Tahap Rekapitulasi Suara, Komisioner KPU Jatim Harus Berganti Sore Ini

Reporter : Nasirudin
ilustrasi KPU

Surabaya, JatimUPdate.id,- Tahapan perhitungan suara saat ini sudah mencapai tingkatan kecamatan, disaat yang sama masa jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 resmi berakhir tanggal 20 Februari 2024. 

KPU RI baru saja mengumumkan Komisioner terpilih di Provinsi  Jawa Timur yang bakal bertugas mulai 20 Februari 2024 sampai dengan 21 Februari 2029 mendatang. 

Baca juga: Lomba Cipta Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2024

7 anggota KPU Provinsi Jatim yang baru terpilih akan dilantik oleh KPU Republik Indonesia di Kantor Jakarta, Selasa (20/2/2024) sore.

Berikut daftar nama anggota Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur periode 2024 - 2029. Sesuai dengan Surat Pengumuman KPU RI No : 21/SDM.12-Pu/04/2024 Tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada 2 Provinsi dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota di 5 Provinsi terpilih Periode 2024 - 2029.

Baca juga: Jaga Kondusifitas Pemilu 2024, Adhy Karyono Terima PWI Jatim Award 2024

Mereka yang terpilih menjadi anggota KPU Jatim berdasarkan Surat Pengumuman KPU RI Nomor 21/SDM.12-Pu/04/2024 tertanggal 19 Februari 2024 adalah Aang Kunaifi (Eks Bawaslu Jatim), Choirul Umam (Ketua KPU Kota Blitar) dan Eka Wisnu Wardhana (Anggota KPU Kab Kediri).

Kemudian ada nama Habib M Rohan (Eks Komisioner KPID Jatim), Insan Qoriawan (Eks Anggota KPU Jatim periode 2019-2024), Miftahur Rozaq (Eks Anggota KPU Jatim 2019-2024), serta Nur Salam (Anggota KPU Magetan).

Baca juga: KPU Jatim Terima Kunjungan Dik Sespimti Polri Dikreg Ke-33 TA 2024

“Tujuh nama komisioner KPU Jatim terpilih itu akan dilantik sore ini. Pelantikan dilakukan di kantor KPU RI, Jakarta pada pukul 15.00 WIB,” kata Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur Nanik Karsini kepada awak media, Selasa (20/2/2024).

Ketujuh komisioner KPU Provinsi Jatim terpilih  akan melanjutkan tugas menyelesaikan tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024. Sebab, pesta demokrasi tahapannya belum berakhir. Saat ini, KPU baru menyelesaikan proses pemungutan suara dan perhitungan surat suara di tempat pemungutan suara (TPS) tanggal  14 Februari 2024 kemarin dan rekapitulasi tingkat kecamatan. (NT)

Editor : Yuris P Hidayat

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru