Sampang, JatimUPdate.id - Penanganan kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang perempuan di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, memasuki babak baru.
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang resmi menetapkan pria berinisial A.M. alias M. sebagai tersangka.
Kepastian peningkatan status hukum terlapor tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kasatreskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim, melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Sampang, Ipda Poundra Kinan.
"Sudah tersangka," tegas Ipda Poundra Kinan saat dikonfirmasi, Jumat (14/8/2026).
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial H.N.F.A. ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sampang pada 1 Juli 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA bergerak cepat melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi, hingga pendampingan psikologis terhadap pelapor untuk mengusut dugaan tindak pidana yang terjadi.
Baca juga: Aksi Cepat Tim URC Polres Sampang Meringkus Pelaku Curanmor Diapresiasi Tokoh Masyarakat
Berdasarkan alat bukti dan rangkaian penyidikan, status A.M. yang semula terlapor kini dinaikkan menjadi tersangka.
Perkembangan perkara ini juga telah sampai ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang. Informasi dari internal kejaksaan menyebutkan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka A.M. sudah diterima oleh jaksa penuntut umum.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sampang tengah fokus melengkapi berkas perkara (pemberkasan) sebelum dilimpahkan ke kejaksaan untuk diteliti.
Baca juga: Satreskrim Polres Sampang Bekuk Dua Pencuri Sepeda Motor di Desa Bajrasokah
Jika nantinya berkas dinyatakan lengkap (P-21), proses hukum akan dilanjutkan ke tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti untuk penuntutan di persidangan.
Meski status A.M. telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi menekankan bahwa penetapan ini merupakan bagian dari proses hukum berjalan dan asas praduga tak bersalah tetap dihormati hingga adanya putusan inkrah dari pengadilan. (rilis/humas polres sampang/febri/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat