KNPI Jatin Nilai Putusan MK Penghargaan Buat Generasi Muda Indonesia

jatimupdate.id
Keterangan Foto : Ketua DPD KNPI Jatim, Firman Firdhousi Soetanto. Istimewa

LAMONGAN, JatimUPdate.id, - Ketua DPD KNPI Jatim, Firman Firdhousi Soetanto menyambut baik keputusan MK yang memperbolehkan Kepala Daerah yang usianya belum genap 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai Calon Presiden (Capres) atau Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada kontestasi pemilu 2024.

Rilis yang dikirim Firman kepada wartawan menyebutkan, keputusan ini adalah anugerah bagi kaum muda yang notabenya tongkat estafet regenerasi emas kepemimpinan bangsa masa depan.

Baca juga: KDMP Made Lamongan Resmi Beroperasi, Suplai Pangan hingga Jalin Kemitraan dengan Bulog

Menurut Firman, banyak alasan substantif terkait persetujuan putusan MK, salah satunya yang mendasar adalah kesempatan anak muda untuk berkarya dan memimpin negeri ini makin terbuka lebar.

Baca juga: Bupati Lamongan Resmikan Jalan Plembon–Made, Didorong Jadi Jalan Protokol Penopang Ekonomi

"Kami dari unsur pemuda KNPI Jatim menyambut baik putusan ini, di mana dengan adanya keputusan ini, kurang lebih 56 % populasi kaum muda milenial mulai hari ini dapat berperan aktif sebagai subjek penentu arah republik ini ke depan. Pemuda tidak lagi menjadi objek politik dalam proses demokratisasi politik ke depan, "tutur Firman dalam rilisnya.

Baca juga: PMII Unisda Desak Pemkab Lamongan Benahi Tata Kelola Banjir Secara Menyeluruh

Putusan ini adalah tantangan sekaligus peluang bagi generasi muda Indonesia. Sebagai generasi penerus bangsa. "Kami sebagai generasi Indonesia siap mengawal dan menjalankan amann konstitusional ini untuk kita getok tularkan ke kawula muda se Nusantara, "katanya. (ZR)

Editor : Yuris. T. Hidayat

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru