Surabaya, JatimUPdate.id - Rencana penerapan sistem zonasi dalam pemilihan Presidium Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Jawa Timur menjelang Musyawarah Wilayah (Musywil) mendapat sorotan.
Baca juga: Skor Tiga Besar Selisih Tipis, Jurnalis JatimUpdate Raih Juara III Lomba Karya Tulis KAHMI Jatim
Mekanisme tersebut dinilai perlu dikaji kembali karena menyangkut tata cara pemilihan yang selama ini telah berjalan dalam forum Musywil.
Perubahan mekanisme juga dinilai perlu memiliki landasan dan pembahasan yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan dalam proses maupun hasil pemilihan.
Sekretaris MD KAHMI Sumenep, Moh. Latiful Fikri, mengatakan perubahan mekanisme pemilihan semestinya dibahas melalui forum nasional KAHMI.
Menurut Fikri, Musyawarah Nasional (Munas) Majelis Nasional KAHMI merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi. Karena itu, perubahan tata cara pemilihan di tingkat wilayah sebaiknya tidak ditetapkan secara sepihak tanpa merujuk pada keputusan organisasi di tingkat nasional.
“Sistem zonasi yang digagas panitia Musywil MW KAHMI Jawa Timur perlu dibahas dalam forum MUNAS MN KAHMI,” ujar Fikri.
Ia khawatir penerapan mekanisme yang belum diputuskan dalam forum nasional justru memunculkan persoalan pada tahapan berikutnya. Salah satunya berupa keberatan terhadap hasil pemilihan maupun kendala dalam proses pengesahan surat keputusan oleh Majelis Nasional KAHMI.
Fikri menilai aspek legitimasi menjadi hal penting dalam pelaksanaan Musywil. Menurut dia, mekanisme pemilihan seharusnya tidak menjadi sumber persoalan baru setelah proses Musywil selesai.
“Jangan sampai mekanisme pemilihan justru menjadi sumber persoalan dan mengganggu legitimasi hasil Musywil,” katanya.
Baca juga: Wakil Menteri Desa: Anggota KAHMI Jadilah Kepala Desa
Karena itu, Fikri mengusulkan agar pola pemilihan yang telah digunakan dalam Musywil sebelumnya tetap dipertahankan. Ia menilai mekanisme tersebut lebih sederhana sekaligus memiliki dasar yang lebih jelas.
“Sebaiknya Musywil yang akan datang dilaksanakan seperti sebelumnya saja, lebih simpel dan punya dasar yang lebih jelas,” ujar dia.
Sorotan tersebut pada akhirnya mengarah pada pentingnya kejelasan dasar organisasi sebelum mekanisme baru diterapkan.
Bagi Fikri, perubahan tata cara pemilihan tidak hanya menyangkut teknis pelaksanaan Musywil, tetapi juga berkaitan dengan penerimaan peserta terhadap hasil serta proses legitimasi kepengurusan setelah Musywil.
Sikap MD Kahmi Kota Surabaya
Baca juga: Muswil KAHMI Bali: Refleksi Perjalanan dan Pesan untuk Generasi
Sorotan serupa muncul dari MD Kahmi Kota Surabaya, Prof. Dr. Nurul Barisyah Presedium MD Kahmi Kota Surabaya.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga itu menyatakan ketidak setujuannya dengan mekanisme sistem zonasi yang kini tengah diupayakan diterapkan oleh MW Kahmi Jatim.
"Hal inilah [penggunaan sistem zonasi] yang layak di pertanyakan. Karena penggunaan sistem zonasi itu merupakan sesuatu yang tidak logis dan inkonstitusionl akan terjadi di muswil kali ini," kata Nurul Barizah melalui pesan layanan whattsap kepada Redaksi JatimUPdate.id Jumat (18/09/2026).
Lebih jauh Nurul Barizah menerangkan bahwa ketidaklogisan itu pasa sisi ketika hasil pilihan zonasi akan dan harus langsung di terima oleh keseluruhan wilyah.
"Inkonstitusionalnya adalah sistem zonasi yg tidak dan atau belum diatur dalam AD/ART, secara tidak langsung telah mendown great setatus muswil itu sendiri," tegas Nurul. (im/yh)
Editor : Miftahul Rachman