Zulfikar Arse Sadikin: PPPK Jangan Jadi Korban Keterbatasan Fiskal Daerah

avatar M Aris Effendi
  • URL berhasil dicopy
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin saat menjadi narasumber dalam dialog aspiratif bersama tenaga PPPK dan honorer di Bondowoso, beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin saat menjadi narasumber dalam dialog aspiratif bersama tenaga PPPK dan honorer di Bondowoso, beberapa waktu lalu.

Bondowoso, JatimUPdate.id, – Keterbatasan kemampuan fiskal daerah tidak boleh menjadi alasan untuk mengorbankan nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menegaskan pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus memiliki komitmen yang sama dalam memberikan kepastian terhadap hak-hak tenaga PPPK agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Hal itu disampaikan Zulfikar kepada JatimUpdate.id saat ditemui di Kantor DPD Partai Golkar Bondowoso, Jumat (31/7/2026), usai melaksanakan rangkaian agenda reses di Kabupaten Bondowoso.

Zulfikar menegaskan, keterbatasan kemampuan fiskal tidak boleh mengurangi pemenuhan hak-hak aparatur yang telah mengabdi memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Jangan sampai teman-teman PPPK menjadi pihak yang dirugikan hanya karena kemampuan fiskal daerah tidak mencukupi. Saya percaya, termasuk di Bondowoso, pemerintah daerah akan tetap berkomitmen menjalankan kebijakan tersebut," tegasnya.

Selain menyoroti persoalan fiskal daerah, Zulfikar juga menyinggung implementasi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menjelaskan, regulasi tersebut menegaskan bahwa ASN merupakan satu kesatuan dalam sistem nasional sehingga pengelolaannya tidak semestinya dipandang terpisah antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

"ASN itu sebenarnya bersifat nasional. Mereka bisa dimutasi maupun dipromosikan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Zulfikar juga menyoroti ketentuan mengenai batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dalam kebijakan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Ia berpandangan aturan tersebut masih memerlukan relaksasi agar pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang cukup dalam memenuhi kebutuhan aparatur tanpa mengurangi komitmen terhadap tenaga PPPK.

Ia mengungkapkan, Komisi II DPR RI telah menyampaikan kesimpulan rapat bersama kementerian terkait agar penerapan batas belanja pegawai tersebut dapat diberikan relaksasi.

"Kami di Komisi II sudah memiliki kesimpulan rapat dengan kementerian terkait agar penerapan porsi belanja pegawai 30 persen bisa diberikan relaksasi," katanya.

Zulfikar menilai, relaksasi tersebut diperlukan agar pemerintah daerah memiliki fleksibilitas dalam memenuhi kebutuhan aparatur tanpa mengganggu pelaksanaan pembangunan maupun kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Ia juga mengingatkan masih terdapat tenaga non-ASN yang belum dapat diangkat menjadi PPPK karena belum memenuhi persyaratan administrasi, seperti belum tercatat dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau belum memenuhi masa kerja sesuai ketentuan.

Karena itu, mereka tetap perlu diberikan kesempatan mengikuti proses rekrutmen berikutnya setelah seluruh persyaratan yang ditetapkan terpenuhi.

Zulfikar berharap berbagai kebijakan yang tengah dibahas pemerintah bersama DPR RI mampu memberikan kepastian bagi tenaga PPPK di seluruh Indonesia. Ia menilai, penyelesaian persoalan PPPK membutuhkan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar hak-hak aparatur tetap terpenuhi, sekaligus memastikan pelayanan publik kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal.