Kepengurusan NU 2026–2031 harus jadi momentum kebangkitan struktural yang meletakkan pemberdayaan lembaga 

Reporter : Redaksi
Ilustrasi

 

Sidoarjo, JatimUPdate.id - Kepengurusan Nahdlatul Ulama (NU) masa khidmat 2026–2031 harus menjadi momentum kebangkitan struktural yang meletakkan pemberdayaan lembaga sebagai motor utama gerakan, bukan justru mengerdilkannya melalui kebijakan satu pintu yang kaku.

Baca juga: Tren: Muhammadiyah Turun, NU Naik

Sebagai organisasi sosial-keagamaan terbesar, NU memiliki perangkat eksekutor bernama Lembaga—mulai dari LPNU (ekonomi), LP Ma'arif (pendidikan), LKNU (kesehatan), hingga LTNNU (infokom dan publikasi), LESBUMI NU. Lembaga-lembaga ini adalah ujung tombak yang bersentuhan langsung dengan warga dunia (nahdliyin).

Jika seluruh kebijakan, koordinasi, dan eksekusi program dipaksa melewati birokrasi ketat "satu pintu" di jajaran tanfidziyah, potensi besar lembaga-lembaga ini akan dibonsai dan kehilangan daya kreativitas serta ruang geraknya.

Urgensi Otonomi dan Pemberdayaan Lembaga

Kebijakan satu pintu sering kali lahir dengan alasan penertiban administrasi dan integrasi gerakan. Namun, dalam praktiknya, sistem ini rentan menciptakan sumbatan birokrasi (bottleneck).

Lembaga-lembaga NU yang diisi oleh para ahli, profesional, dan aktivis di bidangnya masing-masing akhirnya hanya menjadi "panitia pelaksana" yang pasif, menunggu instruksi dari atas, alih-alih menjadi inisiator perubahan.

Baca juga: Usai Purna Tugas dari PBNU, Gus Yahya Fokus Kembangkan Humanitarian Islam dan Dialog Antaragama

Pada kepengurusan 2026–2031, NU menghadapi tantangan zaman yang semakin kompleks: digitalisasi massal, ketahanan ekonomi pasca-pandemi, perubahan iklim, hingga dinamika politik global.

Menghadapi ini, PBNU tidak bisa lagi menggunakan cara-cara sentralistik. Pemberdayaan lembaga berarti memberikan kepercayaan, otonomi strategis, dan dukungan fasilitas agar mereka dapat bergerak lincah, berinovasi, dan menjalin kolaborasi strategis dengan pihak luar secara akuntabel.

Strategi Distribusi Wewenang (Desentralisasi Terukur)
Bukan berarti berjalan tanpa kendali, namun PBNU di masa khidmat ini harus memposisikan diri sebagai fasilitator dan dirigen, bukan pengendali tunggal.

1. Fungsi PBNU: Menetapkan garis besar haluan organisasi (guiding principles), menjaga ideologi, dan melakukan monitoring serta evaluasi (monev).

Baca juga: Pasca-Muktamar NU, Didik J. Rachbini Dorong Pesantren Jadi Motor Transformasi Ekonomi dan Teknologi

2. Fungsi Lembaga: Diberikan keleluasaan merumuskan taktik, mengeksekusi program, dan menyerap aspirasi warga secara langsung sesuai keahlian sektoral mereka.

Dengan membuka sumbatan "satu pintu" tersebut, energi besar yang dimiliki oleh kader-kader muda NU di dalam lembaga akan terlepas. Kebijakan satu pintu harus digantikan dengan sistem "multi-pintu yang terkoneksi"—di mana setiap lembaga memiliki pintu improvisasinya masing-masing, namun bermuara pada satu ruang besar yang sama, yaitu kemaslahatan umat dan kemandirian NU.

Hanya dengan cara inilah, NU masa khidmat 2026–2031 dapat tumbuh menjadi organisasi yang tidak hanya besar secara kuantitas, tetapi juga raksasa dalam kualitas gerakannya.

Editor : Redaksi

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru