Blitar, JatimUpdate.id — Pengelolaan Dana Desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) di Desa Bululawang, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar, terus menjadi sorotan.
Menyikapi laporan dugaan penyalahgunaan anggaran ketahanan pangan tahun 2025 yang disuarakan sejumlah elemen masyarakat sipil, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Blitar mengajak seluruh pihak meninjau persoalan ini secara objektif, proporsional, dan utuh dari hulu hingga hilir.
Baca juga: 'Dana Desa 2027 Diproyeksikan Melonjak Tajam'
TAPM Bidang BUMDes Kabupaten Blitar, Deyisnil Fariadi, menekankan bahwa di tengah proses pengawasan dan pengaduan masyarakat yang berjalan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, publik juga perlu memahami kronologi dan konteks operasional BUMDesa Bululawang secara menyeluruh.
Menurutnya, hambatan administratif pada masa transisi organisasi tidak bisa serta-merta disamakan dengan tindak pidana korupsi atau kejahatan keuangan.
Dasar Hukum Program Ketahanan Pangan Jelas
Deyisnil memaparkan bahwa penyertaan modal untuk unit usaha BUMDesa Bululawang memiliki landasan hukum yang sah, yakni Peraturan Desa Bululawang Nomor 07 Tahun 2024 tertanggal 21 Juli 2024.
Melalui peraturan tersebut, Pemerintah Desa mengalokasikan anggaran Rp135.940.000 untuk menyukseskan program nasional ketahanan pangan tingkat desa. Rencana unit usaha produktif yang disepakati meliputi budidaya ikan lele dan penanaman tebu untuk kepentingan warga desa.
"Jika ada dugaan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi, tentu hal tersebut harus diperiksa. Namun untuk sampai pada kesimpulan hukum yang adil, kita harus melihat peruntukannya, proses penggunaan dananya, siapa pengelola, kegiatan yang dilakukan, serta bagaimana pertanggungjawabannya," ujar Deyisnil.
Dana Kembali Utuh, Transisi Kepengurusan Jadi Tantangan
BUMDesa Bululawang sempat vakum sebelum direorganisasi dengan kepengurusan baru. Masa transisi ini membawa tantangan teknis, terutama dalam sinkronisasi administrasi keuangan dan realisasi fisik program kerja.
Berdasarkan data transaksi, penyaluran modal dilakukan bertahap: Rp74.700.000 pada 16 Oktober 2025 dan Rp41.240.000 pada 31 Desember 2025. Pada 5 Januari 2026, pengurus menarik Rp41.250.000 untuk pembelian bibit lele, namun tertunda akibat kendala teknis masa transisi.
Baca juga: PPI : Presiden Prabowo Berjuang Keras Mewujudkan Kedaulatan Ekonomi Dan Social Justice
Yang menarik, pada 19 Februari 2026, dana sebesar Rp135.950.000 telah dikembalikan secara utuh ke rekening resmi BUMDesa Bululawang, memastikan tidak ada kerugian keuangan desa.
"Pengembalian dana memang tidak otomatis mengakhiri persoalan. Tetapi fakta dana telah kembali utuh ke rekening kas BUMDesa juga tidak bisa diabaikan. Semua harus dinilai objektif dalam satu rangkaian proses yang tidak terputus," tegas Deyisnil.
Hargai Proses Hukum, Hindari Penghakiman Sepihak
Koordinator Pendamping Desa Kabupaten Blitar, Gunawan Februarianto, menegaskan pihaknya sangat menghormati fungsi pengawasan masyarakat dan proses pemeriksaan administratif yang tengah berjalan. Namun ia mengimbau agar ruang klarifikasi yang adil tetap diberikan kepada pihak terlapor.
"Pengawasan masyarakat sangat penting karena menyangkut uang publik. Namun, jangan sampai sebuah dugaan langsung dianggap sebagai kesimpulan final. Pihak terlapor memiliki hak konstitusional untuk memberikan penjelasan secara jelas, dan seluruh pemeriksaan harus objektif," ujar Gunawan.
Baca juga: Menko Polkam Djamari Minta LPM Jadi Penggerak Program Pemerintah di Desa
Baik TAPM maupun Pendamping Desa sepakat dinamika ini menjadi momentum pembelajaran berharga bagi Pemdes dan pengurus BUMDesa Bululawang untuk meningkatkan kualitas perencanaan usaha, kedisiplinan administrasi, serta transparansi pelaporan keuangan ke depan.
Pernyataan ini bukan untuk menghalangi hak pengawasan masyarakat atau mendahului proses hukum di Kejaksaan, melainkan menjadi pengingat bahwa di balik pengawasan ketat, asas praduga tak bersalah dan penghargaan terhadap iktikad baik pembenahan internal desa juga harus tetap dijunjung tinggi.
Fakta Utama Tata Kelola Dana Ketahanan Pangan
Parameter Keterangan
Dasar Penganggaran Peraturan Desa Bululawang Nomor 07 Tahun 2024
Nilai Penyertaan Modal Rp135.940.000 untuk program ketahanan pangan
Unit Usaha Terencana Budidaya ikan lele dan penanaman tebu.
Alur Transaksi
16/10/25: Rp74,7 juta; 31/12/25: Rp41,24 juta; 5/1/26: Rp41,25 juta (tertunda)
Kondisi Kelembagaan Vakum, masa transisi reorganisasi kepengurusan
Status Dana Rp135.950.000 kembali utuh 19 Februari 2026. (#)
Editor : Redaksi