Fraksi PKS Surabaya Terima Raperda Air Limbah Domestik, Soroti Beban Warga Miskin dan UMKM

avatar Ibrahim
  • URL berhasil dicopy
Jurubicara Fraksi PKS, Enny Minarsih
Jurubicara Fraksi PKS, Enny Minarsih

Surabaya,JatimUPdate.id - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Surabaya menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Meski menyatakan menerima, Fraksi PKS memberikan sejumlah catatan kritis, terutama menyangkut perlindungan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta kesiapan pengelolaan sanitasi di Kota Surabaya.

Sikap tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Surabaya, Enny Minarsih, dalam rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi, Senin (19/10)

Dalam pendapat akhirnya, Fraksi PKS menekankan agar penerapan kewajiban sanitasi tidak menambah beban ekonomi masyarakat kecil. Salah satunya melalui pemberian insentif atau pembebasan retribusi bagi warga miskin dan kelompok rentan.

“Pemerintah Kota harus memberikan insentif atau pembebasan retribusi bagi rakyat kecil, MBR dan kelompok rentan,” demikian salah satu poin pendapat akhir Fraksi PKS.

Fraksi PKS juga menyoroti kewajiban pembangunan tangki septik yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Pemkot Surabaya diminta mengalokasikan anggaran untuk program bedah sanitasi dan pembangunan sarana sanitasi komunal secara masif, terutama bagi warga miskin yang tinggal di kawasan permukiman padat.

Menurut Fraksi PKS, pendataan penerima bantuan sanitasi juga harus dilakukan secara transparan, tidak diskriminatif, dan mengedepankan pendekatan jemput bola.

Langkah tersebut diperlukan agar warga yang berhak mendapatkan bantuan tidak terhambat prosedur administrasi yang rumit, termasuk persoalan pengelompokan desil kesejahteraan.

Selain warga berpenghasilan rendah, Fraksi PKS meminta Pemkot Surabaya memberikan perhatian kepada pelaku UMKM yang harus memenuhi standar pengelolaan air limbah.

Dalam naskah pendapat akhirnya, Fraksi PKS menyarankan fasilitasi perizinan secara kolektif, mudah, dan gratis bagi pelaku UMKM atau warung makan kecil untuk memenuhi standar tangki septik dan bak penangkap lemak.

Fraksi PKS juga meminta agar pemberian insentif tidak hanya diperuntukkan bagi badan usaha besar.

Pelaku usaha mikro dan kecil yang tertib serta berinovasi dalam menjaga lingkungan perlu memperoleh penghargaan, subsidi, atau keringanan retribusi.

Pada aspek kelembagaan, Fraksi PKS menyoroti rencana peralihan penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) dari perangkat daerah kepada badan usaha milik daerah (BUMD).

Pemkot Surabaya diminta memastikan kesiapan BUMD, mulai dari infrastruktur, sumber daya manusia bersertifikat di bidang teknik sanitasi, hingga kondisi keuangan.

Peralihan pengelolaan tersebut juga perlu didukung peta jalan bisnis yang matang agar tidak menurunkan kualitas pelayanan publik.

Fraksi PKS turut mengingatkan agar penetapan iuran dan retribusi tidak berorientasi pada pencapaian pendapatan asli daerah (PAD) semata. Mekanisme pembayaran harus transparan dan akuntabel, disertai pengecualian atau subsidi bagi warga yang tidak mampu.

Di sisi lingkungan, Fraksi PKS meminta Perda tersebut memiliki indikator kinerja yang terukur untuk menekan pencemaran air tanah dan sungai.

Perencanaan pembangunan infrastruktur pengelolaan air limbah juga harus diselaraskan dengan dokumen RPJMD dan RKPD serta didukung alokasi anggaran APBD yang memadai setiap tahun.

Fraksi PKS selanjutnya mendorong penguatan peran masyarakat melalui pendampingan teknis, bantuan peralatan, dan peningkatan kapasitas Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) sanitasi.

Sosialisasi Perda juga diminta menjangkau masyarakat hingga tingkat akar rumput dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Pada akhir pendapatnya, Fraksi PKS DPRD Surabaya menyatakan dapat menerima Raperda tentang Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik untuk disahkan menjadi Perda, dengan memperhatikan catatan kritis yang telah disampaikan. (*)