Menyoal Bantuan Alsintan, Komisi B DPRD Kabupaten Jember Kecewa, Dinas TPHP Tak Bisa Suguhkan Data
Jember, JatimUpdate.id - Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Jember Candra Ary Fianto kecewa, saat Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Jember, tak bisa suguhkan data.
Kekecewaan itu terlontar, saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi B DPRD Kabupaten Jember, bersama Lembaga Advokasi Pengawasan Program dan Anggaran Pemerintah (LAPPAP) Kabupaten Jember dan Dinas TPHP Kabupaten Jember, di ruang Banmus DPRD Kabupaten Jember, pada Senin (12/10/2026).
RDPU itu digelar atas permintaan LAPPAP Kabupaten Jember, terkait dengan dugaan penyalahgunaan bantuan Alsintan (Alat dan Mesin Pertanian) berupa mesin traktor, yang bersumber dari APBN tahun 2025.
Untuk memudahkan melakukan fungsi pengawasan, Komisi B DPRD Kabupaten Jember meminta sejumlah data tentang jumlah kelompok tani, penerima manfaat bantuan tersebut.
"Berulang kali, Dinas Pertanian tidak bisa memberikan data yang kami minta," kata Candra.
Candra, pada kesempatan itu mendesak agar perwakilan Dinas TPHP segera menyediakan data, yang dibutuhkan.
"Masak gak bisa sekarang, kan tinggal minta soft copy-nya saja, kan gampang itu," ujarnya.
Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan Pertanian (PSP) pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Jember, Kurnia yang hadir didampingi Stafnya Misnari, hingga akhir RDPU tetap tidak bisa menyediakan data.
"Nanti kami minta dulu ke bagian administrasi," ujarnya.
Ketua LAPPAP Kabupaten Jember Sullam, menjelaskan bahwa ketersediaan data menjadi bagian penting dalam membantu tugas tugas pengawasan.
"Tetapi kalau data saja tidak ada, lantas bagaimana pengawasan bisa jalan. Ini kan seolah olah, ada kesengajaan menyembunyikan data," katanya.
Kehadiran LAPPAP Kabupaten Jember, kata Sullam dalam rangka mendesak DPRD Kabupaten Jember menindaklanjuti adanya dugaan penyalahgunaan bantuan Alsintan.
"Berdasarkan informasi yang kami himpun, terdapat sejumlah penyimpangan atas bantuan Alsintan, yang bersumber dari APBN tahun 2025," katanya.
Bantuan ini, seharusnya dipergunakan oleh petani untuk meningkatkan produktivitas pertaniannya.
"Jika bantuan tersebut tidak sampai sasaran, maka bukan hanya petani yang dirugikan, negara juga turut dirugikan," tegasnya.
Berdasarkan penelusuran Wartawan Rilisfakta, Catur Teguh, menjelaskan bahwa pada akhir Agustus 2026, dirinya melakukan investigasi kepada kelompok tani, yang menerima bantuan tersebut.
"Mereka mengakui, bahwa bantuan tersebut memang tidak pernah diterima," katanya.
Setelah berita tentang tidak jelasnya keberadaan Alsintan tersebut dirilis, tiba tiba alsintan berupa mesin traktor, telah dikembalikan kepada kelompok tani.
"Tetapi, selama 1 tahun 8 bulan, barang tersebut berada dimana, kan tidak jelas," katanya.
Bahkan, pengembalian mesin traktor itu juga tidak jelas, tiba tiba sudah ada di halaman rumah Ketua Kelompok Tani.
"Siapa yang mengembalikan, kapan ? Jam berapa ? Ada berita acaranya apa gak ? Apakah mesin traktor itu tidak akan diambil lagi, juga tidak jelas," kata Catur.
Menanggapi permasalahan itu, Staf Dinas TPHP Kabupaten Jember Misnari, menjelaskan bahwa mekanisme pengusulan Alsintan telah dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
"Kelompok Tani Aktif membuat proposal usulan, melalui PPL setempat. Selanjutnya, usulan disampaikan ke Dinas Pertanian untuk disampaikan ke Kementan," katanya.
Setelah bantuan turun, Dinas TPHP memfasilitasi penyerahan kepada kelompok tani yang berhak menerima.
"Bantuan tersebut telah diserahkan kepada Poktan, pada tanggal 25 Maret 2025," katanya. (Sund)
Editor : Redaksi