PSBB di Surabaya Raya Tidak Diperpanjang

jatimupdate.id
Tiga kepala daerah yaitu Surabaya, Sidoarjo dan Gresik di Grahadi

Surabaya - Masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Tahap III di Surabaya tidak diperpanjang. Kini mulai dilanjutkan dengan masa transisi selama 14 hari jelang new normal mulai Selasa (9/6/2020).

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim Heru Tjahjono mengatakan putusan itu diambil setelah Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersama tiga kepala daerah yaitu Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifudin dan Bupati Gresik Sambari Halim Radianto.

Baca juga: Tak Ada Lagi Zona Merah, 50 Persen Wilayah Jatim Berstatus Zona Kuning

Menurutnya, Forkopimda Jatim melakukan diskusi bersifat teknis sebagai dasar pengambilan keputusan tersebut.

Namun demikian ada masa yang harus dilakukan tiga daerah tersebut. Dalam rapat koordinasi, tiga kepala daerah membawa rancangan peraturan bupati (perbup) dan peraturan wali kota (perwali) sebagai laporan dan usulan agar PSBB Surabaya Raya tidak diperpanjang.

Baca juga: Perkuat Imun, Kartar Surabaya Bagikan Ribuan Sinom di Kampung Tangguh

Ia menambahkan, roh atau isi perwali dan perbup salah satunya adalah masa transisi. Peraturan masa transisi sendiri tengah dibahas termasuk mempersiapkan pakta integritas gubernur.

"Ini akan didiskusikan oleh Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo. Besok kita ketemu untuk mem-fix-kan perwali tersebut dengan isi yang lebih teknis. Tapi roh-nya di dalamnya adalah ada masa transisi," tandasnya.

Baca juga: Dedikasi Unair Tangani Covid-19, Ketua DPRD: Bikin Bangga Surabaya

 

Editor : Pak RW

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru