Jombang, JatimUPdate.id, - Pada tahun 2024 pendapatan negara dari cukai yang diberikan kepada Pemerintah Jawa Timur sebesar 2,7 triliun.Angka ini menurun dari nilai sebelumnya sekitar 400 miliar.
Untuk mendukung penegakan peraturan perundang-undangan khususnya dalam rangka pemberantasan rokok illegal Satpol PP Jatim Gelar sosialisasi.
Baca juga: Forum Pemred se-Madura: Peredaran Rokok Ilegal Luar Madura Harus Diberantas!
Kegiatan sosialisasi kepada Masyarakat terus dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Timur.
Kali ini kegiatan digelar di salah satu rumah makan yang berada di Desa Ceweng, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Kegiatan dihadiri oleh para tokoh masyarakat, tokoh kepemudaan dan organiassi kemasyarakatan.
Hadir pula anggota TNI AD, Polsek, Pramuka, FKPPI untuk ikut berpartisipasi. Kamis, (22/02/2024).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Timur Bapak M. Hadi Wawan Guntoro, S.STP., M.Si, CIPA usai membuka kegiatan mengatakan bahwa pentingnya melibatkan seluruh masyarakat untuk peduli pada pendapatan negara.
“Cukai ini menjadi salah satu sumber pendapatan negara untuk kesejahteraan masyarakat” ujarnya.
Beliau menjelaskan, pada tahun 2024 pendapatan negara dari cukai yang diberikan kepada Pemerintah Jawa Timur sebesar 2,7 triliun.Angka ini menurun dari nilai sebelumnya sekitar 400 miliar.
Baca juga: Ketum APKLI: Industri Rokok Harus Adil untuk Rakyat
Namun begitu, turunnya nilai ini bukan berarti pemberantasan rokok illegal melemah. Pemberantasan rokok illegal terus dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Timur sebagai penegak Perda dan Perkada dan Peraturan Perundang-undangan.
Beliau juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk bersama - sama menjaga pendapatan negara dari cukai.
Karena dana hasil pendapatan cukai ini akan dikembalikan ke masyarakat terutama untuk kesejahteraan masyarakat di berbagai sektor. Mulai dari kesehatan, pertanian hingga penyaluran bantuan untuk keluarga pra sejahtera.
“Seluruh anggaran dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) akan dikembalikan kepada kesejahteraan masyarakat,” terangnya.
Baca juga: LaNyalla Dukung Tarif Cukai Golongan III Sigaret Kretek Mesin Industri Rokok Skala Kecil
Sementara itu Bapak Fatoni Kepala Bidang Fasilitas Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Timur II Malang mengatakan bahwa Bea Cukai selama ini terus gencar mensosiliasaikan peraturan di bidang cukai untuk pembrantasan rokok illegal.
Kampanye pemberantasan rokok illegal digelar agar seluruh laporan masyarakat bisa berperan aktif bersama sama petugas.
“Jika masyarakat sudah bisa peduli, maka tugas penertiban ini bisa maksimal,” katanya.
Harapannya, peredaran rokok illegal bisa ditekan dan pendapatan negara bisa terus bertambah. Sehingga targetkan mensejahterakan masyarakat dari sektor bea cukai dan tembakau ini bisa maksimal.(NT)
Editor : Yuris. T. Hidayat