Bupati Bondowoso Terima Legal Opinion Kejari, Pemkab Mulai Harmonisasi Perda Pasca KUHP Baru

Reporter : M Aris Effendi
Bupati Bondowoso Abd. Hamid Wahid menerima dokumen legal opinion dari Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso David Palapa Duarsa di Pendopo Raden Bagus Asra, Rabu (5/8/2026).

Bondowoso, JatimUPdate.id, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso mulai mempercepat penyesuaian regulasi daerah menyusul berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Langkah tersebut ditandai dengan penyerahan legal opinion atau pendapat hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso kepada Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid, Rabu (5/8/2026).

Pendapat hukum tersebut menjadi acuan bagi Pemkab Bondowoso dalam mengharmonisasikan ketentuan pidana yang masih tercantum dalam sejumlah Peraturan Daerah (Perda) agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca juga: Bondowoso Digital Days 2026 Resmi Diluncurkan, Pemkab Genjot ETPD dan Ekonomi Digital Daerah

Penyerahan legal opinion berlangsung di Pendopo Raden Bagus Asra dan dihadiri Sekretaris Daerah, staf ahli bupati, para asisten Sekda, pimpinan perangkat daerah terkait, serta jajaran Kejaksaan Negeri Bondowoso.

Bupati Hamid menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Bondowoso atas dukungan dan pendampingan hukum yang selama ini diberikan kepada pemerintah daerah.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai koridor hukum sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

"Atas nama Pemerintah Kabupaten Bondowoso dan masyarakat, kami menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Bondowoso atas pendampingan dan masukan hukum yang diberikan. Kami berharap sinergi ini terus diperkuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang taat hukum," ujar Bupati Hamid.

Baca juga: Bupati Bondowoso Ajak Ayah Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, ASN Diberi Fleksibilitas Jam Kerja

Ia menegaskan, hasil legal opinion tersebut akan menjadi pijakan dalam melakukan evaluasi terhadap regulasi daerah yang memuat ketentuan pidana agar sesuai dengan perkembangan hukum nasional.

"Mari kita jadikan momentum ini sebagai langkah memperkuat kepastian hukum di Bondowoso demi terwujudnya Bondowoso Berkah," katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso David Palapa Duarsa mengatakan pendapat hukum yang diserahkan merupakan bentuk dukungan Kejaksaan agar pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat dalam melakukan penyesuaian regulasi.

Baca juga: Pengajian Mahabudiman VII, Bupati Bondowoso Tekankan Ketahanan Spiritual dan Keluarga sebagai Fondasi Pembangunan

Menurutnya, harmonisasi Perda menjadi penting agar ketentuan pidana dalam regulasi daerah tidak bertentangan dengan sistem hukum pidana nasional yang baru.

Melalui legal opinion tersebut, Pemkab Bondowoso diharapkan dapat mempercepat penataan regulasi sehingga setiap kebijakan daerah memiliki landasan hukum yang selaras dengan peraturan perundang-undangan serta mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (ries/yh)

Editor : Yuris. T. Hidayat

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru