Langgar Aturan, Imigrasi Tanjung Perak Kembali Deportasi 4 WNA

Reporter : Redaksi
Empat dideportasi pada Kamis (25/04) melalui bandara Internasional Juanda.

Surabaya, JatimUPdate.id,- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak kembali mendeportasi empat warga negara asing (WNA) asal Taiwan, karena terbukti melanggar aturan administrasi Keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Verico Sandi menyampaikan, empat WNA itu masing-masing berinisial HYC (40), CYJ (56), CCH (65) dan WTH (35) seluruhnya laki laki, dideportasi pada Kamis (25/04) melalui bandara Internasional Juanda.

Baca juga: Menuju WBBM, Imigrasi Palangka Raya Studi Tiru ke Imigrasi Tanjung Perak

“Keempat WNA asal Taiwan ini didapati melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya, oleh karena itu terhadap keempat WNA tersebut dikenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa Pendeportasian," ujar Verico.

Keempat WNA tersebut diamankan oleh tim pengawasan dari Kanim Perak pada Jumat (19/04) di salah satu perusahaan di Kota Surabaya.

Baca juga: Imigrasi Tanjung Perak Tangkap Tiga WNA Bermasalah 

Hasil pemeriksaan Imigrasi, WNA Taiwan itu masuk ke wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan yang hanya diperkenankan untuk tujuan berwisata.

Sesuai aturan untuk bekerja di wilayah Indonesia, WNA diwajibkan mengantongi izin tinggal terbatas untuk bekerja yang berlaku selama 6 bulan (180 hari), 1 tahun, atau 2 tahun. Izin tinggal itu dapat diperpanjang saat masa berlakunya habis.

Baca juga: Libur Lebaran, Imigrasi Tanjung Perak Permudah Pelayanan Pemohon Paspor Hilang dan Rusak

"Kami akan menindak tegas setiap WNA pelanggar UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Tak hanya itu perusahaan perusahaan yang masih memperkerjakan WNA yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya akan kami tindak tegas,” tutup Verico.

Pendeportasian yang dilakukan pada pagi hari ini dipimpin langsung Kasi Inteldakim Kanim Tanjung Perak, Arief Satriawan.(*)

Editor : Nasirudin

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru