Komisi A DPRD Surabaya Dukung Bawaslu Larang ASN Like Medsos Peserta Pemilu

jatimupdate.id
Arif Fathoni dok JatimUpdate.id

Surabaya,JatimUpdate.id - Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni mendukung Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang membuat unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai, hingga bergabung atau follow dalam grup/akun pemenangan peserta Pemilu.

Hal itu kata Fathoni, untuk mempertahankan marwah atau kehormatan ASN, menjaga netralitas nya dalam setiap penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada.

Baca juga: Pemkot Blokir Adminduk Mantan Suami Abai Nafkah, Komisi A: Langkah Tegas Beri Efek Jera

"Setiap perhelatan kontestasi pesta demokrasi, baik pemilu, pilpres, pilkada, ASN wajib menjaga netralitas nya." kata Fathoni saat dikonfirmasi, Selasa (26/9).

Eks aktivis LMND itu menegaskan, dengan menjaga netralitas, ASN juga menjaga kehormatan korpnya sendiri.

"Karena, semakin ASN tidak netral, semakin merendahkan kehormatan itu sendiri." ujar Fathoni.

Baca juga: DPRD Surabaya Terima Surat PAW, Anas Karno Gantikan Almarhum Adi Sutarwijono

Kendati begitu, Fathoni mengakui di era media sosial (Medsos), semua orang dipastikan punya hak preferensi kesukaan terhadap tokoh atau figur.

"Namun, itu tidak boleh diaktualisasikan dalam bentuk lisan dan perbuatan bagi ASN." demikian Arif Fathoni.

Sebelumnya, Komisioner Bawaslu, Puadi mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang membuat unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai, hingga bergabung atau follow dalam grup/akun pemenangan peserta pemilu.

Baca juga: WFH, DPRD Yakin Layanan Pemkot Optimal, Pengalaman Sejak Pandemi Covid-19 

Bawaslu RI menyebut, ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakannya dalam pemilu.

"ASN pada prinsipnya ASN harus netral, artinya ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakan, salah satu bentuk ada larangan memberikan like, share, dan comment di Medsos (peserta pemilu)," mengutip Puadi, pada Minggu (24/9). (roy)

Editor : Ibrahim

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru