Jakarta, JatimUPdate.id - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan sebanyak 79 pemerintah daerah (pemda) mengalami kesulitan fiskal hingga berdampak pada kemampuan membiayai belanja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca juga: PWI Jatim, Lutfil Hakim : Pers perlu perkuat kajian kemandirian fiskal daerah
Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah memperkirakan membutuhkan tambahan anggaran sekitar Rp14 triliun.
Tito menjelaskan, kesulitan anggaran itu dipicu oleh penyesuaian dan pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Menurutnya, kebutuhan untuk menutup kekurangan belanja pegawai di 79 daerah mencapai sekitar Rp3,5 triliun.
Namun, jika ditambah kebutuhan fiskal lainnya, total anggaran yang diperlukan diperkirakan mencapai Rp14 triliun.
"Bahkan berdasarkan perhitungan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, kebutuhan anggaran itu bisa mendekati Rp20 triliun," ujar Tito dalam konferensi pers di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kementerian Dalam Negeri menyiapkan dua skema. Pertama, mengusulkan penambahan alokasi Transfer ke Daerah kepada Kementerian Keuangan.
Usulan tersebut nantinya akan dibahas bersama pemerintah pusat sebelum diputuskan Presiden.
"Keputusan akhirnya menjadi kewenangan Presiden setelah dibahas bersama Kementerian Keuangan, Bappenas, dan DPR," kata Tito.
Skema kedua adalah memanfaatkan pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) yang hingga kini masih memiliki kekurangan bayar dari pemerintah pusat kepada daerah.
Tito menyebut total DBH yang belum dibayarkan mencapai sekitar Rp70 triliun pada 2024.
Menurut dia, dana tersebut dapat diprioritaskan untuk membantu daerah yang mengalami tekanan fiskal sehingga mampu memenuhi kebutuhan belanja pegawai.
"Kalau bisa DBH yang kurang bayar diberikan lebih dulu kepada daerah yang sudah kesulitan membayar belanja pegawai. Itu menjadi prioritas, tentu dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara," ujarnya.
Tito menegaskan, pembayaran DBH tidak harus dilakukan sekaligus kepada seluruh daerah. Pemerintah dapat memprioritaskan penyaluran kepada daerah yang paling membutuhkan agar persoalan krisis fiskal dapat segera diatasi.(ih/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat