Polda Jatim Bongkar Arisan Online Fiktif, Transaksi Capai Rp71 Miliar

Reporter : Imam Hambali
Polda Jatim membongkar dugaan penipuan online dengan modus promosi dan pengelolaan arisan fiktif. Polisi menetapkan JNK sebagai tersangka yang disebut sebagai pemilik sekaligus pengelola utama arisan.

 

Surabaya, JatimUPdate.id - Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar dugaan penipuan online dengan modus promosi dan pengelolaan arisan fiktif. Polisi menetapkan JNK sebagai tersangka yang disebut sebagai pemilik sekaligus pengelola utama arisan tersebut.

Baca juga: Polda Jatim Gelar Latkatpuan Fotografi dan Videografi, Tingkatkan Kompetensi Personel di Era Digital

Nilai transaksi arisan yang dikelola tersangka terbilang fantastis. Berdasarkan penelusuran polisi, transaksi sejak Juni 2025 hingga Juli 2026 mencapai sekitar Rp71 miliar.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, modus tersebut dijalankan dengan memanfaatkan media sosial untuk membangun kepercayaan calon korban.

"Penipuan online, termasuk promosi dan pengelolaan arisan online yang tidak sesuai dengan kesepakatan atau menipu peserta, merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat dikenai pidana," kata Jules di Gedung Siber Mapolda Jatim, Rabu (12/8/2026).

Jules mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran arisan maupun investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

Menurut dia, calon peserta perlu memastikan legalitas, transparansi pengelolaan dana, serta rekam jejak pengelola sebelum bergabung.

Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto menjelaskan, tersangka mempromosikan sejumlah program arisan melalui media sosial.

Dalam promosinya, tersangka menggunakan berbagai klaim untuk meyakinkan calon peserta. Di antaranya "100 persen bersertifikasi", "paling aman", "terpercaya", hingga "owner amanah". Promosi tersebut juga dilengkapi dengan testimoni anggota.

Calon peserta kemudian diarahkan bergabung ke dalam grup WhatsApp dan diminta menyerahkan data identitas.
Program yang ditawarkan antara lain arisan menurun dan arisan Pay Latet (PLW), dengan iming-iming keuntungan sekitar 10 persen.

"Tersangka memiliki kewenangan menentukan program, waktu pencairan, besaran keuntungan, hingga mengelola dana anggota," ujar Bimo.

Baca juga: Kejati Jatim Bongkar Modus KUR Fiktif Bank Nasional di Jember, Warga Diiming-imingi Bansos Lalu Dijadikan Debitur Bodong

Untuk menjaga kepercayaan peserta, tersangka diduga menggunakan nama anggota fiktif untuk mengisi slot arisan yang kosong.

Transaksi atas nama anggota fiktif tersebut dilakukan menggunakan dana milik tersangka. Cara ini membuat seolah-olah terdapat anggota yang aktif mengikuti arisan.

Dari hasil pendalaman, polisi menemukan sekitar 140 korban yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Para korban antara lain berada di Jawa Timur, Aceh, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Riau, Lampung, Sumatera Selatan, Jambi, Jakarta, Banten, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Makassar, Bali hingga Papua.

Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya iPhone 15 Pro Max, iPhone 17 Pro Max, Samsung Galaxy Fold, sejumlah telepon seluler dan tablet, serta satu unit laptop.

Polisi turut menyita sejumlah rekening bank atas nama tersangka. Penyidik kini masih menelusuri aset-aset lain yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.

Baca juga: Polda Jatim Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Semangat “Polri untuk Masyarakat”

Polda Jatim menduga jumlah korban masih dapat bertambah. Polisi membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban arisan tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, JNK dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Untuk mengusut aliran dana sekaligus melacak aset dan korban lainnya, Polda Jatim telah membentuk tim asset tracing.
Polda Jatim juga membuka hotline pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban skema tersebut di nomor 0881-104-3007.

"Kami mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban dari skema arisan ini agar segera menghubungi nomor tersebut," pungkas Bimo.(ih/yh)

Editor : Yuris. T. Hidayat

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru