Hari ini, Lima TPS di Kabupaten Malang Gelar Pemungutan Suara Ulang

Reporter : Yuris. T. Hidayat
Foto : Ilustrasi Tempat Pemungutan suara

Malang, JatimUPdate.id,- KPU Kabupaten malang mengungkapkan bahwa akan dilakukan pemungutan suara ulang di tiga kecamatan dikabupaten malang.

Lima TPS di Kabupaten Malang dijadwalkan melakukan pemungutan suara ulang (PSU), baik untuk Pilpres dan Pileg hari ini, Jumat (23/2/2024).

Baca juga: Kunjungi Sumbersuko Wagir, Komisi IV DPR Dorong Swasembada Bawang Putih 

Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, Kamis (22/2/2024) menjelaskan, PSU di 5 TPS dari tiga kecamatan di wilayahnya itu dilakukan sebab adanya pemilih dari luar daerah yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) pada pemungutan 14 Februari lalu.

Kelima TPS tersebut, tersebar di tiga kecamatan. Tiga TPS berada di Desa Senggreng, Kecamatan Sumberpucung, yakni TPS 02, TPS 04 dan TPS 16. Kemudian, masing-masing satu TPS di Desa Bendosari, Kecamatan Pujon (TPS 03) dan satu TPS di Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis (TPS 04).

“Untuk TPS 03 Desa Senggreng melakukan PSU untuk PPWP (Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden), TPS 04 PPWP dan DPD, sementara TPS 16 PSU untuk PPWP,” terang Marhaendra.

Baca juga: Terima 18 PSU, Aning Ingatkan Pemkot: Kondisinya Harus Baik dan Terbangun 

Masih kata Mahardika, PSU di TPS 03 Desa Bendosari, Kecamatan Pujon adalah untuk memilih Pilpres, DPD, DPR RI, serta DPRD Provinsi Jawa Timur.

“Sedangkan untuk TPS 04 Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, PSU untuk Pilpres, DPD, DPR RI, DPRD tingkat provinsi, dan DPRD tingkat kabupaten,” ungkapnya

Lebih lanjut, Mahardika menjelaskan, PSU di 5 TPS dari tiga kecamatan di wilayahnya itu dilakukan sebab adanya pemilih dari luar daerah yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) pada pemungutan 14 Februari lalu.

Baca juga: Resmi, Setiap Jumat Kabupaten Malang Terapkan WFH untuk ASN

Selanjutnya, untuk pencoblosan ulang atau PSU yang akan digelar esok hari, Jumat (23/2/2024) itu akan dilaksanakan dengan jumlah pemilih sesuai daftar pemilih tetap (DPT) di masing-masing TPS.

“PSU kita laksanakan pada tanggal 23 Februari 2024. PSU kita gelar karena ada pemilih dari luar daerah yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam daftar pemilih tambahan atau DPTb,” pungkasnya. (YH)

Editor : Nasirudin

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru