Jember, JatimUpdate.id – Puluhan petani Desa Silo bersama Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Jember menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPRD Kabupaten Jember, Jumat (18/09/2026).
Aksi bertajuk "Silo Menggugat: Bebaskan Silo Dari Bayang-Bayang Militerisme" ini menolak keras rencana pembangunan markas Batalyon TP di atas lahan garap KHDPK (Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus) Desa Silo.
Ketua PC PMII Jember, Mohammad Taufiqur Rahman, menjelaskan bahwa massa aksi menilai rencana pembangunan markas militer tersebut mengancam hak hidup petani setempat.
Lahan yang menjadi sasaran pembangunan merupakan area dengan Surat Keputusan HKm (Hutan Kemasyarakatan) yang selama ini dikelola petani untuk menyambung hidup.
Alih fungsi lahan dinilai akan menghancurkan kedaulatan pangan warga dan mencabut sumber penghidupan mereka.
Dalam keterangan resminya, PC PMII Jember menegaskan bahwa gerakan perlawanan petani ini adalah upaya mempertahankan hak garap.
"Kami mendesak pemerintah membatalkan rencana tersebut. Negara harus mengutamakan hak ekonomi rakyat dan menyelesaikan konflik secara adil," tegas mereka.
Korlap Aksi menegaskan bahwa sesuai kesepakatan RDP pada 18 Juni 2026, masing-masing pihak sepakat saling menahan diri.
"Tetapi apa yang terjadi, di lapangan mereka (pihak TNI) masih melakukan kegiatan," katanya.
Ia menuntut tindakan nyata, bukan janji-janji. "Kami tidak mau janji-janji lagi, kami mau bukti nyata," tandasnya.
Aksi massa ini ditemui langsung oleh Wakil Ketua DPRD Widarto, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember Fuad Akhsan, Ketua Komisi A Budi Wicaksono, Ketua Komisi B Candra Ary Fianto, serta Anggota DPRD Kabupaten Jember H Nanang Moh Natsir, Nurhuda Candra Hidayat, dan Ikbal Wilda Fardana.
Dalam keterangannya, Widarto menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Jember tetap berpegang teguh pada hasil RDP yang digelar pada Juli 2026. "DPRD Kabupaten Jember sebenarnya masih konsisten pada hasil RDP, untuk menyerahkan permasalahan ini kepada Kementerian Kehutanan," ujarnya.
Meski sudah terbit surat keputusan bahwa lahan seluas 50 hektar itu telah menjadi Penghutanan Sosial yang dikelola Gapoktan setempat, Widarto menyatakan semua pihak wajib saling menahan diri jika Kementerian Kehutanan menyetujui pembangunan Batalyon TP, begitupun sebaliknya. "Sebelum adanya keputusan dari kementerian, maka kami harap tidak ada kegiatan baik itu pengukuran, pemasangan patok, atau kegiatan lainnya," ujarnya.
Menanggapi informasi dugaan kegiatan yang dilakukan TNI, Widarto menyatakan masih perlu mengonfirmasi kebenarannya. "Apakah memang benar dilakukan oleh TNI, atau pihak lain," ujarnya.
Widarto menjelaskan bahwa DPRD Kabupaten Jember bersama petani dan pihak yang bersengketa pernah berkunjung ke Perwakilan Kementerian Kehutanan di Yogyakarta.
"Pihak perwakilan kementerian kehutanan di Yogyakarta menegaskan bahwa pihaknya mau mengeluarkan lahan tersebut dari peta perhutanan sosial, jika Gapoktan atau petani yang telah menggarapnya mau bertanda tangan," jelasnya.
Untuk mengetahui kebenaran informasi dari warga terkait adanya kegiatan yang dilakukan TNI, Widarto merasa perlu mengonfirmasi. "Jika benar, mengapa mereka (TNI) melakukan kegiatan di luar kesepakatan," katanya. (#)
Editor : Redaksi