Surabaya, JatimUPdate.id - Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Cahyo Siswo Utomo, buka suara terkait digugatnya Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Wawali Armuji Rp25 miliar terkait polemik Ruko di kawasan Krukah Utara.
Menurutnya gugatan tersebut tidak dapat disimpulkan warga Surabaya sudah mulai berani melakukan perlawanan kepada kepala daerah.
Baca juga: Anggota DPRD Makassar Sebut Pokja Wartawan DPRD Surabaya Layak Jadi Teladan
"Lihat dulu case by case, konteksnya seperti apa. Bukan kemudian kita mudah menyimpulkan hal yang seperti itu," kata Cahyo, kepada Jatimupdate.id, Senin (10/8).
Cahyo menekankan, masyarakat harus bijak dalam menanggapi gugatan tersebut, agar tidak ditabrakkan dengan perkara di luar konteks.
Ia juga mendorong warga harus cerdas menyikapi muara kasus serta legal standing position-nya.
Disingung apakah warga perlu melakukan perlawanan jika sidak kepala daerah dianggap merugikan masyarakat.
Baca juga: Pansus Raperda Banjir Surabaya Dorong Normalisasi Saluran Dilakukan Setiap Tiga Tahun
Cahyo malah meminta masyarakat tetap mengkaji secara seksama, dan tidak gegabah melakukan tuntutan.
"Kalau memang tidak diperlukan sampai sejauh itu, bisa diselesaikan nonlitigasinya," papar Cahyo.
Maka dari itu, ketua Fraksi PKS tersebut mendorong agar setiap perkara tidak harus berujung di meja pengadilan.
Baca juga: DPRD Surabaya Sinkronkan Raperda Kampung Cerdas dengan Program Kampung Pancasila
"Kita jangan sampai selalu diselesaikan dengan urusan gugat-menggugat terus," beber Cahyo Siswo Utomo.
Diketahui: Wali Eri Cahyadi dan Wawali Armuji digugat secara perdata hingga Rp25 miliar. Gugatan tersebut sudah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan nomor perkara 886/Pdt.G/2026/PN Sby. Sidang perdana dijadwalkan pada Rabu, 12 Agustus 2026. (Roy/Yh).
Editor : Yuris. T. Hidayat