Mengunci Wadah, Membiakan Pembusukan: Dialektika Kudatuli dan Jebakan Demokrasi Tanpa Ideologi
Oleh: Eko Muhammad Ridwan
JatimUPdate.id - Pada 29 Juni 2026, Mahkamah Konstitusi mengetukkan palu sejarah melalui Putusan No. 195/PUU-XXIV/2026. Di atas kertas, keputusan ini bak angin segar bagi para pejuang hak-hak sipil. Mahkamah secara tegas dan tanpa keraguan mengunci konstitusionalitas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2029: ia wajib diselenggarakan secara langsung oleh rakyat. Frasa "secara langsung dan demokratis" dalam Undang-Undang Pilkada dinilai gamblang, sekaligus menyumbat rapat-rapat panggul elit politik yang berniat mengembalikan mekanisme pemilihan ke dalam majelis kamar gelap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Namun, merayakan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai kemenangan mutlak demokrasi adalah bentuk kenaifan politik yang dangkal. Di sinilah kita perlu mengingat kembali peringatan yang pernah menggema dalam refleksi tentang nasionalisme Soekarno: bahwa kemerdekaan politik tanpa keadilan ekonomi hanyalah jembatan setengah jadi. Demokrasi prosedural tanpa substansi ideologis adalah kemerdekaan politik yang pincang. Kita terjebak dalam fetisisme prosedur: bersorak ketika wadah hukum berhasil dikunci, namun menutup mata pada kenyataan bahwa isi di dalam wadah tersebut sedang membusuk. Sistem memang berhasil digembok dari regresi formal, tetapi jiwa dari demokrasi itu sendiri telah tercekik oleh transaksionalisme yang vulgar, kelembagaan partai yang lumpuh, dan pengangkangan ideologi oleh para pemburu rente.
Kesadaran atas krisis mendasar inilah yang menyeruak dalam Sarasehan Kebangsaan bertajuk "Kudatuli Sebagai Ingatan Demokrasi, Dalam Perspektif Historis dan Ideologis" yang digelar oleh Barisan Penguat Nasionalisme di Joglo Simbah Arjuno, Batu, Kabupaten Malang, pada Minggu, 2 Agustus 2026. Forum yang mempertemukan simpul-simpul akademisi, aktivis, budayawan, eks alumni dan kader Gerakan Pemuda Ansor, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Gerakan Siswa Nasional Indonesia (GSNI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jawa Timur, hingga jaringan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) lintas daerah ini, menolak untuk sekadar bernostalgia. Dari bukit-bukit Malang, Peristiwa 27 Juli 1996 (Kudatuli) dibongkar kembali—bukan sebagai fosil sejarah yang berdebu, melainkan sebagai pisau bedah untuk mengautopsi kebusukan arsitektur politik Indonesia hari ini.
*Dialektika Historis: Negara yang Memangsa Bahteranya Sendiri*
Untuk memahami kerapuhan demokrasi modern Indonesia, pembacaan sejarah tidak boleh dimulai dari meja prasmanan Reformasi 1998, melainkan harus ditarik jauh ke titik mula lahirnya Republik. Sebagaimana digariskan secara bernas oleh Profesor Dr. Harjono, S.H., MCL., Hakim Konstitusi RI periode 2003–2008 dan 2009–2014, Indonesia tidak berdiri karena belas kasihan imperialis atau kompromi geopolitik meja bundar. Republik ini diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 sebagai manifestasi murni dari kehendak (volonté générale) bangsa Indonesia sendiri, di atas darah perjuangan dan atas berkah Rahmat Tuhan Yang Maha Esa. Ini sejalan dengan apa yang dulu digaungkan Bung Karno dalam Indonesia Menggugat: bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa, dan penjajahan harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Secara ontologis, terdapat tata urutan sejarah yang tidak boleh dibolak-balik: bangsalah yang melahirkan negara, bukan sebaliknya. Bangsa Indonesia mempersatukan dirinya dalam kehendak bersama satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa. Negara didirikan hanyalah sebagai instrumen administratif dan politik untuk melayani, melindungi, dan memakmurkan bangsa tersebut. Ketika negara memisahkan dirinya dari kehendak rakyat dan mulai memposisikan warganya sebagai objek kekuasaan, di situlah pengkhianatan terhadap Proklamasi dimulai. Di sinilah relevansi peringatan Bung Karno tentang Trisakti menemukan kembali gaungnya: kedaulatan politik, berdikari di bidang ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan adalah tritunggal yang tak boleh dipisahkan. Begitu negara tercerabut dari akar kerakyatannya, ia berubah menjadi mesin dominasi.
Dalam pergulatan pemikiran abad ke-18, Adam Smith meletakkan fondasi individualisme bahwa negara harus membatasi diri dan tidak boleh mencampuri urusan kebebasan individu selama tidak merugikan hak orang lain. Namun, memasuki abad ke-19, Karl Marx membongkar ilusi netralitas tersebut dengan menunjukkan bagaimana negara kerap menjelma menjadi aparatus kekuasaan kelas dominan untuk mengamalkan akumulasi modal dan menindas kelas terhisap. Dalam kerangka Marxis inilah kita bisa memahami bahwa negara bukan wasit yang berdiri di atas kelas-kelas, melainkan "komite eksekutif dari borjuasi"—formulasi yang terlupakan dalam demokrasi kita yang mengagungkan prosedur tanpa analisis kelas.
Indonesia, melalui racikan para pendiri bangsa, sejatinya mencoba meretas jalan tengah: meletakkan kebebasan warga negara dalam bingkai pengawasan pemerintahan demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Inilah esensi dari Pancasila sebagai philosophische grondslag—dasar filsafat negara yang menjadi bintang penunjuk arah. Namun, praksis sejarah kita kerap tergelincir ke dalam jurang otoritarianisme. Pada masa Presiden Soekarno, Demokrasi Terpimpin digagas sebagai jalan keluar dari instabilitas Demokrasi Liberal yang dianggap tidak sesuai dengan kepribadian bangsa. Sayangnya, gagasan ideal tentang musyawarah mufakat itu membusuk di tengah jalan ketika sentralisme kekuasaan terkonsentrasi secara absolut, yang pada akhirnya memicu krisis politik dahsyat di pertengahan dekade 1960-an. Sebagaimana direnungkan dalam analisis tentang nasionalisme Soekarno, ia "berpikir lebih mengenai bangsa (nation building) ketimbang soal state"—sebuah kekeliruan yang harus menjadi pelajaran abadi.
Kegagalan tersebut kemudian dimanfaatkan secara brutal oleh rezim Orde Baru di bawah Presiden Soeharto. Selama 32 tahun, Soeharto membangun benteng kekuasaan yang tak tersentuh melalui rekayasa konstitusional dan pembredelan ruang sipil. Keputusan-keputusan strategis bangsa dimonopoli penuh oleh eksekutif. Melalui doktrin Dwifungsi ABRI dan penataan struktur Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang terkooptasi, rezim menciptakan ilusi stabilitas. Perubahan Undang-Undang Dasar dibuat menjadi mustahil, kritik dianggap sebagai subversi, dan negara berubah menjadi monster yang memangsa anak-anak warganya sendiri demi kelanggengan oligarki militer-birokratik. Inilah wajah negara ketika ia melupakan amanat Trisakti: berdaulat secara politik namun memiskinkan rakyat, berdikari secara ekonomi namun korup, dan berkepribadian secara kultural namun represif.
*Kudatuli dan Psikoanalisis Kebangsaan: Ketika Paranoia Menjadi Kebijakan*
Tragedi Peristiwa 27 Juli 1996 di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, adalah puncak dari kegilaan struktur kekuasaan Orde Baru yang paranoid. Penyerbuan berdarah terhadap kantor DPP PDI bukan sekadar perselisihan internal partai politik, melainkan operasi intelijen negara untuk menumpas benih-benih kedaulatan rakyat yang mulai tumbuh di luar kendali rezim. Di sini kita melihat bagaimana negara tidak hanya mengabaikan prinsip demokrasi, tetapi secara aktif membunuhnya dengan dalih stabilitas dan persatuan—sebuah kemunafikan yang dalam bahasa Bung Karno disebut sebagai "demokrasi yang hanya memberi suara kepada rakyat, tetapi memberi kuasa kepada modal."
Ni Kadek Ayu Wardani, Ketua DPC GMNI Surabaya Raya, menghantam akar persoalan ini dengan sangat tajam. Kudatuli memberikan pelajaran sejarah yang teramat mahal: *ideologi akan menjelma menjadi senjata yang amat represif ketika negara memonopoli tunggal penafsirannya.* Ketika negara merasa menjadi satu-satunya pemilik kebenaran ideologis, setiap artikulasi politik yang berbeda tidak lagi dipandang sebagai dinamika demokrasi, melainkan diidentifikasi sebagai ancaman eksistensial yang harus dimusnahkan. Inilah pengkhianatan terhadap Pancasila yang dulu dirumuskan Bung Karno sebagai dasar yang inklusif: "Bukan saja bangsa Indonesia ber-Tuhan, tetapi masing-masing orang Indonesia hendaknya ber-Tuhan Tuhannya sendiri."
Lebih jauh, analisis atas Kudatuli menuntut kita untuk melakukan "psikoanalisis kebangsaan"—sebuah proyek intelektual dan politik yang selama ini diabaikan. Struktur kekuasaan tidak pernah beroperasi dalam ruang hampa kognitif; ia sangat dipengaruhi oleh psikologi, trauma, dan paranoia para elit pemegang kemudi. Sejarah Indonesia modern dipenuhi oleh luka-luka sejarah yang tidak pernah disembuhkan secara tuntas: trauma 1965, trauma kolonialisme, trauma pemberontakan daerah. Trauma-trauma ini membentuk kepribadian elit yang selalu merasa terancam, paranoid, dan haus akan kontrol. Kekuasaan yang dipandu oleh paranoia akan selalu membutuhkan "hantu-hantu ideologis"—apakah itu bahaya laten komunisme, stigma subversif, atau tuduhan anti-Pancasila—untuk membenarkan tindakan kekerasan, pembatasan kebebasan, dan penumpasan oposisi.
Oleh karena itu, agenda reformasi yang dimulai sejak 1998 sesungguhnya belum selesai. Reformasi tidak boleh direduksi sekadar sebagai amandemen konstitusi atau penghapusan fraksi militer di parlemen. Reformasi yang sejati harus mampu mengurai trauma kolektif bangsa, membongkar paranoia politik elit, dan membangun narasi kebangsaan yang jujur serta inklusif. Tanpa "psikoanalisis kebangsaan" ini, Indonesia hanya akan terus mengulangi siklus represi-reformasi-kekecewaan yang tak berujung. Bung Karno dalam Mencapai Indonesia Merdeka mengingatkan bahwa "nasionalisme yang sejati adalah nasionalisme yang menerima rasa hidupnya dari internasionalisme"—dan menerima rasa hidup dari internasionalisme berarti membuka diri pada kritik, pada dialog, pada penyembuhan luka, bukan pada pembungkaman dan pengulangan trauma.
Di tingkat institusional, Kudatuli memancarkan cermin buram mengenai bahaya intelijen yang tidak terukur. Lahirnya Undang-Undang No. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara secara tegas melarang aparatus intelijen terlibat dalam politik praktis atau menjadi alat kekuasaan sekuler. Namun, hukum tertulis akan selalu kalah oleh syahwat kekuasaan jika tidak dikawal oleh pengawasan publik yang agresif dan budaya demokrasi yang matang. Tugas pokok dan fungsi intelijen dalam negara demokratis adalah melindungi warga negara (citizens protection) dari ancaman nyata luar dan dalam, bukan justru menjadikan warga negara yang kritis sebagai sasaran pengintaian dan kriminalisasi (threat identification). Reformasi sektor keamanan harus memastikan bahwa tak ada lagi "Jalan Diponegoro-Diponegoro" lain di masa depan—baik dalam bentuk fisik maupun dalam bentuk digital melalui pengawasan algoritmik yang tak terlihat namun sama represifnya.
Bagi sejarah gerakan rakyat, Kudatuli adalah buktinya: solidaritas politik yang lahir dari rahim represi justru akan memicu energi perlawanan yang tak tertahankan. Mahasiswa, buruh, aktivis, dan rakyat jelata yang digebuki dan diserbu di gedung Diponegoro 58 memang kalah secara fisik pada hari itu. Namun, dari tetesan darah mereka, merambat simpul-simpul kesadaran kritis yang dua tahun kemudian menjebol pilar-pilar Orde Baru. Soeharto pada akhirnya tumbang pada Mei 1998 bukan oleh serangan militer asing, melainkan oleh gelombang kemuakan rakyat atas kebohongan, korupsi, dan kekerasan negara yang sudah sampai ke ubun-ubun. Ini adalah dialektika sejarah yang persis seperti yang dipahami oleh Soekarno: bahwa represi melahirkan perlawanan, bahwa penindasan menciptakan kesadaran, bahwa setiap tesis melahirkan antitesisnya sendiri.
*Patologi Kelembagaan: Demokrasi Statis dan Kanibalisme Pemilu*
Apabila kita ditarik kembali ke masa kini, apakah semangat perlawanan Kudatuli masih bernapas dalam sistem politik kita? Realitas hari ini justru menyuguhkan pemandangan yang ironis dan memilukan. Kita memang tidak lagi melihat tank-tank militer mengepung kantor partai politik, tidak lagi mendengar teriakan aparat yang memukuli aktivis di jalanan. Namun, kita menyaksikan pembusukan demokrasi yang berlangsung secara sistematis, halus, dan dilegalisasi melalui prosedur hukum yang justru kita rayakan sebagai "kemajuan."
Dalam pandangan Dr. Sri Setyadji, S.H., M.Hum., Pakar Hukum Agraria dari Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, episentrum dari kekacauan arah demokrasi Indonesia saat ini bersumber dari satu muara yang fundamental: tidak tersedianya kelembagaan politik yang sehat dan fungsional. Ini adalah diagnosis yang mempertemukan kritik struktural Marxis tentang negara sebagai aparatus kelas dengan kritik institusional tentang kegagalan Reformasi membangun tata kelola demokratis yang genuine.
Secara konseptual, demokrasi itu sendiri bersifat statis. Ia hanyalah sebuah bentuk, sebuah kerangka, atau—meminjam metafora kita sebelumnya—sebuah wadah. Yang seharusnya bergerak secara dinamis adalah demokratisasi: proses edukasi, pembebasan, dan penataan relasi kuasa. Dan tujuan akhir dari demokratisasi itu adalah terciptanya kehidupan masyarakat yang demokratis—di mana keadilan sosial bukan sekadar slogan, melainkan realitas yang bisa dirasakan oleh setiap warga negara. Namun, cilakanya, proses demokratisasi di Indonesia hari ini mengalami pembekuan (stagnasi) akut akibat desain sistem pemilu yang destruktif dan ketiadaan partai politik yang berakar secara ideologis.
Penerapan sistem proporsional terbuka dalam pemilihan umum, tanpa diimbangi oleh pelembagaan partai yang matang dan penegakan hukum politik yang tegas, telah mengubah arena pemilu menjadi pasar bebas yang kanibalistik. Ini bukan lagi "pesta demokrasi" yang membahagiakan; ini adalah gladiator politik di mana yang kuat memangsa yang lemah, di mana modal mengalahkan gagasan, di mana popularitas instan mengubur kaderisasi panjang. Partisipasi publik terdegradasi ke tingkat yang paling dangkal. Dalam penelitian filsafat politik dan sosiologi pemilu terkini, interaksi antara peserta pemilu dan pemilih hari ini didominasi oleh tiga tingkatan yang sangat memprihatinkan, yang membentuk semacam hierarki degradasi kesadaran politik:
Tingkat pertama dan paling mendominasi adalah interaksi berbasis insentif material. Pemilih menentukan pilihannya bukan berdasarkan rekam jejak, isi kepala, atau program kerja calon, melainkan berdasarkan seberapa besar "amplop", sembako, atau insentif finansial jangka pendek yang diterima. Inilah politik uang yang sudah sedemikian vulgar sehingga tidak lagi dianggap sebagai pelanggaran, melainkan sebagai "kewajaran" dan "budaya."
Tingkat kedua adalah partisipasi mengekor—pemilih yang datang ke bilik suara sekadar ikut-ikutan ajakan teman, pengaruh tokoh lokal, atau tren media sosial tanpa pemahaman mendalam tentang siapa yang dipilih dan apa konsekuensi pilihan mereka. Ini adalah cermin dari kegagalan sistem pendidikan kita membentuk warga negara yang kritis.
Sementara itu, tingkat ketiga—yang jumlahnya sangat minim dan terus menyusut—adalah partisipasi kritis, yakni pemilih yang menggunakan hak dan kewajiban politiknya berdasarkan pertimbangan kesadaran ideologis dan keadilan publik. Mereka inilah yang masih membaca, berdiskusi, menganalisis, dan memilih berdasarkan kepentingan jangka panjang bangsa, bukan kepentingan sesaat perut.
Dampak dari patologi ini sangat mematikan bagi masa depan Republik dan memerlukan diagnosis yang jujur. Pertama, lahirnya apatisme massal di kalangan pemilih pemula. Generasi muda (Gen Z dan Gen Alpha) yang jumlahnya mendominasi Daftar Pemilih Tetap secara signifikan dipaksa menyaksikan sirkus politik yang tidak menawarkan masa depan. Ketika pemilu hanya menjadi ajang transaksi finansial antar-elit lokal tanpa visi transformatif, anak-anak muda kehilangan rasa percaya pada sistem. Politik tidak lagi dipahami sebagai sarana memperjuangkan keadilan agraria, kebebasan akademik, atau kelestarian lingkungan, melainkan sekadar transaksi oligarkis yang membosankan dan tidak relevan dengan kehidupan mereka.
Kedua, degradasi total kapasitas dan moralitas legislatif. Jika personalitas yang duduk di kursi parlemen adalah hasil seleksi dari sistem pemilu berbasis insentif, maka jangan pernah berharap DPR atau DPRD akan melahirkan undang-undang yang berpihak pada rakyat. Anggota legislatif yang terpilih lewat jalan transaksi akan bertindak murni sebagai "pemburu rente" (rent-seekers). Mereka datang ke gedung rakyat bukan untuk mewakili suara rakyat yang terasing dari tanahnya, melainkan untuk mengembalikan modal investasi politik yang telah digelontorkan selama kampanye. Maka lahirlah undang-undang yang rabun, pengawasan yang tumpul, dan representasi yang pengkhianat.
Ketiga, pengukuhan Kekuasaan Kemapanan (The Establishment). Sistem politik yang berbiaya mahal ini secara otomatis mengeliminasi calon-calon pemimpin berintegritas yang tidak memiliki kapital besar. Kekuasaan akhirnya hanya berputar di antara lingkaran elit yang sudah mapan: para konglomerat, dinasti politik, dan pemilik modal yang semakin kaya sementara rakyat semakin terpuruk. Pada titik inilah, kekuasaan akan mempertahankan eksistensinya dengan segala cara, menjadikan hukum sebagai alat pembenar, dan membiarkan ketatanegaraan berada dalam kondisi statis yang melayani kepentingan status quo.
Di sinilah kita melihat kegagalan demokrasi Indonesia mewujudkan cita-cita Marhaenisme Bung Karno. Marhaenisme, sebagai ideologi pembelaan terhadap rakyat kecil, mengajarkan bahwa demokrasi politik harus berjalan seiring dengan demokrasi ekonomi. "Kemerdekaan politik tanpa keadilan ekonomi hanyalah jembatan setengah jadi," demikian pesan yang terus bergema. Dan hari ini, jembatan itu bukan hanya setengah jadi; ia mulai rapuh, dimakan rayap oligarki, sementara kita sibuk merayakan keindahan arsitekturnya.
