Jakarta, JatimUPdate.id - Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (FA), kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya.
Baca juga: KPK Bongkar Aliran Duit Korupsi Batu Bara Kukar, Korporasi Jadi Sasaran
Pemeriksaan terhadap Febrie berlangsung sekitar tujuh jam pada Selasa, 8 September 2026. Usai diperiksa, Febrie tidak memberikan keterangan kepada awak media. Ia langsung menuju kendaraan tahanan untuk kembali dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK sebagai tahanan titipan.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan kliennya dicecar 22 pertanyaan oleh penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung dalam pemeriksaan tersebut.
"Tadi proses pemeriksaan Pak FA sebagai tersangka terkait dengan penanganan kasus ASABRI dan Jiwasraya berjalan secara baik dan sudah selesai sore ini. Tadi ada 22 pertanyaan, ya, seingat saya," kata Febri Diansyah kepada wartawan.
Menurut Febri, penyidik tidak hanya menggali informasi baru, tetapi juga memperdalam keterangan yang sebelumnya telah disampaikan Febrie saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Pertanyaan lebih pada memperdalam apa yang sebelumnya pernah ditanya ya, di pemeriksaan sebagai tersangka yang pertama kali beberapa waktu yang lalu," ujarnya.
Ia menyebut Febrie bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan. Seluruh pertanyaan penyidik, kata dia, telah dijawab oleh kliennya sesuai dengan pengetahuan dan keterangannya.
Baca juga: Pejabat Pemkab Jember Ikut Diperiksa KPK, Kasus Bansos PKH Rugikan Negara Rp200 Miliar
"Pada prinsipnya, beliau sudah menjawab apa yang ditanya dan tentu bersikap kooperatif," kata Febri.
Dikonfirmasi soal Tan Kian
Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik juga mengonfirmasi dugaan keterkaitan Febrie dengan pengusaha Tan Kian.
Febri mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut Febrie membantah memiliki keterlibatan dengan Tan Kian, termasuk tudingan menerima aliran dana dari pengusaha tersebut.
Menurut dia, keterangan mengenai hubungan dengan Tan Kian menjadi salah satu materi yang dikonfirmasi penyidik kepada Febrie dalam pemeriksaan lanjutan tersebut.
Febrie sendiri merupakan mantan pejabat di Kejaksaan Agung yang kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan penanganan perkara PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya.
Proses hukum terhadap Febrie masih berjalan. Keterangan tersangka maupun pihak terkait akan menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.(ih/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat