Batu Melayang di Ruang Sidang Konferda; Usut Tuntas Kekerasan Konferda GMNI Jatim

Reporter : Redaksi
Dhini Mudiani

Oleh: Dhini Mudiani Sarinah 94

JatimUPdate.id - Kasus ricuhnya Konferensi Daerah (Konferda) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jawa Timur di Nganjuk masih menyisakan masalah yang tentu tidak boleh diabaikan begitu saja. 

Baca juga: Konferda GMNI Jatim Ricuh, Batu Melayang Utusan Jember Terluka 

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC)  GMNI Jember sebagai korban atas lemparan batu yang mengenai mulutnya hingga robek dan berdarah-darah karena lemparan batu harus diusut tentang kekerasan fisik tersebut.

Perlu diusut dari mana asal batunya, siapa yang membawa, dan untuk apa batu tersebut ada di arena ruang sidang tersebut. 

Ini bukan hanya persoalan dinamika organisasi yang sering terjadi perbedaan pendapat dalam proses menjalankan tahapan persidangan, tetapi untuk tidak memakai cara-cara  arogansi dalam bentuk kekerasan.

Peristiwa tersebut tidak dapat dinormalisasi sebagai bagian dari dinamika persidangan. Perbedaan pendapat dalam organisasi tidak memberikan legitimasi untuk melakukan kekerasan terhadap peserta forum. 

Dalam perspektif hukum pidana tindakan yang menyebabkan seseorang mengalami rasa sakit, cidera atau luka bisa masuk dalam kategori penganiayaan, karenanya dugaan kekerasan tersebut harus diperiksa secara objektif untuk menemukan fakta dan pertanggungjawaban pihak yang terlibat sebagai pelaku.

Apalagi terdapat persoalan lain yang muncul dalam Konferda dengan hilangnya tas milik Ketua DPC GMNI Jember yang berisi telepon seluler (HP) dan dompet. Saat yang bersangkutan mencoba melacak dengan fitur iCloud, pelacakan tersebut memberikan informasi mengenai keberadaan perangkat HP yang tentu berada dalam tas yang hilang. 

Dengan terus mengikuti fitur iCloud, tersebut muncul keterangan mengenai perpindahan tas dari satu pihak kepada pihak lain yang disaksikan oleh seluruh peserta Konferda. 

Baca juga: Pasar Tanjung Jember di Ambang Gesekan Horizontal

Bahwa peristiwa tersebut tidak boleh berhenti sebagai persoalan internal organisasi. Apabila seseorang mengambil, menguasai, membawa, atau memindahkan barang milik orang lain yang bukan haknya, maka peristiwa tersebut patut diperiksa karena dapat memiliki unsur tindak pidana. 

Dugaan pengambilan atau penguasaan barang milik Ketua DPC GMNI Jember harus diusut secara tuntas melalui mekanisme hukum dan penyebutan dugaan tindak pidana tersebut bukan berarti menetapkan seseorang sebagai pelaku, sebelum adanya proses pemeriksaan dan pembuktian yang sah secara hukum.

Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dijalankan dan dihormati. Namun prinsip tersebut tidak dapat digunakan untuk mengabaikan keterangan langsung yang telah diperoleh maupun fakta mengenai hilangnya barang milik korban. 

Bahwa apabila suatu peristiwa memiliki dugaan unsur tindak pidana maka penyelesaiannya tidak cukup dilakukan melalui kompromi internal organisasi. Mekanisme etik dan organisatoris tetap memiliki ruang tersendiri dan dugaan tindak pidana harus dapat diperiksa melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Baca juga: SMSI Jatim Temui Imam Syafii, Bahas Peran Media di DPRD Surabaya

Kekerasan tidak dapat dibenarkan sebagai konsekuensi dari perbedaan pandangan. Hilangnya barang milik seseorang juga tidak dapat dianggap sebagai persoalan biasa hanya karena terjadi dalam situasi forum yang tidak kondusif.

Perdebatan mengenai legalitas peserta dan hak suara seharusnya diselesaikan melalui argumentasi dan mekanisme persidangan. Ketika perbedaan tersebut berkembang menjadi kekerasan dan dugaan pengambilan barang milik peserta maka persoalannya telah memasuki dimensi yang lebih serius.

Atas dasar itulah seluruh rangkaian kekerasan dalam Konferda GMNI Jawa Timur harus diusut secara tuntas dan objektif. Bukti harus diamankan, saksi harus diperiksa, kronologi harus disusun berdasarkan fakta dan korban harus memperoleh perlindungan.

Setiap pihak yang diduga terlibat harus diberikan ruang untuk memberikan keterangan secara adil sesuai fakta. Pengusutan tidak boleh berhenti sampai ditemukan pihak yang bertanggung jawab atas kekerasan maupun dugaan pengambilan barang sesuai ketentuan hukum dan harus dibuka secara terang benderang.

Editor : Redaksi

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru