Kepala BPOM Tegaskan AI Bukan Dokter, Ingatkan Bahaya Salah Memilih Obat

Reporter : M Aris Effendi
Kepala BPOM RI, Prof. dr. Taruna Ikrar, menyampaikan edukasi penggunaan obat yang aman dalam rangkaian Self Care Summit 2026 di Nusa Dua, Bali, Sabtu (31/10/2026).

Nusa Dua, Bali, JatimUPdate.id, – Bertanya soal sakit kepala, demam, atau batuk kepada kecerdasan buatan (AI) kini bisa dilakukan dalam hitungan detik. Sejumlah aplikasi bahkan mampu memberikan dugaan penyakit sekaligus rekomendasi obat. Namun, kemudahan tersebut perlu disikapi secara bijak karena informasi yang diberikan AI belum tentu tepat.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., Ph.D., mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan AI sebagai pengganti dokter, terutama dalam menentukan diagnosis penyakit maupun memilih obat.

Baca juga: BSSN Hadiri Bali Tech Week (BTW) & AICX Forum 2026

Peringatan itu disampaikan Taruna saat wawancara di sela kegiatan Self Care Summit 2026 di Hotel Paradisus, Nusa Dua, Bali, Sabtu (31/10/2026).

Menurut Taruna, AI dapat dimanfaatkan untuk membantu memperoleh informasi awal mengenai kesehatan. Namun, hasil yang diberikan teknologi tersebut tidak selalu akurat karena bergantung pada algoritma dan data yang digunakan sebagai rujukan.

"AI itu asisten, bukan dokter," tegasnya.

Ia mengingatkan, masyarakat tidak boleh langsung menjadikan rekomendasi AI sebagai dasar untuk menentukan penyakit atau memutuskan penggunaan obat. Kesalahan dalam memahami gejala maupun memilih obat dapat menimbulkan risiko kesehatan yang lebih serius.

Taruna mencontohkan penggunaan antibiotik, antivirus, dan antijamur yang tidak boleh dilakukan sembarangan. Obat-obatan tersebut membutuhkan pertimbangan medis dan harus digunakan sesuai ketentuan, termasuk berdasarkan resep dokter.

78,9 Persen Masyarakat Lakukan Swamedikasi

Di sisi lain, pengobatan mandiri atau swamedikasi telah menjadi bagian dari kebiasaan masyarakat Indonesia. Taruna memaparkan, berdasarkan rata-rata data BPOM selama tiga tahun terakhir, sekitar 78,9 persen masyarakat menggunakan obat melalui swamedikasi.

Menurutnya, pengobatan mandiri tetap memiliki manfaat apabila dilakukan secara benar. Keluhan kesehatan ringan dapat ditangani menggunakan obat yang memang diperbolehkan tanpa resep dokter.

Hal tersebut menjadi penting mengingat Indonesia merupakan negara kepulauan dengan lebih dari 17.540 pulau dan jumlah penduduk di atas 290 juta jiwa. Kondisi geografis tersebut masih menjadi tantangan dalam pemerataan fasilitas kesehatan dan tenaga medis.

Secara global, penggunaan obat bebas atau over-the-counter (OTC) secara tepat disebut berpotensi menghemat biaya layanan kesehatan hingga 144 miliar dolar AS per tahun.

Meski demikian, Taruna menegaskan bahwa kemudahan akses dan efisiensi biaya tidak boleh mengabaikan keselamatan pasien. Masyarakat tetap harus memperhatikan dosis, aturan pakai, kontraindikasi, serta kemungkinan efek samping obat.

Informasi dan peringatan pada kemasan juga tidak boleh diabaikan, terutama bagi kelompok tertentu seperti ibu hamil, penderita hipertensi, dan masyarakat dengan kondisi kesehatan khusus.

BPOM Perkuat Literasi dan Pengawasan Obat

Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, BPOM terus mendorong pemanfaatan teknologi dalam penyediaan informasi produk obat. Salah satunya melalui penggunaan kode batang (barcode) pada kemasan.

Melalui pemindaian kode tersebut, masyarakat diharapkan lebih mudah memperoleh informasi mengenai produk, aturan penggunaan, peringatan, serta hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum mengonsumsi obat.

Baca juga: BPOM Permudah Distribusi Obat Lewat Koperasi Merah Putih, Taruna Ikrar Tegaskan Tak Ada Kompromi soal Keamanan

BPOM juga berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk memperkuat integrasi sistem informasi kesehatan, termasuk keterhubungan dengan platform SatuSehat dan pengembangan sistem pemantauan keamanan obat atau farmakovigilans.

Selain itu, BPOM menyiapkan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur distribusi dan pelayanan obat di gerai ritel modern.

BPOM turut mendukung pengembangan Koperasi Merah Putih yang diproyeksikan mencapai sekitar 83.000 unit. Program tersebut diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap kebutuhan dasar, termasuk obat-obatan yang diperbolehkan dijual bebas.

Dalam pengembangan akses obat, Taruna juga menyinggung rencana Apotek Merah Putih. Menurutnya, BPOM telah berkomunikasi dengan Kepala Staf Kepresidenan dan Menteri Kesehatan terkait rencana tersebut.

Ia menjelaskan, gerai yang hanya menjual obat bebas dan obat bebas terbatas memiliki ketentuan sesuai jenis penjualannya. Namun, apabila dikembangkan menjadi apotek dengan pelayanan kefarmasian yang lebih lengkap, persyaratannya juga lebih ketat.

Aspek penyimpanan dan distribusi menjadi perhatian, mulai dari pengaturan suhu, ketersediaan gudang, hingga penerapan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB).

BPOM, lanjut Taruna, siap memberikan pendampingan agar pengembangan program tersebut tetap memperhatikan standar keamanan dan mutu obat.

Ia juga menyebut kemungkinan keterlibatan Kimia Farma dalam aspek penyimpanan dan distribusi obat. Namun, rencana tersebut masih memerlukan pembahasan lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait.

Potensi Herbal Indonesia Tembus Rp300 Triliun

Baca juga: Masih Ada Empati Dan Kepedulian Sosial Itu, Ditengah Susahnya Antrian Panjang BBM Di Bali

Selain pengawasan obat, Taruna turut menyoroti besarnya potensi kekayaan tanaman obat Indonesia yang belum sepenuhnya dikembangkan menjadi produk bernilai tambah.

Merujuk data Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Indonesia memiliki sekitar 31.000 jenis tumbuhan yang berpotensi dimanfaatkan sebagai bahan obat.

Namun, pengembangan produk herbal dengan dukungan pembuktian ilmiah masih perlu ditingkatkan. BPOM mencatat sekitar 22.000 nomor izin edar jamu. Sementara itu, produk yang telah meningkat menjadi Obat Herbal Terstandar (OHT) tercatat sekitar 76 produk dan fitofarmaka sekitar 21 produk.

Ketiga kategori tersebut memiliki tingkat pembuktian yang berbeda. Jamu didasarkan pada penggunaan empiris atau tradisional, OHT telah melalui pembuktian ilmiah praklinik, sedangkan fitofarmaka telah melewati pengujian klinik.

Taruna memperkirakan potensi pasar obat herbal nasional dapat mencapai Rp300 triliun per tahun. Namun, nilai pasar saat ini disebut baru sekitar Rp2 triliun.

Menurutnya, kekayaan biodiversitas Indonesia perlu didorong menjadi produk herbal yang memiliki nilai ekonomi lebih tinggi melalui dukungan riset, inovasi, serta jaminan keamanan dan khasiat.

Taruna menegaskan, perluasan akses terhadap obat harus berjalan beriringan dengan edukasi dan pengawasan. Masyarakat perlu memahami obat apa yang dapat digunakan tanpa resep, kapan harus berkonsultasi dengan apoteker, dan kapan keluhan kesehatan memerlukan pemeriksaan dokter.

Di tengah perkembangan teknologi digital, AI dapat membantu masyarakat memperoleh informasi kesehatan. Namun, keputusan mengenai diagnosis dan penggunaan obat tetap harus mengutamakan pertimbangan tenaga medis. (ries/yh)

Editor : Yuris. T. Hidayat

Trending Minggu Ini
Berita Terbaru