Ratusan Warga Pranti Geruduk BPN Sidoarjo, Sertifikat Tanah Tak Terbit Sejak 2015

Reporter : Imam Hambali
Aksi sejumlah warga Desa Pranti Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo yang berunjukrasa di Depan Kantor BPN Sidoarjo menuntut kepastian sertifikat yang telah diurus bertahun-tahun.

 

Sidoarjo, JatimUPdate.id - Ratusan warga Desa Pranti, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo, Rabu (7/10/2026). Mereka menuntut kepastian atas sertifikat tanah yang hingga kini belum diterbitkan meski proses pengurusannya telah berlangsung sejak 2015.

Baca juga: EJIF 2026, PT Makmur Berkah Amanda Kantongi Komitmen Investasi Rp2,3 Triliun

Sekitar 300 warga datang secara bersama-sama menggunakan mobil komando, dua dump truck, serta puluhan sepeda motor. Mereka kemudian berorasi di depan kantor BPN sambil membentangkan sejumlah spanduk berisi tuntutan agar proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) segera diselesaikan.

Aksi tersebut menjadi bentuk kekecewaan warga setelah penantian selama bertahun-tahun tak kunjung menghasilkan kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati.

Salah seorang warga Pranti, Ajiz, mengatakan kedatangan warga ke BPN bertujuan meminta hak mereka segera dipenuhi.

"Kami datang ke sini untuk menuntut hak kami, yakni sertifikat tanah yang tidak kunjung diterbitkan selama belasan tahun. Hanya itu saja," ujar Ajiz.

Menurutnya, warga telah berulang kali berupaya mencari jalan keluar, termasuk menyampaikan persoalan tersebut melalui forum hearing bersama DPRD Sidoarjo. Namun, hingga kini belum ada penyelesaian yang memberikan kepastian bagi warga.

Ajiz menegaskan, warga tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke tingkat pemerintahan yang lebih tinggi apabila tidak ada penyelesaian.

"Kalau di BPN tidak bisa, kami akan mengunjungi Kantor Gubernur Jawa Timur untuk menyampaikan aspirasi. Semoga sertifikat warga Desa Pranti dapat segera diterbitkan," tegasnya.

Dalam aksi tersebut, salah seorang warga juga menyuarakan agar persoalan tersebut mendapat perhatian aparat penegak hukum, termasuk dengan mengusulkan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Desa Pranti, Eko Purnomo, mengatakan persoalan sertifikat tersebut kini berkaitan dengan kelengkapan administrasi dan status sebagian lahan yang ditempati warga.

Berdasarkan hasil pertemuan dengan BPN Sidoarjo, kata Eko, pihak desa diminta melengkapi sejumlah dokumen pendukung.

"BPN secara fungsi kelembagaan hanya untuk administratif. Kita diminta untuk melengkapi dokumen yang ada, dokumen pendukung," kata Eko.

Namun, persoalan menjadi lebih kompleks setelah muncul klaim dari Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) yang menyebut lahan yang ditempati warga di RT 6 dan RT 7 sebagai fasilitas umum (fasum).

Eko menegaskan pihak desa akan mempertanyakan dan meminta kejelasan atas klaim tersebut.

Baca juga: Pembangunan Jembatan Candinegoro Dikebut 24 Jam, Kejar Deviasi Minus 9,94 Persen

"Ini akan kami bantah di sana. Dikarenakan itu bukan fasum. Ini murni untuk pemukiman warga kami," tegasnya.

Menurut Eko, terdapat sekitar 400 kepala keluarga (KK) yang masih menunggu kepastian sertifikat. Dari jumlah tersebut, 94 warga di RT 6 dan RT 7 disebut terdampak persoalan klaim status lahan sebagai fasum.

Eko mengaku baru mengetahui adanya klaim tersebut setelah berkoordinasi dengan BPN sekitar 17 September lalu. Padahal, menurut dia, warga telah memiliki alas hak yang tercatat di desa.

"Alas hak yang ditanyakan memang kita sudah mempunyai alas hak yang ada di desa. Cuma ada klaim sepihak menurut site plan yang diberikan Puskopkar itu merupakan fasum," jelasnya.

Untuk mendapatkan kejelasan mengenai status lahan, pemerintah desa bersama warga dijadwalkan mendatangi Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim) Sidoarjo.

Pertemuan tersebut diharapkan dapat menjelaskan dasar munculnya klaim fasum serta memastikan status lahan yang selama ini ditempati warga.

"Kami dengan warga akan tetap ke Perkim. Kami diundang, kami akan datang semuanya. Kita akan di sana minta kejelasan terkait dengan klaim sepihak itu," ujar Eko.

Baca juga: Peringati Hari Kesaktian Pancasila, SMPN 1 Sidoarjo Putar Film Sejarah G30S/PKI

Dia menegaskan persoalan tersebut harus segera mendapatkan penyelesaian. Sebab, warga telah menunggu kepastian sertifikat selama bertahun-tahun.

"Harus selesai. Hari ini kami dengan warga akan tetap ke Perkim untuk meminta kejelasan terkait klaim sepihak itu," tegasnya.

Persoalan sertifikat warga Pranti diketahui telah berlangsung sejak 2015. Saat itu terdapat 97 pemohon yang mengajukan pengurusan sertifikat, tetapi hingga kini dokumen kepemilikan tersebut belum juga diterbitkan.

Menurut pemerintah desa dan warga, lahan tersebut merupakan tanah yang digunakan untuk relokasi warga terdampak pembangunan Bandara Internasional Juanda.

Kondisi tersebut membuat warga mempertanyakan alasan sertifikat belum diterbitkan, meski proses pengurusannya telah berlangsung bertahun-tahun.

Upaya mencari penyelesaian juga telah dilakukan melalui forum hearing dengan DPRD Sidoarjo. Namun, rangkaian pertemuan tersebut belum menghasilkan kepastian bagi warga.

"Tidak hanya dua kali. Bahkan lebih dari dua kali. Sebelumnya sudah empat kali hearing. Artinya kami tidak bisa menyebutkan berapa kali, tapi sudah sering kali kami hearing. Memang belum ada hasilnya sampai dengan saat ini," pungkas Eko.(ih)

Editor : Yuris. T. Hidayat

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru