Surabaya,JatimUpdate.id - Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni mendukung Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang membuat unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai, hingga bergabung atau follow dalam grup/akun pemenangan peserta Pemilu.
Hal itu kata Fathoni, untuk mempertahankan marwah atau kehormatan ASN, menjaga netralitas nya dalam setiap penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada.
Baca juga: Komisi A Respons Positif Bunda Jelita, Dokumen Bayi Disiapkan Sejak Hamil
"Setiap perhelatan kontestasi pesta demokrasi, baik pemilu, pilpres, pilkada, ASN wajib menjaga netralitas nya." kata Fathoni saat dikonfirmasi, Selasa (26/9).
Eks aktivis LMND itu menegaskan, dengan menjaga netralitas, ASN juga menjaga kehormatan korpnya sendiri.
"Karena, semakin ASN tidak netral, semakin merendahkan kehormatan itu sendiri." ujar Fathoni.
Baca juga: Fathoni Bantah Pembangunan Kota Pahlawan Lambat, Minim Inovasi dan Kreativitas
Kendati begitu, Fathoni mengakui di era media sosial (Medsos), semua orang dipastikan punya hak preferensi kesukaan terhadap tokoh atau figur.
"Namun, itu tidak boleh diaktualisasikan dalam bentuk lisan dan perbuatan bagi ASN." demikian Arif Fathoni.
Sebelumnya, Komisioner Bawaslu, Puadi mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang membuat unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai, hingga bergabung atau follow dalam grup/akun pemenangan peserta pemilu.
Baca juga: Bawaslu Surabaya Wacana Pemekaran Dapil Perlu Dikaji, Bukan Cuma Sepakat atau Menolak
Bawaslu RI menyebut, ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakannya dalam pemilu.
"ASN pada prinsipnya ASN harus netral, artinya ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakan, salah satu bentuk ada larangan memberikan like, share, dan comment di Medsos (peserta pemilu)," mengutip Puadi, pada Minggu (24/9). (roy)
Editor : Ibrahim