Baca juga: Bupati Lamongan Resmikan Jalan Plembon–Made, Didorong Jadi Jalan Protokol Penopang Ekonomi
Lamongan, JatimUPdate.id,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan tidak mentolelir siapapun caleg maupun partainya yang melanggar aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK)
"Betul, kemarin kita turunkan ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) lantaran melanggar aturan," kata Ketua Bawaslukab Lamongan, Tony Wijaya, Minggu (26/11/2023).
Penurunan ribuan APK tersebut untuk penertiban pemasangan. Dan Bawaslu melepas APK serentak di 27 Kecamatan di Lamongan.
Tak hanya di dalam kota Lamongan, tim gabungan dari unsur Bawaslu, KPU, Satpol PP, Polisi tiap kecamatan juga diwajibkan untuk menertibkan seluruh APK. "Ada ribuan APK yang kita turunkan," ungkap Tony.
Penertiban ini terus berlanjut hingga seluruh APK di seluruh titik vital khususnya pada fasilitas umum atau ruang publik zero dari APK.
Tony melihat kenyataan banyaknya APK yang terpasang diluar jadwal masa kampanye yang telah ditentukan. Jadwal sudah ada, masing-masing partai dan caleg wajib mematuhinya.
Sudah ada imbauan saran perbaikan kepada seluruh parpol, bahwa tanggal 28 November mendatang adalah masa kampanye.
Kenyataannya tidak ditemukan penertiban secara mandiri. Terpaksa Bawaslu, Panwas melakukan penertiban.
Bawaslu mencopot APK di seluruh kawasan Kota Lamongan. Mulai di taman, persimpangan jalan, lampu merah, hingga pasar tradisional.
Yang ada di wilayah kecamatan menjadi tanggungjawab Panwascam untuk menertibkannya. "Penertiban serentak di seluruh kecamatan," katanya
Total jumlah APK di Kabupaten Lamongan mencapai sekitar 7 ribu APK, ada banner dan juga baliho."Kalau spanduk hampir tidak ada," katanya.
Ribuan APK yang dilepas diamankan di kantor Panwascam masing-masing dan boleh diambil dan dipasang lagi saat masuk masa kampanye.
"Monggo parpol yang mau ngambil APK yang sekarang diamankan di Bawaslu maupun Panwascam," ungkapnya seraya mengatakan seluruh APK tidak dimusnahkan, hanya diamankan. (ZR)
Editor : Nasirudin