Ratusan Jaringan Utilitas Ditertibkan, Buleks Minta Pemkot Data Provider Nakal

Reporter : Ibrahim
Budi Leksono, dok Jatimupdate.id

Surabaya,JatimUPdate.id – Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Budi Leksono atau yang akrab disapa Buleks, mengapresiasi langkah Pemkot Surabaya menertibkan jaringan utilitas tak berizin dan belum memenuhi kewajiban sewa berizin di 224 ruas jalan.

"Penertiban sejalan dengan sejumlah persoalan yang sebelumnya menjadi pembahasan dalam hearing Komisi B bersama pihak terkait," kata Buleks, Selasa (20/10).

Baca juga: Fraksi PKS Surabaya Terima Raperda Air Limbah Domestik, Soroti Beban Warga Miskin dan UMKM

Ia menyebut, pemasangan jaringan utilitas banyak menyisakan sejumlah persoalan.

Misalnya kabel dibiarkan menggantung usai izin berakhir, tunggakan pajak, hingga pemasangan yang tak memperhatikan estetika kota.

"Ya, otomatis kita mengapresiasi. Berarti selama ini yang dilakukan hearing di Komisi B itu mulai dijalankan," tegas Buleks.

Politisi PDI Perjuangan itu menekankan, penertiban tidak cuma dilakukan pada kabel yang tak memiliki izin.

Menurutnya, Pemkot juga harus memastikan provider memenuhi kewajibannya, termasuk membongkar kabel yang sudah tidak digunakan atau izinnya tidak diperpanjang.

Selain itu Buleks juga meminta pengawasan masa berlaku izin dan kewajiban pembayaran pajak diperketat.

Sehingga tidak ada pengusaha yang memasang jaringan tanpa memenuhi ketentuan.

"Kedua, terkait pengusaha yang menunggak dan perizinannya sudah harus diperbarui. Ini juga perlu diawasi," ujarnya.

Baca juga: Komisi B Dorong Pemkot Surabaya Siapkan Perda Penataan Kabel Fiber Optik

Buleks menambahkan, persoalan kabel fiber optik tidak hanya berkaitan dengan perizinan.

Namun beber dia juga terkait estetika kota dan lingkungan permukiman warga.

Ia mencontohkan kondisi kabel yang menggantung di atas rumah warga. 

Selain mengganggu pemandangan, masyarakat juga kesulitan menentukan langkah ketika ingin merapikan atau mencabutnya.

"Contohnya di rumah saya sendiri saja, setiap rumah itu ada kabel yang di atasnya menggelantong," ungkapnya.

Baca juga: Fraksi Gerindra Surabaya Setujui Perda Air Limbah Domestik, Dorong Sanitasi Layak dan Terjangkau

Maka dari itu, Buleks meminta Pemkot Surabaya mendata provider yang memasang kabel tak memenuhi ketentuan atau nakal. 

"Pengawasan juga perlu dilakukan terhadap pemasangan tiang jaringan yang saling berdekatan dan menggunakan area di lingkungan kampung," demikian Budi Leksono.

Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Kota Surabaya, Agnis Juistityas, mengatakan penertiban tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan bantuan penertiban dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya.

“Kami menerima permohonan dari DSDABM untuk melakukan penertiban jaringan utilitas yang menyasar 224 ruas jalan di Kota Surabaya. Kami mulai melakukan penertiban pada 7 Oktober 2026. Hingga hari ini, kami telah menertibkan 10 ruas jalan dengan total 56 tiang,” kata Agnis. (Roy/Yh)

Editor : Yuris. T. Hidayat

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru