Sumba Barat Daya, JatimUPdate.id - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal berkolaborasi bersama Solar Chapter dan Wahana Visi Indonesia menyelenggarakan Program Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Sarana Air Bersih Berkelanjutan melalui Penguatan Komite Air Desa berbasis Masyarakat pada 5 - 7 Agustus 2026, bertempat di Desa Kalena Wano, Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Program Peningkatan Kapasitas tersebut diikuti oleh 60 Peserta yang berasal dari 14 Desa di Kabupaten Sumba Barat Daya.
Baca juga: Anggota Komisi XI DPR: Dana Desa Harus Tepat Sasaran dan Dongkrak Kesejahteraan Warga
Rangkaian Kegiatan pada Hari Pertama Pelatihan (5 Agustus 2026) meliputi :
1. Pembukaan Kegiatan oleh Direktur Penyerasian Pembangunan Sarana dan Prasarana Daerah Tertinggal;
2. Self Assesment dan Pengerjaan Materi Pre-Test oleh Peserta;
3. Pemaparan Materi Pemeliharan Sumber Air serta Pembentukan dan Penguatan Komite Air;
4. Sharing Session Praktik Baik Pemeliharaan Air Berkelanjutan di Desa sebagai Pengantar Penyusunan Perdes; dan
5. Pengerjaan Materi Post Test.
Selama mengkuti Pelatihan, Peserta dilibatkan secara aktif dalam diskusi tanya jawab dengan Pemateri dan dilibatkan dalam perumusan solusi studi kasus melalui diskusi kelompok.
Studi Kasus yang diangkat berkaitan dengan strategi implementasi siklus wirausaha di bidang WASH. Peserta dikelompokkan sesuai desa asalnya, dan diminta mengidentifikasi potensi dan kelemahan pengelolaan air bersih di desanya.
Baca juga: Mendes Yandri Ajak PABPDSI Perkuat Kolaborasi, Dorong 12 Aksi Bangun Desa Menuju Indonesia Emas 2045
Kemudian, dari hasil identifikasi tersebut setiap kelompok merumuskan strategi penguatan kelembagaan dan pola usaha yang bisa diterapkan dalam mendukung pengelolaan air bersih berkelanjutan di Desanya.
Berikut ini rangkuman fokus materi yang disampaikan kepada peserta dari para Pemateri:
1. Pemateri Sumber Air, Bapak Imanuel - Dinas Pekerjaan Umum Sumba Barat Daya, menyampaikan strategi dalam menjaga siklus air secara berkelanjutan yang dapat dilakukan melalui pemeliharaan kawasan resapan dan perlindungan sumber air, antara lain dengan kegiatan penghijauan, penanaman pohon di sekitar mata air, pembuatan lubang biopori, serta pembukaan lahan resapan agar air hujan dapat meresap kembali ke dalam tanah. Upaya ini bisa dimulai dari skala kecil di pekarangan rumah masyarakat. Apabila dilakukan secara konsisten dan melibatkan banyak keluarga, praktik sederhana tersebut dapat berkembang menjadi kebiasaan bersama sekaligus tren positif dalam menjaga ketersediaan air bagi desa.
2. Pemateri Sistem Penyediaan Air Minum berbasis Masyarakat (Komite Air), Bapak Ferdi Jermias - PDAM Kupang, menyampaikan bahwa Dalam pengelolaan SPAM berbasis masyarakat, Komite Air berperan sebagai pengelola utama yang bertanggung jawab atas operasional, pemeliharaan, administrasi, keuangan, pelaporan, perlindungan sumber air, serta komunikasi dengan masyarakat dan pemerintah desa. Pembentukan Komite Air perlu dilakukan melalui musyawarah, melibatkan unsur masyarakat setempat, memilih pengurus berdasarkan kemampuan, integritas, dan kepedulian, serta menetapkan pembagian tugas yang jelas antara ketua, sekretaris, bendahara, dan bagian teknis. Adapun penyelesaian masalah kelembagaan dilakukan melalui koordinasi rutin, pengambilan keputusan bersama, pengelolaan iuran secara transparan, monitoring kondisi sarana, penguatan kemitraan, serta analisis terhadap kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman agar pelayanan air minum dapat terus berjalan secara berkelanjutan.
3. Pengantar Penyusunan Perdes - Ibu Katherina WVI menyampaikan bahwa, keberlanjutan pengelolaan layanan air minum di desa perlu diperkuat melalui dasar hukum dan aturan kelembagaan yang jelas.
Baca juga: Praktik Baik Pemanfaatan Dana Desa, Pemdes Sumput buat Terobosan Lahan Rawa Ke Lahan Produktif.
Peraturan Desa dapat menjadi payung hukum bagi keberadaan dan peran Komite Air, dengan proses penyusunan yang meliputi perencanaan, penyusunan rancangan, pembahasan secara partisipatif, penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan.
Selain itu, Komite Air perlu memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai pedoman kerja bersama yang mengatur tujuan organisasi, struktur dan kepengurusan, hak dan kewajiban anggota, mekanisme rapat, sumber pembiayaan, iuran, pengelolaan keuangan, pengaturan teknis layanan air, serta penyelesaian permasalahan internal.
Dengan adanya Perdes dan AD/ART yang disusun melalui musyawarah, pengelolaan Komite Air diharapkan dapat berjalan lebih tertib, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Harapannya, Peserta dapat memahami materi yang disampaikan dengan baik, serta mengimplementasikan materi yang disampaikan sebagai strategi pemeliharaan dan pengelolaan sistem air bersih berkelanjutan di desanya. (dek/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat