Razia Balap Liar, Polisi Amankan 6 Joki Balapan Dan 8 Motor Balapan

Reporter : Redaksi
Balap Liar

Bangkalan, jatimupdate.id,- Polisi membubarkan balap liar di Bangkalan Madura, dari lokasi perkara petugas mengamankan enam orang yang diduga sebagai joki balapan dan delapan motor yang dipakai dalam arena balapan jika terbukti sebagai joki mereka pun terancam pidana kurungan penjara, Selasa (5/3/2024).

Aksi balap liar ini berlangsung di jalanan desa pendabah kecamatan kamal kabupaten bangkalan sejumlah anggota polisi berpakaian preman pun berpura-pura ikut jadi penonton dan merekam aksi balap liar yang sering dikeluhkan masyarakat setempat tersebut.

Baca juga: Polres Tanjungperak Gelar Patroli Skala Besar Antisipasi Kriminalitas dan Balap Liar

Karena selain membahayakan pengguna jalan lain aksi balapan ini sering kali dijadikan arena perjudian.

Arena balap liar ini akhirnya buyar setelah dibubarkan aparat kepolisian berseragam yang datang ke lokasi, tak hanya pemilik motor balapan para petaruh dan penonton pun semburat berlarian.

Meski begitu polisi berhasil mengamankan delapan motor balapan serta enam orang yang diketahui dan terekam kamera sebagai joki balap liar.

Baca juga: Gali Potensi Atlet Muda ORADO Bangkalan Sosialisasi Olahraga Domino ke Pelajar

Barang bukti motor dan para joki tersebut lalu dibawa ke mapolres dan ditangani unit penegakan hukum satlantas polres Bangkalan.

Razia balap liar ini dilakukan sebagai bagian dari operasi keselamatan yang sedang digelar secara nasional oleh polri serta untuk memberi kenyamanan bagi masyarakat menjelang datangnya bulan suci ramadhan.

Pihak kepolisian pun menegaskan mereka akan bersikap lebih tegas terhadap para pelaku balap liar dengan merutinkan operasi dan razia ke titik-titik yang kerap dijadikan arena balapan.

Baca juga: Guru Besar Sosiologi Kritisi Tradisi Balap Liar di Madura: Puasa di Persimpangan Nilai dan Anomi Sosial

Keenam joki balapan yang diamanakan kini masih menjalani proses pemeriksaan di unit gakkum satlantas polres bangkalan.

“Jika terbukti mereka bisa dijerat undang-undang nomer 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman pidana satu tahun kurungan penjara,” tegas AKP Grandika (AM)

Editor : Nasirudin

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru