Polres Jember Siap Hadapi Praperadilan Penetapan Tersangka Pencabulan Pengasuh Ponpes Di Jember

jatimupdate.id

Jember, JatimUPdate.id,- Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang akan disampaikan oleh kuasa hukum tersangka Kiai FM dalam kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren.

"Kami akan menghadapi segala bentuk perlawanan yang dilakukan tersangka, termasuk praperadilan," katanya di Jember, hari ini.

Baca juga: Kunci Pembuka Pintu Surga: KH. Moh. Zuhri Zaini Bongkar Tiga Golongan Pilihan dalam Kajian Riyadhus Sholihin

Menurutnya praperadilan adalah hak semua orang yang berhadapan dengan hukum dan siapa pun dipersilakan untuk melakukan tahapan itu, sehingga pihaknya tidak akan membatasi orang yang akan mengajukan gugatan praperadilan.

Baca juga: Warisan Keteladanan KH Zaini Mun’im Diakui Nasional Lewat Penghargaan Santri of The Years 2025

"Kami masih belum menerima surat panggilan dan menunggu dari Pengadilan Negeri (PN) Jember perihal gugatan praperadilan itu," tuturnya.

Baca juga: Tiga Anggota DPRD Surabaya Orasi di Depan Kantor Trans7: Martabat Kiai Tidak Bisa Dihina

Polres Jember sudah menetapkan pengasuh pondok pesantren di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung tersebut yakni Kiai FM sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual dan pencabulan yang dilakukan kepada santri-santri nya dengan jumlah korban empat santri. (Yah)

BACA JUGA : Polisi Tetapkan Pengasuh Ponpes Di Jember Tersangka Pencabulan (jatimupdate.id)

Editor : Redaksi

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru