Surabaya,JatimUpdate.id - Ketua Komisi C DPRD Surabaya Baktiono mengatakan, imbauan agar masyarakat tidak usah membayar retribusi parkir bila tidak diberi karcis dinilai kuno dan mubazir.
Sebab masyarakat adakalanya tidak meminta karcis asalkan Kendaraannya aman utamanya parkir di tepi jalan umum.
Baca juga: Parkir Liar Surabaya: Antara Mie, Mafia, dan Makin Digital tapi Masih Analog
"Imbauan ini kan berlangsung puluhan tahun, sering saya sampaikan sampai 23 tahun," kata Baktiono, Selasa (15/8).
Maka bila dinas perhubungan (Dishub), ingin parkir tepi jalan umum hasil retribusinya sesuai dengan kendaraan dengan jumlah kendaraan, harus dirubah sistemnya menjadi karcis prabayar.
"Yaitu pemilik kendaraan membeli karcis lebih dahulu, kalau saat ini juru parkir yang diwajibkan memberi karsis tetapi warga masyarakat juga tidak pakai karcis pun tidak apa-apa." beber Baktiono.
Baca juga: Parkir Gerai Mie Gacoan, dan DPRD Surabaya yang Mendadak Jadi Hakim
Karenanya, ia menekankan agar pemkot bekerjasama dengan BPR SAU dengan fee 30% dengan sistem karcis prabayar itu untuk menekan kebocoran.
Dengan begitu tidak perlu memakai kepala pelataran lagi. Sebab, urai Baktiono masyarakat tidak lagi membayar uang ke juru parkir. Akan tetapi memberi tiket parkir yang sebelumnya sudah dibeli.
Baca juga: Mie Gacoan Surabaya: Ketika Parkir Lebih Pedas dari Level 10
"Maka sistemnya ini sistem prabayar, membeli kartu dahulu disobek diberikan ke juru parkir." imbau Baktiono.
"Setelah itu sore atau malam hari menukar tiket sobekan ke BPR SAU." demikian Baktiono. (roy)
Editor : Ibrahim