Surabaya,JatimUPdate.id - Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian dan Penanggulangan Banjir DPRD Kota Surabaya meminta masukan camat dan lurah sebelum regulasi tersebut dibawa ke rapat paripurna.
Masukan itu dibutuhkan untuk mematangkan draf aturan yang telah dibahas lebih dari setahun. Pansus menilai camat dan lurah memiliki pengetahuan langsung mengenai kondisi wilayah karena berada di lini terdepan pemerintahan kota.
Baca juga: Pansus Raperda Banjir Surabaya Dorong Normalisasi Saluran Dilakukan Setiap Tiga Tahun
Anggota Pansus Raperda Penanggulangan Banjir, Buchori Imron, mengatakan pembahasan raperda memasuki tahap akhir. Karena itu, masukan dari aparatur wilayah dinilai penting agar aturan yang disusun tidak berhenti pada tataran normatif.
"Pembahasan Raperda ini cukup lama, sudah satu tahun lebih dan kini memasuki tahap finishing. Kami masih memerlukan masukan dari lurah dan camat agar regulasi ini betul-betul mengena dan tepat sasaran," ujar Buchori seusai rapat koordinasi dengan jajaran kecamatan dan kelurahan di DPRD Surabaya.
Buchori juga menyoroti anggaran penanganan banjir yang telah dikeluarkan Pemerintah Kota Surabaya. Menurut dia, dana yang mencapai triliunan rupiah belum sepenuhnya berbanding lurus dengan penyelesaian persoalan banjir di lapangan.
Pansus mendorong optimalisasi kinerja aparatur di tingkat kecamatan dan kelurahan. Terlebih, kata Buchori, camat dan lurah telah memperoleh tunjangan kinerja (Tukin).
"Tukin itu kan tunjangan kinerja. Bagaimana kinerjanya camat dan lurah ini betul-betul maksimal. Jangan sampai Perda yang disusun sia-sia atau ada pembiaran dari aparatur terdepan," kata politikus PPP itu.
Dari pertemuan tersebut, Pansus menginventarisasi sejumlah persoalan, salah satunya berkurangnya jumlah personel Satuan Tugas (Satgas) banjir di tingkat kelurahan.
Baca juga: Menengok Sekolah Rakyat Kedung Cowek, Saat Harapan Anak-anak Tumbuh dari Asrama
Buchori mengatakan terdapat Satgas yang jumlah personelnya menyusut, misalnya dari 10 menjadi delapan orang. Penyebabnya antara lain personel meninggal dunia atau dipindahtugaskan tanpa disertai pengganti.
Pansus berencana memasukkan ketentuan pembatasan pergeseran personel Satgas dalam raperda. Pergeseran hanya diperbolehkan untuk kepentingan promosi jabatan dan harus diikuti penggantian personel.
"Di Perda ini kami batasi, tidak boleh ada penggeseran anggota Satgas kecuali untuk kepentingan promosi jabatan. Kalau dipindahkan, harus ada gantinya yang lebih bagus karena keberadaan Satgas di kelurahan dan kecamatan sangat vital," ujar Buchori.
Selain persoalan personel, kebutuhan sarana dan prasarana penanganan banjir juga menjadi pembahasan. Di antaranya armada Tossa, pompa air, dan ekskavator mini.
Baca juga: Viral Dugaan Eksploitasi Anak, Komisi D Tekankan Penyempurnaan Perda Perlindungan Anak
Buchori mengusulkan pengadaan alat berat dilakukan berdasarkan daerah pemilihan (Dapil) jika kemampuan anggaran belum memungkinkan menyediakan peralatan untuk seluruh 31 kecamatan.
Adapun peralatan berskala kecil dapat dianggarkan melalui Dana Kelurahan (Dakel). Sementara pengadaan dan pekerjaan yang membutuhkan alat berat berskala besar dapat ditangani dinas teknis, termasuk Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM).
Pansus juga meminta penguatan koordinasi antara dinas teknis dengan kecamatan dan kelurahan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perhubungan (Dishub), agar lebih aktif berkoordinasi dalam mendukung penanganan banjir di wilayah.
"Kinerja penanggulangan banjir di tingkat kecamatan dan kelurahan nantinya juga perlu menjadi salah satu indikator evaluasi pemberian maupun pemotongan Tukin pejabat wilayah," beber Buchori Imron. (Roy/mmt)
Editor : Miftahul Rachman