Hakim Agung isi Kuliah Umum di FH USK 

Reporter : Yuris. T. Hidayat
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) menggelar Kuliah Umum bertema pembaruan hukum pidana nasional pada Kamis, 1 Oktober 2026, di lantai 2 Fakultas Hukum USK.

Banda Aceh, JatimUPdate.id – Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) menggelar Kuliah Umum bertema pembaruan hukum pidana nasional pada Kamis, 1 Oktober 2026, di lantai 2 Fakultas Hukum USK. Kegiatan ini merupakan rangkaian peringatan Milad USK ke-65 yang telah dimulai sejak pertengahan awal September 2026. Kegiatan ini diikuti oleh 120 orang mahasiswa dari Fakultas Hukum USK.

Pada kuliah umum ini hadari narasumber dari Mahkamah Agung Republik Indonesia yaitu  narasumber pertama Yang Mulia Ibu Ainal Mardhiah, S.H., M.H., Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia yang juga merupakan Alumni Fakultas Hukum USK yang membahas topik tentang “Tantangan dan Peluang Mahasiswa Fakultas Hukum dalam Menghadapi KUHP Baru Indonesia”. 

Baca juga: 14 Nama Lulus Seleksi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA, Ini Daftarnya

Narasumber kedua yaitu Yang Mulia Bapak Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LL.M., merupakan Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan judul materi tentang “Hukum, Keadilan, dan Nurani: Menjadi Sarjana Hukum Saja Tidak Cukup.” Kuliah umum dimoderatori oleh Adi Hermansyah, S.H., M.H., merupakan dosen Bagian Pidana Fakultas Hukum USK.

Prof. Dr. Zahratul Idhami, S.H., M.Hum., selaku Dekan Fakultas Hukum USK dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan kuliah umum ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan  Milad USK ke-65. Beliau menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para narasumber yang bersedia memberikan kuliah umum di tengah kesibukan para narasumber.

Kuliah umum ini dibuka oleh Sekretaris Universitas Prof. Dr. Nur Fadli, S.Pi., M.Sc., yang mewakili Rektor USK. Prof. Dr. Nur Fadli, S.Pi., M.Sc., mengucapkan terimakasih atas kesediaan Yang Mulia Ibu Ainal Mardhiah, S.H., M.H., dan Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LL.M., yang telah berhadir untuk menjadi narasumber pada kegiatan ini. Sekretaris Universitas USK berpesan kepada para mahasiswa yang hadir bahwa kesempatan ini tidak mudah didapat. Beliau berharap mahasiswa agar mengikuti acara ini dengan baik dan belajar sungguh-sungguh, karena ilmu tidak hanya diperoleh di ruang kelas, tetapi juga dapat diperoleh dari kuliah hukum yang disampaikan oleh para narasumber.

Dalam pemaparannya, Yang Mulia Ibu Ainal Mardhiah, S.H., M.H., menguraikan bahwa pembaruan KUHP dilatarbelakangi oleh lima kebutuhan utama. Pertama, kepastian hukum, karena KUHP yang berlaku selama ini bersumber dari Wetboek van Strafrecht berbahasa Belanda yang tidak memiliki terjemahan resmi. Kedua, dekolonisasi, yakni pergeseran dari paradigma kolonial menuju paradigma demokrasi. Ketiga dan keempat, harmonisasi dan kodifikasi, yaitu menyatukan ketentuan pidana yang tersebar di berbagai undang-undang ke dalam satu kodifikasi. Kelima, modernisasi, yaitu perubahan orientasi hukum pidana dari pembalasan (retributif) menuju perbaikan (rehabilitatif) dan pemulihan (restoratif).

Yang Mulia Ibu Ainal Mardhiah, S.H., M.H., juga menjelaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru berjiwa humanis dan restoratif serta mengedepankan keadilan substantif. Penjara tidak lagi dipandang sebagai satu-satunya jalan, dan tidak semua penyelesaian perkara pidana harus berujung pada penghukuman. KUHP baru juga mengakomodasi hukum yang hidup di masyarakat (living law). Pidana penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan dengan mempertimbangkan sejumlah keadaan, meskipun terdapat pengecualian bagi tindak pidana tertentu (Pasal 70 KUHP). Pidana pokok yang lebih ringan diutamakan (Pasal 57 KUHP), dan sanksi pidana ditempatkan sebagai ultimum remedium dalam undang-undang administratif. Dalam mengadili perkara, hakim wajib mengutamakan keadilan apabila terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan (Pasal 53 KUHP), dengan berpedoman pada sejumlah faktor pemidanaan yang wajib dipertimbangkan (Pasal 54 KUHP). Dari sisi hukum acara, ia menyoroti perluasan kewenangan praperadilan dalam KUHAP baru, serta hadirnya sejumlah mekanisme baru. Mekanisme tersebut meliputi pengakuan bersalah (plea bargain), keadilan restoratif yang dapat ditempuh pada semua tahapan peradilan, perjanjian penundaan penuntutan (deferred prosecution agreement) bagi korporasi, putusan pemaafan hakim, serta saksi mahkota. KUHAP baru juga memperkenalkan hak-hak baru bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum dan bagi lanjut usia. Di akhir paparannya, Ainal Mardhiah mengajak mahasiswa mencermati tantangan pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru.

Sementara itu, Yang Mulia Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LL.M., menegaskan bahwa hukum adalah ciptaan manusia sehingga tidak luput dari kekurangan, sebab kesempurnaan hanya milik Allah. Karena itu, menurutnya, hukum saja tidak cukup untuk menegakkan hukum; diperlukan etika dan moral. Mengutip Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., ia menyebut hukum dan etika sebagai dua sisi yang berbeda tetapi tidak dapat dipisahkan. Hukum ibarat kapal, sedangkan etika adalah samudera, sehingga cakupan etika lebih luas daripada hukum. Keduanya harus ditegakkan bersamaan agar hukum dapat ditegakkan dengan bijaksana. 

Kuliah umum berlangsung dalam dua sesi, yaitu pemaparan oleh para narasumber, dilanjutkan tanya jawab dengan peserta kuliah umum. 
Dalam kegiatan ini turut hadir Prof. Muhammad Ya'kub Aiyub Kadir, S.Ag., L.L.M., Ph.D (Wakil Dekan Bidang Akademik), dan Dr. Muhammad Insa Ansari, S.H., M.H (Wakil Dekan Bidang Sumber Daya dan Keuangan),  Dr. Fikri (Kepala Departemen Ilmu Hukum), Khairani, S.H., M. Hum., (Sekretaris Departemen Ilmu Hukum),  dan para dosen Fakultas Hukum USK.

Editor : Redaksi

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru