
Dalam FGD yang dihadiri Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bojonegoro, para Kepala Desa, pengurus BUM Desa, serta Tim Pendamping Profesional (TPP) itu Prof. Zainuddin menegaskan bahwa dalam 5 tahun berjalan, terdapat dinamika sosial, ekonomi, teknologi, dan lingkungan yang memerlukan penyempurnaan dan penyesuaian agar dapat menjawab tantangan baru untuk pembangunan desa ke depan.
BUMDES yang diatur dalam PP No. 11 Tahun 2021 dirancang sebagai badan usaha otonom desa sementara hadir KDMP sebagai entitas baru membuat ekosistem ekonomi semakin dinamis. "Di sini kita memerlukan penyesuaian regulasi sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem ekonomi desa yang saling menguatkan melalui kolaborasi, bukan kompetisi antarlembaga," ungkap Prof. Zainuddin yang juga Sekretaris Eksekutif SPU itu.
Menurutnya, revisi PP diharapkan memberikan kepastian hukum bagi BUM Desa dalam membangun kemitraan, tidak hanya dengan dengan Koperasi Desa, tetapi juga dengan dunia usaha, lembaga keuangan, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Baca juga: Badan Pekerja Formasy Praja Nusantara Perkuat Konsep Megapolitan Malang Raya
"Pengaturan yang lebih jelas akan mencegah terjadinya tumpang tindih kelembagaan maupun konflik kewenangan dalam penyelenggaraan usaha ekonomi desa," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa perubahan lingkungan strategis, perkembangan teknologi digital, tuntutan tata kelola yang semakin baik, serta tantangan ekonomi global mengharuskan adanya perubahan orientasi pengaturan BUM Desa.
Regulasi tidak lagi cukup berfokus pada aspek administratif, tetapi harus mampu mendorong terciptanya dampak pembangunan yang terukur bagi masyarakat desa.
"BUM Desa harus tumbuh sebagai usaha sosial yang profesional, inovatif, adaptif terhadap perkembangan teknologi, berbasis data, memiliki tata kelola yang baik, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa," ujarnya.
SPU juga memandang bahwa penyempurnaan PP Nomor 11 Tahun 2021 merupakan bagian dari agenda transformasi ekonomi desa yang mendukung visi pembangunan nasional. Oleh karena itu, proses penyusunannya harus bersifat partisipatif dengan melibatkan pemerintah daerah, pemerintah desa, pengelola BUM Desa, pendamping desa, akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat.
Masukan yang diperoleh dari para Kepala Desa, pengurus BUMDES dan pendamping Desa peserta FGD di Bojonegoro ini menurutnya memberi masukan dan menjadi bagian penting dalam penyusunan rekomendasi kebijakan kepada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dalam penyempurnaan regulasi yang dilakukan secara partisipatoris.
"Dalam jangka panjang, revisi PP Nomor 11 Tahun 2021 diharapkan mampu memperkuat posisi BUM Desa sebagai lokomotif pembangunan ekonomi perdesaan, meningkatkan daya saing usaha desa, memperluas kesempatan kerja, memperkuat kemitraan antarlembaga ekonomi desa, serta mewujudkan desa yang mandiri, sejahtera, dan berkelanjutan," pungkasnya. (*)
Editor : Yuris. T. Hidayat