Desil PIP Berubah, BPS Surabaya: Penerima Lama Tetap Dapat Bantuan
Surabaya,JatimUPdate.id - Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Surabaya Arrief Chandra Setiawan mengatakan perubahan desil dalam pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak semestinya membuat penerima lama Program Indonesia Pintar kehilangan bantuan.
Siswa yang telah ditetapkan sebagai penerima PIP, kata dia, seharusnya tetap menerima bantuan hingga lulus.
“Kalau tidak salah, masalah PIP itu misalkan awal sudah dapat, dia akan sampai lulus itu harusnya dapat, meskipun dia berubah desil. Yang saya tahu begitu,” kata Arrief, beberapa waktu lalu.
Arrief mengatakan DTSEN terus mengalami pembaruan. Sejak 2025, data tersebut telah tujuh kali dirilis. Pembaruan dilakukan empat kali dalam setahun atau setiap tiga bulan.
“Jadi DTSEN ini sudah tujuh kali rilis sejak tahun 2025. Setahunnya itu empat kali rilis, setiap tiga bulan sekali rilis,” katanya.
Perubahan status desil dapat terjadi dalam setiap pemutakhiran, Arrief mencontohkan warga yang sebelumnya berada di desil 7 kemudian tercatat sebagai desil 2.
Perubahan sebaliknya juga terjadi, data yang sebelumnya berada di desil 2 pada versi tertentu muncul sebagai desil 7.
Menurut Arrief, perubahan tersebut belum tentu menunjukkan kesalahan pendataan di Kota Surabaya. Persoalan lain muncul karena data by name by address belum sepenuhnya tersinkronisasi di organisasi perangkat daerah.
“Jadi, sebenarnya dulunya desil 7 berubah desil 2. Akan tetapi, by name by address-nya belum sinkron secara total keseluruhan di OPD-OPD, karena belum masuk datanya,” tegasnya.
Perubahan data dalam versi terbaru DTSEN, kata Arrief, mulai terlihat pada aplikasi Cek Bansos. Namun, data tersebut belum seluruhnya diterima organisasi perangkat daerah terkait.
“Jadi, belum bisa mengetahui secara menyeluruh, siapa yang masuk desil 1, siapa desil 2, dan seterusnya,” paparnya.
Maka dari itu, Arrief meminta warga yang menemukan ketidaksesuaian data sosial ekonominya mengajukan sanggahan atau memperbaiki data secara mandiri.
“Kalau misalkan mau sanggah, monggo ke BPS atau melakukan secara mandiri untuk penyanggahan,” tandasnya.
Pengajuan sanggahan secara mandiri dapat dilakukan melalui situs DTSEN BPS. (Roy/Yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat