Jakarta, JatimUPdate.id - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Brian Yuliarto merespons penetapan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru (maba).
Baca juga: Siapa Akhmad Sodiq? Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK Terkait Penerimaan Mahasiswa Baru
Brian memastikan aktivitas akademik di lingkungan Unsoed tetap berjalan. Kementerian juga telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Rektor Unsoed untuk memastikan pelayanan kepada mahasiswa dan dosen tidak terganggu.
"Kita tentu hari ini sudah menunjuk Plh. Intinya adalah pelayanan terhadap seluruh civitas akademika, mahasiswa maupun dosen-dosen itu jangan sampai terganggu. Itu concern kita yang pertama," kata Brian di JCC, Jakarta, Minggu (23/8/2026).
Brian meminta Plh Rektor yang telah ditunjuk dari internal kampus segera melakukan rapat koordinasi dengan senat dan jajaran dekanat. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses perkuliahan dan pelayanan akademik tetap berjalan.
"Nanti kita sudah tunjuk Plh dari internal kampus Unsoed untuk langsung melakukan rapat koordinasi dengan jajaran senat, jajaran dekanat, terutama pimpinan perguruan tinggi, untuk segera memastikan tidak ada yang berkurang dari proses layanan," ujarnya.
Evaluasi Jalur Mandiri
Selain menjaga keberlangsungan kegiatan akademik, Kemendikti Saintek juga membentuk tim untuk mengevaluasi proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Unsoed.
"Sudah dibentuk tim untuk melakukan evaluasi proses penerimaan mandiri," kata Brian.
Evaluasi tersebut dilakukan menyusul terungkapnya dugaan praktik pemerasan dan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unsoed.
Sementara itu, Wakil Menteri Diktisaintek Stella Christie menyayangkan kasus yang melibatkan pimpinan Unsoed tersebut. Menurut dia, persoalan itu perlu dilihat secara menyeluruh agar solusi yang dihasilkan tidak hanya bersifat sementara.
"Sangat-sangat disayangkan, dan kita harus mencari akar solusinya. Jadi jangan sampai kita hanya melihat satu perkara, tetapi kita melihat secara sistem," ujar Stella.
Baca juga: KPK Bongkar Dugaan Jual-Beli Kursi FK Unsoed, 73 Kuota Disiapkan untuk Penyetor Uang
Stella menegaskan sanksi akan diberikan kepada pihak yang terbukti terlibat. Di sisi lain, pemerintah akan mengevaluasi apakah terdapat kelemahan sistem yang perlu diperbaiki dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
"Kita harus melihat apakah hanya satu atau apakah memang ada perlu perbaikan secara sistem yang harus kita buat. Kita harus berani menghadapi kenyataan ini dan harus berani mengambil solusi yang sistematis, bukan hanya solusi tambalan," katanya.
Rektor dan Wakil Rektor Unsoed Jadi Tersangka
KPK sebelumnya menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
KPK menyebut tarif sebesar Rp650 juta dipatok kepada setiap calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran yang mengikuti seleksi jalur mandiri.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, pada Agustus 2026, Norman diduga memerintahkan dua pihak swasta yang juga menjadi tersangka, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, untuk meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa.
Baca juga: Rektor Unsoed Terjaring OTT KPK, Diamankan Bersama 14 Orang Lainnya Termasuk Dua Orang Wakil Rektor
"Keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta," ujar Taufik saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Namun, pembayaran tersebut tidak disertai kepastian calon mahasiswa akan dinyatakan lulus seleksi mandiri dan diterima di Unsoed.
Sejumlah orang tua calon mahasiswa kemudian meminta uang mereka dikembalikan setelah anak-anaknya dinyatakan tidak lulus seleksi.
KPK menduga permintaan pengembalian dana tersebut tidak dapat segera dipenuhi karena uang yang telah diterima kedua perantara telah digunakan untuk kepentingan pribadi.
Norman kemudian disebut meminjam uang kepada Mulyono, keponakan Akhmad Sodiq, untuk mengembalikan dana kepada para orang tua calon mahasiswa.(ih/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat