Surabaya,JatimUPdate.id - Direktur Utama Perumda Surya Sembada Kota Surabaya Tias Alvin Papatria mengatakan air berbusa yang sempat diproduksi perusahaan hanya terjadi selama satu hari.
Menurut dia, perusahaan langsung melakukan penanganan untuk mengurangi risiko pencemaran dan membersihkan jaringan yang terdampak.
Baca juga: Gempar Jatim Bawa Empat Tuntutan Pengelolaan Air ke Komisi B DPRD Surabaya
“Air busa itu yang kami produksi itu hanya satu hari saja. Setelah itu kami langsung action,” kata Tias dalam rapat dengar pendapat mengenai pengelolaan air di Komisi B DPRD Surabaya, Rabu (16/9).
Tias mengatakan pada malam setelah kejadian itu, ia bersama Direktur Teknik berada di instalasi pengolahan air minum hingga pukul 23.00.
Perusahaan, kata dia, menggunakan banyak bahan kimia untuk mengikat karbon yang menyebabkan busa.
“Jadi hari pertama iya, kami akui. Kemudian hari kedua setengah hari kita sempat sudah melakukan perbaikan,” katanya.
Air yang telanjur masuk ke jaringan distribusi, kata Tias, diketahui beberapa jam kemudian.
Perusahaan kemudian mendatangi pelanggan yang melaporkan masih terdapat sedikit busa dan melakukan flushing atau pembilasan jaringan.
“Kita langsung melakukan flushing, dan mendatangkan kurang lebih 5 air tangki ke pelanggan-pelanggan kami,” kata dia.
Menurut Tias, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan air yang dikonsumsi pelanggan tetap aman. Ia mengatakan perusahaan tidak tinggal diam karena persoalan itu merupakan tanggung jawab Perumda Surya Sembada.
Namun Tias menyebut kejadian tersebut sebagai kondisi luar biasa yang berada di luar kendali perusahaan.
“Jadi kami tidak tinggal diam karena itu tanggung jawab kami untuk memastikan bahwa air yang dikonsumsi oleh pelanggan itu aman. Namun kembali, ini kondisi luar biasa, ya, KLB, yang itu akibat sesuatu yang di luar kontrol kami,” tegas dia.
Mengenai retribusi yang ditagihkan melalui rekening air, Tias mengatakan Perumda Surya Sembada hanya menjadi pihak yang meneruskan pembayaran kepada Pemerintah Kota Surabaya.
Ia mengatakan uang retribusi yang diterima perusahaan langsung ditransfer kepada pemerintah kota.
“Karena hari ini tiap sore itu saya tandatangani untuk retribusi itu saya langsung transfer ke Pemkot. Jadi sama sekali tidak, bahkan overnight pun tidak ada. Jadi kami sama sekali tidak menikmati itu,” kata Tias.
Ia mengatakan Perumda Surya Sembada tidak memiliki kewenangan untuk menolak mekanisme tersebut karena perusahaan merupakan bagian dari Pemerintah Kota Surabaya.
“Adapun intinya ya mau enggak mau kami kan organ dari Pemerintah Kota. Jadi kami tidak punya wewenang untuk menolak dan sebagainya,” papar dia.
Tias juga menanggapi pengelolaan air oleh pengembang di sejumlah kawasan perumahan.
Menurut dia, Perumda Surya Sembada sudah memasok air ke sebagian kawasan perumahan, utamanya di wilayah barat Surabaya.
“Sejatinya kami sudah memberikan air di sebagian perumahan tersebut, Pak. Di wilayah barat terutama, itu sebagian sudah kami layani,” kata dia.
Namun sebagian kawasan lainnya belum dilayani karena pengembang masih memiliki instalasi pengolahan air mandiri.
Baca juga: Menguji Kedaulatan Konstitusi dalam Seteguk Air Swasta
Tias mengatakan Perumda Surya Sembada bukan lembaga yang berwenang melarang atau mencabut Surat Izin Pengambilan Air (SIPA).
Menurut dia, pencabutan SIPA berada di kewenangan pemerintah pusat. Perumda Surya Sembada, kata Tias, setiap tahun menerima surat dari pemerintah pusat untuk memastikan kesanggupan perusahaan melayani kawasan perumahan tertentu.
“PDAM itu bukan lembaga untuk melarang atau mencabut yang namanya SIPA,” jelas dia.
Tias mengatakan Perumda Surya Sembada pada prinsipnya mampu melayani kawasan perumahan tersebut.
Namun pelayanan tidak dapat dilakukan sekaligus karena membutuhkan pemasangan jaringan distribusi dan pengaturan debit air.
“Apakah kita bisa melayani? Insyaallah bisa. Ya, insyaallah bisa, tapi bertahap,” kata dia.
Maka dari itu, Tias menilai pengambilalihan pipa milik pengembang tidak menjadi satu-satunya jalan.
Menurut dia, persoalan pengelolaan air juga berkaitan dengan izin pengambilan air yang dimiliki pengembang.
“Jadi intinya kami mungkin tidak perlu take over pipa mereka. Sepanjang SIPA-nya dicabut ya mereka juga enggak bisa beroperasi,” urai dia.
Dalam rapat tersebut, Tias juga menyatakan persetujuannya air harus digunakan untuk kebutuhan dasar masyarakat.
Baca juga: PKB Surabaya Perkuat Kaderisasi dan Struktur Internal Songsong Pemilu 2029
Ia mencontohkan kebutuhan air untuk minum hingga berwudu.
“Saya setuju air itu harus digunakan untuk kebutuhan basic, apalagi saya juga muslim, artinya kan bukan hanya untuk air minum tapi sampai untuk air wudu dan sebagainya,” kata Tias.
Mengenai rencana masuk ke jaringan milik pengembang, Tias mengatakan Perumda Surya Sembada perlu memetakan terlebih dahulu wilayah dan jaringan yang tersedia.
Perusahaan juga membutuhkan waktu untuk menyusun anggaran dan memasang pipa distribusi.
Menurut dia, instalasi pengolahan air milik pengembang belum tentu memenuhi standar yang digunakan Perumda Surya Sembada. Hal yang sama berlaku untuk jaringan pipa distribusi.
“Belum tentu IPA yang ada itu sesuai dengan standar kita, Pak. Begitu juga pipanya, pipa distribusi yang ada yang dipakai oleh pengembang sekarang, baik di timur maupun barat, belum tentu speknya sesuai dengan spek kita,” kata Tias.
Ia mengatakan jaringan distribusi Perumda Surya Sembada menggunakan pipa HDPE yang disebutnya food grade.
Menurut Tias, spesifikasi tersebut digunakan untuk menjaga keamanan air.
“Karena pipa distribusi kita tuh menggunakan pipa HDPE yang food grade. Food grade itu grade untuk makanan yang memang aman untuk water security-nya,” urainya.
Tias mengatakan Perumda Surya Sembada terus meningkatkan kemampuan dan kapasitas pelayanan untuk masyarakat Surabaya. (Roy/Yh).
Editor : Yuris. T. Hidayat