Polres Bireuen Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Dengan Barang Bukti Sabu 69,46 gram

Reporter : Zikrillah
Polres Bireuen amankan tersangka pelaku tindak penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti sabu seberat 69 gram.

 

 

Baca juga: Polres Bireuen Amankan Dua Tersangka Dan Barang Bukti Sabu Seberat 10 Kg

Bireuen, JatimUPdate.id – Kepolisian Resor Bireuen melalui jajaran Polsek Kota Juang di Back Up Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Blang Rheum Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, Minggu (2/08/2026) dini hari

Kapolres Bireuen AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Kota Juang Ipti Riza Faisal Riza. S.H.,M.H., mengatakan penangkapan terhadap pelaku tersebut atas dasar pengembangan dari laporan masyarakat

"Benar kami telah menangkap satu pelaku penyalahagunaan narkotika jenis sabu, ini pengembangan yang kami lakukan dari informasi masyarakat yang kami terima, tentunya ini bukti dukungan masyarakat kepada kami untuk bersama memberantas narkoba diwilayah kabupaten bireuen, khususnya Kecamatan Kota Juang," terang Iptu Faisal.

Penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan maraknya penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut Menindaklanjuti laporan tersebut unit reskrim bersama tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan, dengan melakukan pengintaian dilokasi target sasaran

Baca juga: Kapolda Aceh Turut Saksikan Final Danlanud Cup III Tahun 2026 Di Aceh Besar

Sekitar pukul 02.00 WIB, tim mendapati seorang pria berada di depan rumah sedang memperbaiki mesin pompa air, tim melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, dengan disaksikan perangkat desa setempat, melakukan penggeledahan di dalam rumah dan menemukan dua bungkus plastik bening ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah dispenser

Terduga pelaku yang diamankan berinisial M.I. (45), seorang wiraswasta yang berdomisili di Desa Blang Rheum, Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen, Saat ini yang bersangkutan telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut

Dari hasil penindakan tersebut, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 69,46 gram, serta dua unit telepon seluler jenis Android

Baca juga: Kapolda Aceh Buka Rakernis Fungsi Keuangan Tahun Anggaran 2026

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Bireuen guna dilakukan penyidikan, pendalaman, serta pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika

Polres Bireuen mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika demi mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman serta kondusif. (rilis/dziq/yh)

Editor : Yuris. T. Hidayat

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru