Nganjuk, JatimUPdate.id,- Dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dapat dimanfaatkan untuk peningkatan layanan kesehatan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Nganjuk bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Nganjuk memberikan Bantuan Iuran serta Penyerahan Simbolis Kartu BPJS Ketenagakerjaan Bagi 1.169 Petani Tembakau, di Pendopo K.R.T Sosro Koesoemo, Selasa (28/11/2023).
Baca juga: Apresiasi Layer Baru CHT, Achsanul Qosasi Dorong Pemerintah Percepat KEK Tembakau Madura
Dalam acara tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Nganjuk, Nur Solekan, berkesempatan melaunching pemberian bantuan iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi petani tembakau melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2023.
Baca juga: Paradoks Kebijakan Pembatasan Kadar Nikotin: Tangan Kanan Membangun, Tangan Kiri Meruntuhkan
Sekda Nur Solekan dalam sambutannya mengatakan, program tersebut merupakan bentuk perhatian Pemkab Nganjuk terhadap para petani tembakau dalam rangka jaminan perlindungan hukum serta untuk mengatasi kemiskinan ekstrem.
Baca juga: Tebar Spirit Berbagi di Momen Idul Adha, PWI Nganjuk Sembelih Dua Kambing Kurban
"Program ini sebagai bentuk perhatian Pemkab Nganjuk kepada petani tembakau sebagai payung perlindungan untuk mengatasi kemiskinan ekstrem. Selanjutnya Pemkab Nganjuk untuk tahun depan turut memberikan perlindungan, tidak hanya bagi petani tembakau, tetapi juga untuk guru mengaji," tutur Sekda Nganjuk. (yah)
Editor : Nasirudin