SURABAYA - Rumah Sakit (RS) Siloam tak terima dituding DPRD Kota Surabaya terkait pembangunan RS khusus Covid-19 tidak memiliki izin.
Danang Kemayan Djati, Head of Public Relations Siloam Hospitals Group menyatakan pihaknya telah mengurus seluruh perizinan pendirian RS Khusus Covid-19 tersebut ke Dinas Kesehatan Kota Surabaya.
Baca juga: Bea Cukai Jatim I Buka Suara soal Penggeledahan KPPBC Juanda, Tegaskan Hormati Proses Hukum Polri
"Tidak mungkin kita tidak menyertakan izin. Karena kita sudah mempunyai banyak jaringan rumah sakit. Ini rumah sakit yang ke 40. Apalagi ini berkaitan dengan nyawa manusia," terangnya dalam siaran pers yang diterima redaksi, Rabu (17/2/2021) malam.
Ia menjelaskan segala bentuk perizinan telah diserahkan, seperti Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan lainnya.
"Semua dokumen perizinan, mulai dari IPAL dan lain sebagainya sudah kita serahkan. Kalau memang ada yang kurang, kita lengkapi," katanya.
Baca juga: Kota Lama Jadi Magnet, Festival Kopi Dongkrak UMKM dan Hidupkan Ekonomi Kreatif Surabaya
Selain itu, Danang juga mengklaim saat menerima sidak Komisi A DPRD Kota Surabaya, pihaknya telah menjelaskan jika sudah memenuhi syarat operasional.
Ia juga menyebut, pihaknya sangat patuh hukum, pihaknya juga telah melengkapi syarat jarak aman antara RS dengan warga sekitar.
Danang juga menjamin dampak kimia yang keluar dari RS sudah diantisipasi.
Baca juga: Polda Jatim Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Semangat “Polri untuk Masyarakat”
"Untuk limbah medis kita menggunakan jasa pihak ketiga yang berpengalaman. Sedangkan IPAL ada gedung sendiri khusus untuk mengolah," tandasnya.
Reporter: Niam Kurniawan
Editor : Redaksi