Oleh Abdul Rohman Sukardi
Baca juga: Seni Berpidato Tanpa Teks: Karisma, Tantangan, dan Cara Menguasainya
Penulis Independen, esais, aktivis reformasi 1998. Menulis tema/isu Sosial, Politik, Hukum, Kebijakan Publik dan Peradaban.
Cikarang, Banten, JatimUPdate.id - Hari ini, 13 Agustus 2026, Presiden Prabowo Subianto meresmikan Ekosistem Motor Listrik Nasional (MOLINAS) di Cikarang.
Momentum ini semestinya tidak dibaca sekadar peluncuran kendaraan baru.
Ia harus dibaca sebagai langkah strategis menuju kedaulatan energi. Sekaligus pelaksanaan nyata prinsip perlindungan lingkungan.
Dalam perspektif hukum lingkungan, transisi dari kendaraan berbahan bakar fosil menuju kendaraan listrik—baik mobil maupun motor—bukan semata pilihan teknologi.
Ia merupakan bagian dari kewajiban negara mengendalikan pencemaran, mengurangi emisi, dan memastikan pembangunan ekonomi berjalan berkelanjutan.
Prinsip pembangunan berkelanjutan dalam rezim hukum lingkungan Indonesia menempatkan pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan sebagai dua tujuan yang harus berjalan bersama.
Pasarnya memang masih kecil. Tetapi potensinya besar.
Penjualan motor listrik 2025 tercatat sekitar 55.059 unit. Dengan penjualan sepeda motor nasional sekitar 6,4 juta unit, pangsanya baru sekitar 0,9 persen. Artinya, ruang pertumbuhan masih sangat luas.
Lebih penting adalah nilai ekonomi yang dapat ditahan di dalam negeri. Dengan asumsi harga rata-rata kendaraan listrik Rp20 juta dan kandungan lokal efektif 60 persen, setiap 1 juta kendaraan listrik berpotensi menciptakan sekitar Rp12 triliun belanja yang berputar di industri domestik.
Dengan target 13 juta kendaraan listrik roda dua pada 2030, nilai komponen domestik secara simulatif mencapai sekitar Rp156 triliun. Angka yang terbilang tidak sedikit.
Dari sisi lingkungan, manfaatnya juga konkret. Jika satu kendaraan listrik menggantikan kendaraan bensin yang menempuh 10.000 km per tahun dengan konsumsi 2 liter/100 km, setiap unit menghemat sekitar 200 liter BBM.
Jika 13 juta unit tercapai, penghematannya sekitar 2,6 miliar liter BBM per tahun. Setara 2,6 juta kiloliter atau sekitar Rp26 triliun dengan asumsi Rp10.000 per liter.
Karena itu, MOLINAS harus ditempatkan sebagai instrumen kebijakan lingkungan. Bukan sekadar kebijakan otomotif. Dampaknya menyentuh empat dimensi sekaligus: kedaulatan lingkungan, ekonomi, energi, dan teknologi.
Kedaulatan lingkungan tercermin dari pengurangan emisi dan pencemaran. Kedaulatan ekonomi dari tumbuhnya industri dan rantai pasok domestik. Kedaulatan energi dari berkurangnya ketergantungan BBM.
Sedangkan kedaulatan teknologi lahir ketika Indonesia tidak hanya menjadi pasar, tetapi menguasai teknologi baterai, motor listrik, elektronika, perangkat lunak, dan ekosistem pengisian daya.
Secara hukum, arah ini sejalan dengan UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU 30/2007 tentang Energi, UU 3/2014 tentang Perindustrian, serta PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan PPLH. Kebijakan kendaraan listrik juga diperkuat Perpres 55/2019 sebagaimana diubah dengan Perpres 79/2023.
Kerangka tersebut menuntut agar pertumbuhan industri kendaraan listrik tidak berhenti pada produksi. Tetapi juga memperhatikan pengendalian pencemaran, pengelolaan limbah baterai, efisiensi energi, industri hijau, dan penggunaan energi yang semakin bersih.
Kedaulatan energi pada akhirnya bukan hanya kemampuan menyediakan BBM. Tetapi kemampuan hukum dan kebijakan negara mengurangi ketergantungan terhadapnya.
Di titik itulah kendaraan listrik menemukan makna strategisnya. Mengubah kebijakan lingkungan menjadi kekuatan ekonomi, energi, teknologi, dan kedaulatan nasional.
Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com).
Editor : Redaksi