*Membangun Benteng Sipil: Panggilan Ideologis untuk Generasi Muda*
Di tengah kepungan sistem yang kian transaksional dan pembusukan demokrasi yang semakin menjadi-jadi, di manakah kita harus meletakkan harapan? Harapan itu tidak boleh digantungkan pada kebaikan hati elit politik atau kemurahan hati penguasa. Harapan, sebagaimana diajarkan oleh sejarah pergerakan Indonesia, harus dibangun kembali melalui keberanian sipil dan konsolidasi ideologis gerakan rakyat.
Abdi Edyson, aktivis demokrasi yang konsisten mengawal isu-isu kerakyatan, menegaskan dalam forum Sarasehan Kebangsaan bahwa peristiwa Kudatuli harus menjadi alarm kebangunan—sebuah wake-up call—bagi generasi muda hari ini. Gen Z dan Gen Alpha tidak boleh tertidur dalam ilusi kenyamanan digital dan propaganda kepalsuan politik yang disebarkan melalui media sosial. Mereka harus disadarkan bahwa di balik layar gawai yang gemerlap, ada realitas pahit yang perlu dihadapi: ketimpangan yang melebar, demokrasi yang dikosongkan, dan masa depan yang dirampok.
Generasi muda harus menyadari secara mendalam dan tanpa naif bahwa kebebasan bersuara, hak untuk mengkritik pemerintah, dan iklim demokrasi yang dinikmati hari ini bukanlah hadiah cuma-cuma dari penguasa yang dermawan. Setiap inci ruang kebebasan yang ada hari ini dibayar mahal oleh darah, keringat, nyawa, dan kebebasan yang direnggut dari para pejuang reformasi, termasuk para korban Kudatuli 1996 yang rela mempertaruhkan segalanya demi sebuah Indonesia yang lebih baik. Mengabaikan sejarah berarti membiarkan pintu otoritarianisme baru terbuka kembali—sebuah otoritarianisme yang mungkin tidak lagi memakai seragam militer, tetapi memakai dasi, algoritma, dan pita suara influencer.
Oleh karena itu, diperlukan strategi ideologis yang konkret, terukur, dan berjangka panjang untuk meretas kelumpuhan demokrasi saat ini melalui tiga pilar gerakan yang saling terkait:
Pertama, Keberanian Melawan Mobilisasi Transaksional. Gerakan sipil dan pemuda harus berani membangun barikade di tingkat tapak untuk melawan politik uang dan mobilisasi massa yang membodohkan. Partai politik tidak boleh dibiarkan terus-menerus menjadi perusahaan pribadi elit; ia harus didorong kembali menjadi kawah candradimuka pengkaderan yang berakar pada ideologi kerakyatan. Tanpa partai politik yang ideologis—yang memiliki platform jelas, kader yang terdidik, dan komitmen pada kepentingan rakyat—demokrasi hanya akan menjadi permainan para pemburu rente.
Kedua, Penjagaan Ketat terhadap Kelembagaan Hukum. Lembaga-lembaga negara seperti Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan peradilan umum tidak boleh dibiarkan menjadi sarang kompromi politik yang busuk. Putusan MK No. 195/PUU-XXIV/2026 yang mengunci Pilkada langsung adalah bukti bahwa tekanan publik yang kuat dan argumentasi hukum yang tajam masih mampu menyelamatkan benteng-benteng demokrasi dari serbuan oligarki. Benteng-benteng ini harus terus dijaga dengan kewaspadaan tinggi, karena sejarah menunjukkan bahwa regresi politik sering kali terjadi bukan melalui serangan frontal, melainkan melalui erosi pelan-pelan yang tidak disadari.
Ketiga, Institusionalisasi Pendidikan Politik. Demokrasi modern yang akuntabel hanya mungkin terwujud jika kelembagaan pendidikan politik dibangun secara masif dan terstruktur di seluruh pelosok negeri. Pendidikan politik tidak boleh berhenti pada sosialisasi tata cara pencoblosan oleh KPU yang bersifat teknis-prosedural. Ia harus mencakup pendidikan kesadaran kritis: mengajari rakyat tentang hak atas tanah, hak atas lingkungan yang bersih, hak atas pekerjaan yang layak, dan bagaimana menggunakan suara politik untuk melawan penindasan struktural. Pendidikan politik harus menjadi bagian dari kurikulum nasional, menjadi agenda gerakan sosial, dan menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa.
Hanya dengan tiga pilar inilah kita dapat keluar dari jebakan demokrasi statis dan memulai kembali proses demokratisasi yang sesungguhnya. Tanpa itu, kita hanya akan terus berputar-putar dalam lingkaran setan: pemilu mahal, legislator korup, rakyat apatis, oligarki semakin kuat.
*Epilog: Mengisi Kunci Sistem dengan Kesadaran Sejarah*
Kita berada di persimpangan jalan sejarah yang menentukan. Di satu sisi, kita telah berhasil mengunci pintu sistem melalui norma hukum yang melarang pengembalian Pilkada ke DPRD. Putusan MK adalah kemenangan prosedural yang patut disyukuri. Kita telah mencegah regresi politik yang lebih buruk secara prosedural. Namun, di sisi lain—dan ini yang lebih fundamental—jika kita membiarkan ruang di dalam sistem tersebut tetap dikuasai oleh kebohongan, transaksi uang, dan ketidakadilan, maka kekuncian itu hanyalah sebuah ilusi yang akan segera terbongkar oleh realitas.
Kudatuli, dengan segala duka dan kepahlawanannya, telah mengajarkan kepada kita bahwa kekuasaan tanpa batas yang dipandu oleh paranoia dan pemaksaan ideologi tunggal pasti akan berujung pada tragedi kemanusiaan. Sebaliknya, demokrasi tanpa ideologi dan tanpa pelembagaan yang sehat hanya akan menghasilkan sirkus politik yang menguntungkan kelompok kemapanan (the establishment) sambil meninabobokan rakyat dengan ilusi partisipasi.
Pesan dari Joglo Simbah Arjuno, Batu-Malang, pada Minggu 2 Agustus 2026 itu, harus terus digemakan: bahwa kita menolak menjadi penonton yang pasif. Kita harus menolak mitos demokrasi statis yang hanya mengagungkan prosedur tanpa memperdulikan substansi. Kita harus keberatan jika pemilu sekadar dimaknai sebagai ritual lima tahunan tanpa makna pembebasan. Sebab, sebagaimana diajarkan Bung Karno, "Pancasila harus diuji di pasar, di sawah, di pabrik, di kampung nelayan, di sekolah, di rumah sakit"—bukan hanya di ruang-ruang seminar dan ruang sidang mahkamah.
Sudah saatnya kita menyembuhkan luka-luka masa lalu melalui psikoanalisis kebangsaan yang jujur dan berani. Sudah saatnya kita membersihkan lembaga penegak hukum dan intelijen dari residu otoritarianisme yang masih mengendap. Sudah saatnya kita merebut kembali partai politik agar berorientasi pada ideologi keadilan sosial, bukan pada akumulasi modal dan kekuasaan pribadi.
Tugas historis kita hari ini—khususnya bagi barisan aktivis, akademisi, mahasiswa, dan pemuda yang mewarisi api Proklamasi—adalah mengisi gembok sistem yang telah terpasang dengan jiwa ideologis yang murni. Hanya dengan keberanian untuk mengisi wadah demokrasi dengan substansi keadilan, kita dapat memastikan bahwa Republik ini tidak runtuh menjadi monarki oligarkis yang hanya menguntungkan segelintir keluarga, melainkan tetap berdiri tegak sebagai negara hukum yang demokratis, beradab, dan sungguh-sungguh melayani segenap tumpah darah Indonesia.
Api itu belum padam. Ia hanya menunggu untuk dinyalakan kembali. Dan dari Joglo Simbah Arjuno, dari dinginnya Batu-Malang, dari ingatan akan Kudatuli yang belum sembuh, api itu mulai menyala lagi—pelan, pasti, dan menunggu untuk menyebar.
Merdeka!
Editor : Redaksi