Surabaya, JatimUPdate.id,- Mantan Bupati Malang, Rendra Kresna, resmi dinyatakan bebas bersyarat pada Selasa (23/4/2024), setelah memenuhi persyaratan administratif yang ditetapkan. Pukul 09.45 WIB, Rendra Kresna keluar dari Lapas Surabaya, menyusul SK Menteri Hukum dan HAM RI Tanggal 18 April 2024 Nomor PAS-711.PK.05.09 Tahun 2024 yang menetapkan kebebasannya.
Kalapas Surabaya, Jayanta, menyatakan bahwa Rendra Kresna telah diberikan pembekalan dan pengarahan oleh pihak Badan Pembinaan dan Pengawasan (Bapas) sebelum keluar dari lembaga pemasyarakatan tersebut.
Baca juga: Wujudkan Kampus Berintegritas, Sekolah Pascasarjana UB Satukan Komitmen Seluruh Sivitas Akademika
Pemberian hak bebas bersyarat kepada Rendra Kresna merupakan hasil dari pemenuhan persyaratan administratif, sebagaimana diungkapkan oleh Humas Kanwil Kemenkumham Jatim.
Baca juga: Borong Penghargaan, Sekolah Pascasarjana UB Jadi Juara Umum SDGs Award UB 2026
Heni Yuwono, Kakanwil Kemenkumham Jatim, menjelaskan bahwa selama di Lapas I Surabaya, Rendra Kresna telah mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian dengan baik.
Lebih lanjut, Heni menjelaskan bahwa Rendra Kresna telah menunjukkan perubahan perilaku yang positif, yang juga menjadi alasan di balik pemberian berbagai remisi selama masa tahanannya sebagai penghargaan atas perubahan yang ditunjukkan.
Baca juga: Polres Malang Gelar Bakti Religi Bersihkan Tempat Ibadah Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Keputusan ini menandai akhir dari masa tahanan Rendra Kresna dan memungkinkannya untuk kembali ke masyarakat dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang.(NT)
Editor : Yuris. T. Hidayat